Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

40 Saksi Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Papua Diperiksa

JAKARTA-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014 yang dilaksanakan di berbagai tempat. Salah satunya di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan.

“Adapun 40 saksi yang telah diperiksa. 18 saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), 16 saksi dari unsur Kepolisian RI dan 6 orang dari unsur sipil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, dalam rilis, Jumat (4/3). Selain itu, lanjutnya, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kapuas Gelar Safari JMS

“Saat ini, Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 02 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan pada Jumat (4/3), dan juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer,” katanya.

Dia menerangkan, penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

“Bahwa penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (K.3.3.1),” terangnya. (puspenkum/uni/ko)

Baca Juga :  Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

JAKARTA-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014 yang dilaksanakan di berbagai tempat. Salah satunya di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan.

“Adapun 40 saksi yang telah diperiksa. 18 saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), 16 saksi dari unsur Kepolisian RI dan 6 orang dari unsur sipil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, dalam rilis, Jumat (4/3). Selain itu, lanjutnya, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kapuas Gelar Safari JMS

“Saat ini, Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 02 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan pada Jumat (4/3), dan juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer,” katanya.

Dia menerangkan, penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

“Bahwa penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (K.3.3.1),” terangnya. (puspenkum/uni/ko)

Baca Juga :  Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/