Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Pelanggaran Prokes Masih Tinggi

KASONGAN-Kedisiplinan masyarakat di Kabupaten Katingan dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) saat beraktivitas di luar rumah terbilang rendah. Ini terbukti dari hasil operasi nonyustisi penegakan Prokes yang dilaksanakan di depan pintu gerbang Kantor Bupati Katingan, Kamis (17/2).Operasi yang dilaksanakan kurang lebih satu jam, oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, BPBD mendapati tingginya pelanggar Prokes.

“Ada 32 orang yang kami temukan melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol, Kamis (17/2).

Bagi warga yang melakukan pelanggaran Prokes, sesuai dengan aturan Perbup 53 tahun 2020, jelas Budiman L Gaol, langsung diberikan penindakan. “Ada dua sanksi yang bisa dipilih bagi yang melanggar,” kata dia.

Baca Juga :  Jalan di Tumbang Samba Diperbaiki secara Swadaya

Pertama, kata Gaol, sanksi sosial, kedua sanksi administrasi (membayar denda). “Kebetulan dalam operasi ini, lebih banyak yang memilih sanksi administrasi, dengan jumlah 22 orang. Sisanya sanksi sosial (membersihkan taman),” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, kegiatan operasi tersebut ini akan terus berlanjut dan telah dijadwalkan. Mengingat kondisi saat ini ada peningkatan untuk penularan Covid 19. “Harapan kami, seluruh masyarakat patuh dan menerapkan Prokes secara disiplin. Sehingga bisa memutus mata rantai penularan Covid-19,” harap Gaol.

Di samping melakukan operasi non-yustisi, mereka juga aktif melakukan kegiatan patroli gabungan bersama TNI dan Polri. “Setiap saat kita lakukan. Kita berupaya maksimal untuk terus memberikan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga kita semua tetap sehat, dan tidak terkena Covid 19,” tegasnya. (eri/art/ko)

Baca Juga :  Anggota Satpol PP Diminta Tingkatkan Pengamanan

KASONGAN-Kedisiplinan masyarakat di Kabupaten Katingan dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) saat beraktivitas di luar rumah terbilang rendah. Ini terbukti dari hasil operasi nonyustisi penegakan Prokes yang dilaksanakan di depan pintu gerbang Kantor Bupati Katingan, Kamis (17/2).Operasi yang dilaksanakan kurang lebih satu jam, oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, BPBD mendapati tingginya pelanggar Prokes.

“Ada 32 orang yang kami temukan melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol, Kamis (17/2).

Bagi warga yang melakukan pelanggaran Prokes, sesuai dengan aturan Perbup 53 tahun 2020, jelas Budiman L Gaol, langsung diberikan penindakan. “Ada dua sanksi yang bisa dipilih bagi yang melanggar,” kata dia.

Baca Juga :  Jalan di Tumbang Samba Diperbaiki secara Swadaya

Pertama, kata Gaol, sanksi sosial, kedua sanksi administrasi (membayar denda). “Kebetulan dalam operasi ini, lebih banyak yang memilih sanksi administrasi, dengan jumlah 22 orang. Sisanya sanksi sosial (membersihkan taman),” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, kegiatan operasi tersebut ini akan terus berlanjut dan telah dijadwalkan. Mengingat kondisi saat ini ada peningkatan untuk penularan Covid 19. “Harapan kami, seluruh masyarakat patuh dan menerapkan Prokes secara disiplin. Sehingga bisa memutus mata rantai penularan Covid-19,” harap Gaol.

Di samping melakukan operasi non-yustisi, mereka juga aktif melakukan kegiatan patroli gabungan bersama TNI dan Polri. “Setiap saat kita lakukan. Kita berupaya maksimal untuk terus memberikan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga kita semua tetap sehat, dan tidak terkena Covid 19,” tegasnya. (eri/art/ko)

Baca Juga :  Anggota Satpol PP Diminta Tingkatkan Pengamanan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/