Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kajari Pulpis Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Alsintan

SUKSESKAN FOOD ESTATE: Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi saat sosialisasi dan penerangan hukum tentang pengelolaan alsintan. Dalam kegiatan tersebut Kajari juga memberikan suvenir kepada peserta.

PULANG PISAU-Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis mengadakan sosialisasi dan penerangan hukum tentang pengelolaan alsintan yang tertib, transparan, profesional dan akuntabel untuk mendukung suksesnya proyek strategis nasional food estate.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Kajari Pulpis Dr Priyambudi bersama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Ir Slamet Untung Riyanto dan Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata SH MH.

Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Manajer dan Pengurus UPJA serta Kelompok Tani yang berada di kawasan food estate. Kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum tersebut diadakan di Posko Desa dan Mitra Binaan Kejari Pulpis di Desa Tahai Baru, Rabu (9/2).

Priyambudi mengungkapkan, dasar keterlibatan Kejari Pulpis dalam penertiban pengelolaan alsinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan 7 arahan Jaksa Agung RI yang menjadi pedoman seluruh aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan.

Yaitu melakukan pendataan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik negara yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain. Selain itu juga bagian dari pelaksanaan salah satu dari 7 perintah Harian JA RI untuk mendukung penuh program pemulihan ekonomi nasional, yang mana food estate merupakan salah satu proyek strategis nasional untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Baru-baru ini, kata dia, Jaksa Agung juga mengeluarkan instruksi pada tanggal 31 Januari 2022 yang berisi perintah. Di antaranya untuk melakukan pengamanan percepatan pembangunan nasional, penegakan hukum baik preventif maupun represif tidak boleh menghambat proses pembangunan nasional.

Selanjutnya melakukan pengamanan dan penyelamatan atas seluruh aset Negara apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif dan tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani dan pelaksanaan pembangunan nasional konsentrasi pada pola pengamanan dan penindakan yang berkualitas.

Baca Juga :  Deteksi Dini Covid-19, Cegah Persebaran di Lingkungan Perkantoran

“Yaitu   pola yang dapat  memastikan bahwa  ada keterlanjutan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Priyambudi.

Selanjutnya Priyambudi menyampaikan maksud serta tujuan diadakannya sosialisasi dan penerangan hukum tentang pengelolaan hibah alsintan. Dia menjelaskan, agar hibah yang diberikan menjadi tepat sasaran, bermanfaat dan menghindari terjadinya penyimpangan.

Selain itu, agar penerima hibah bertanggungjawab secara formil dan materiil atas penggunaan hibah yang diterimanya dan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan hukum supaya penerima dan pengelola hibah terhindar dari perbuatan menyimpang yang berisiko hukum.

“Perlu dicatat, bahwa alsintan yang didistribusikan kepada penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dan oleh pihak manapun dan kepada penerima bantuan. Tidak diperbolehkan melakukan jual beli/memindahtangankan/menyewakan secara sepihak untuk kepentingan pribadi hibah alsintan yang sudah diterimanya,” ungkap Priyambudi.

Apabila pengurus UPJA tidak melakukan fungsi, tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya dan melakukan penyimpangan yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka menurut Priyambudi pengurus tersebut dapat terancam dengan sanksi. “Baik itu administrasi, pidana atau juga perdata,” tegasnya.

“Hal itu jika terdapat perbuatan melanggar hukum (PMH), apabila oknum UPJA sengaja/lalai dalam menggunakan alsintan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Kesengajaan/kelalaian itu tentunya bertentangan dengan kewajibannya selaku pengurus UPJA,” jelasnya.

Di antaranya bertanggungjawab mengelola alsintan untuk keperluan para petani di kawasan food estate dan melakukan pemeliharaan/perawatan terhadap alsintan  yang biayanya diperoleh dari hasil penyewaan dan tarif tidak melebihi harga sewa pasaran umumnya, tetapi hasilnya tidak digunakan pemeliharaan/perawatan, namun untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan para petani di kawasan food estate, pemerintah dan kepentingan umum.

Priyambudi juga menyampaikan perlunya diterbitkan regulasi oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa Peraturan Bupati untuk mengatur pengelolaan alsintan oleh UPJA yang mengatur tugas dan tanggungjawab pengurus UPJA, pengelolaan alsintan, pembiayaan UPJA dengan penentuan tarif wajar.

Baca Juga :  Jaksa Agung Berhasil Pertahankan WTP

Pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, dan sanksi (administrasi) berupa peringatan/teguran tertulis, penarikan alsintan dan pembekuan UPJA (sementara dan permanen).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada Maret pihaknya Bersama Dinas Pertanian berencana menggandeng Peat Techno Park Universitas Negeri Palangka Raya untuk menyelenggarakan Bimtek mekanik alsintan.

“Hal itu bertujuan supaya UPJA memiliki mekanik untuk keperluan pemeliharaan alsintan dan mengoperasikan bengkel alsintan yang selama ini mangkrak, serta pelatihan pembuatan pembukuan/pencatatan kegiatan UPJA dan pelaporannya,” ungkap dia.

Pada akhir pemaparannya, Priyambudi mengatakan ada 3 hal. Pertama, apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan hibah barang BMN untuk kepentingan pribadi, apalagi jika sampai barang menjadi rusak/tidak dapat digunakan untuk keperluan sebagaimana tujuan awal pemberian hibah, maka mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, baik administrasi, pidana, atau gugatan ganti kerugian perdata atas dasar PMH.

Kedua, diperlukan regulasi, misalnya berupa Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan UPJA sebagai peraturan turunan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian  agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaan alsintan.

Ketiga, perlu dibentuk Tim Pembinaan, Monitoring, Supervisi dan Evaluasi Pendayagunaan Bantuan Alsintan Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan SK Bupati yang melibatkan stakeholders terkait (sebagai pelaksanaan dari Permentan No. 25/2008).

Kejari Pulpis mendorong Dinas Pertanian dan Sekretariat Daerah agar segera melakukan pencatatan alsintan sebagai BMN yang merupakan aset Pemkab Pulang Pisau.

Selanjutnya pihak Kejari Pulpis bersama Dinas Pertanian akan melakukan pendataan dan inventarisasi alsintan yang dikelola oleh para UPJA, dan pemetaan kebutuhan masyarakat petani, yang nantinya akan dilakukan evaluasi, revitalisasi dan redistribusi alsintan.

Pada sesi terakhir, tanya jawab dilakukan dengan antusias oleh para peserta sosialisasi dan disambung dengan pemberian bingkisan suvenir dari Kejari Pulpis kepada para peserta sosialisasi. (art/ala/ko)

SUKSESKAN FOOD ESTATE: Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi saat sosialisasi dan penerangan hukum tentang pengelolaan alsintan. Dalam kegiatan tersebut Kajari juga memberikan suvenir kepada peserta.

PULANG PISAU-Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis mengadakan sosialisasi dan penerangan hukum tentang pengelolaan alsintan yang tertib, transparan, profesional dan akuntabel untuk mendukung suksesnya proyek strategis nasional food estate.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Kajari Pulpis Dr Priyambudi bersama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Ir Slamet Untung Riyanto dan Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata SH MH.

Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Manajer dan Pengurus UPJA serta Kelompok Tani yang berada di kawasan food estate. Kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum tersebut diadakan di Posko Desa dan Mitra Binaan Kejari Pulpis di Desa Tahai Baru, Rabu (9/2).

Priyambudi mengungkapkan, dasar keterlibatan Kejari Pulpis dalam penertiban pengelolaan alsinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan 7 arahan Jaksa Agung RI yang menjadi pedoman seluruh aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan.

Yaitu melakukan pendataan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik negara yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain. Selain itu juga bagian dari pelaksanaan salah satu dari 7 perintah Harian JA RI untuk mendukung penuh program pemulihan ekonomi nasional, yang mana food estate merupakan salah satu proyek strategis nasional untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Baru-baru ini, kata dia, Jaksa Agung juga mengeluarkan instruksi pada tanggal 31 Januari 2022 yang berisi perintah. Di antaranya untuk melakukan pengamanan percepatan pembangunan nasional, penegakan hukum baik preventif maupun represif tidak boleh menghambat proses pembangunan nasional.

Selanjutnya melakukan pengamanan dan penyelamatan atas seluruh aset Negara apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif dan tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani dan pelaksanaan pembangunan nasional konsentrasi pada pola pengamanan dan penindakan yang berkualitas.

Baca Juga :  Deteksi Dini Covid-19, Cegah Persebaran di Lingkungan Perkantoran

“Yaitu   pola yang dapat  memastikan bahwa  ada keterlanjutan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Priyambudi.

Selanjutnya Priyambudi menyampaikan maksud serta tujuan diadakannya sosialisasi dan penerangan hukum tentang pengelolaan hibah alsintan. Dia menjelaskan, agar hibah yang diberikan menjadi tepat sasaran, bermanfaat dan menghindari terjadinya penyimpangan.

Selain itu, agar penerima hibah bertanggungjawab secara formil dan materiil atas penggunaan hibah yang diterimanya dan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan hukum supaya penerima dan pengelola hibah terhindar dari perbuatan menyimpang yang berisiko hukum.

“Perlu dicatat, bahwa alsintan yang didistribusikan kepada penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dan oleh pihak manapun dan kepada penerima bantuan. Tidak diperbolehkan melakukan jual beli/memindahtangankan/menyewakan secara sepihak untuk kepentingan pribadi hibah alsintan yang sudah diterimanya,” ungkap Priyambudi.

Apabila pengurus UPJA tidak melakukan fungsi, tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya dan melakukan penyimpangan yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka menurut Priyambudi pengurus tersebut dapat terancam dengan sanksi. “Baik itu administrasi, pidana atau juga perdata,” tegasnya.

“Hal itu jika terdapat perbuatan melanggar hukum (PMH), apabila oknum UPJA sengaja/lalai dalam menggunakan alsintan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Kesengajaan/kelalaian itu tentunya bertentangan dengan kewajibannya selaku pengurus UPJA,” jelasnya.

Di antaranya bertanggungjawab mengelola alsintan untuk keperluan para petani di kawasan food estate dan melakukan pemeliharaan/perawatan terhadap alsintan  yang biayanya diperoleh dari hasil penyewaan dan tarif tidak melebihi harga sewa pasaran umumnya, tetapi hasilnya tidak digunakan pemeliharaan/perawatan, namun untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan para petani di kawasan food estate, pemerintah dan kepentingan umum.

Priyambudi juga menyampaikan perlunya diterbitkan regulasi oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa Peraturan Bupati untuk mengatur pengelolaan alsintan oleh UPJA yang mengatur tugas dan tanggungjawab pengurus UPJA, pengelolaan alsintan, pembiayaan UPJA dengan penentuan tarif wajar.

Baca Juga :  Jaksa Agung Berhasil Pertahankan WTP

Pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, dan sanksi (administrasi) berupa peringatan/teguran tertulis, penarikan alsintan dan pembekuan UPJA (sementara dan permanen).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada Maret pihaknya Bersama Dinas Pertanian berencana menggandeng Peat Techno Park Universitas Negeri Palangka Raya untuk menyelenggarakan Bimtek mekanik alsintan.

“Hal itu bertujuan supaya UPJA memiliki mekanik untuk keperluan pemeliharaan alsintan dan mengoperasikan bengkel alsintan yang selama ini mangkrak, serta pelatihan pembuatan pembukuan/pencatatan kegiatan UPJA dan pelaporannya,” ungkap dia.

Pada akhir pemaparannya, Priyambudi mengatakan ada 3 hal. Pertama, apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan hibah barang BMN untuk kepentingan pribadi, apalagi jika sampai barang menjadi rusak/tidak dapat digunakan untuk keperluan sebagaimana tujuan awal pemberian hibah, maka mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, baik administrasi, pidana, atau gugatan ganti kerugian perdata atas dasar PMH.

Kedua, diperlukan regulasi, misalnya berupa Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan UPJA sebagai peraturan turunan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian  agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaan alsintan.

Ketiga, perlu dibentuk Tim Pembinaan, Monitoring, Supervisi dan Evaluasi Pendayagunaan Bantuan Alsintan Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan SK Bupati yang melibatkan stakeholders terkait (sebagai pelaksanaan dari Permentan No. 25/2008).

Kejari Pulpis mendorong Dinas Pertanian dan Sekretariat Daerah agar segera melakukan pencatatan alsintan sebagai BMN yang merupakan aset Pemkab Pulang Pisau.

Selanjutnya pihak Kejari Pulpis bersama Dinas Pertanian akan melakukan pendataan dan inventarisasi alsintan yang dikelola oleh para UPJA, dan pemetaan kebutuhan masyarakat petani, yang nantinya akan dilakukan evaluasi, revitalisasi dan redistribusi alsintan.

Pada sesi terakhir, tanya jawab dilakukan dengan antusias oleh para peserta sosialisasi dan disambung dengan pemberian bingkisan suvenir dari Kejari Pulpis kepada para peserta sosialisasi. (art/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/