Selasa, Oktober 1, 2024
26.1 C
Palangkaraya

Pemberlakuan Tarif Umum Peserta BPJS Dicabut

BUNTOK-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menegaskan bahwa surat edaran puskesmas tentang pemberlakuan tarif umum kepada pasien peserta BPJS Kesehatan dicabut dan tidak berlaku lagi. 

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Barito Selatan Satya Titiek Atyani Djoedir usai melaksanakan rapat darurat bersama Sekretaris Daerah Barsel Eddy Purwanto, Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), para kepala puskesmas dan BPJS Kesehatan di Ruang Sekda Barsel, Kamis (17/3).

Ditegaskan oleh Aty, berdasarkan pertemuan tersebut, dipastikan bahwa semua puskesmas yang ada di Barsel akan memberlakukan pelayanan seperti sediakala dan mencabut semua keputusan menyangkut penge-naan tarif umum kepada seluruh pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Kelola Dana Desa dengan Baik

Semua beres, pelayanan puskesmas untuk BPJS kembali seperti semula,” ucap wanita yang sudah menjabat sebagai wakil bupati di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus selama dua periode ini.

Sementara itu, dijelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan dr Daryomo Sukias-tono, dalam pertemuan tersebut pihak BPJS Kesehatan mengaku bahwa yang menyebabkan ter-jadinya tunggakan pembayaran terhadap puskesmas hanyalah masalah administrasi.

“Dijawab BPJS jadi intinya bahwa ada masalah administrasi. Jadi ya itulah misnya mungkin di situ,” terangnya.

Kemudian diakui oleh pria yang akrab disapa dokter Yomi ini, berdasarkan hasil musyawarah antara Pemkab dengan BPJS itu, ditemu-kanlah jalan keluar yang memang sudah disiapkan oleh pihak BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Bahan Pokok di Pasaran Terus dipantau

“Alhamdulilah sudah ada jalan keluarnya. BPJS juga sudah menyiapkan jawaban yang memang sudah dirancang dari sana (pusat),” sebutnya.

Lanjut Yomi, dengan adanya keputusan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa surat edaran mengenai penerapan tarif umum bagi para pemegang kartu BPJS yang berobat di puskesmas kini sudah tidak berlaku lagi.

“Jadi setelah ada pernyataan tadi, hasil musyawarah tadi, dengan demikian jadi otomatis surat pem-beritahuan dari Puskesmas Buntok itu kita cabut. Jadi tidak berlaku lagi (keputusan) yang tanggal 1 Maret itu, mereka (pasien) kita layani tidak ada pungutan,” tegasnya. (ner/ko)

BUNTOK-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menegaskan bahwa surat edaran puskesmas tentang pemberlakuan tarif umum kepada pasien peserta BPJS Kesehatan dicabut dan tidak berlaku lagi. 

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Barito Selatan Satya Titiek Atyani Djoedir usai melaksanakan rapat darurat bersama Sekretaris Daerah Barsel Eddy Purwanto, Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), para kepala puskesmas dan BPJS Kesehatan di Ruang Sekda Barsel, Kamis (17/3).

Ditegaskan oleh Aty, berdasarkan pertemuan tersebut, dipastikan bahwa semua puskesmas yang ada di Barsel akan memberlakukan pelayanan seperti sediakala dan mencabut semua keputusan menyangkut penge-naan tarif umum kepada seluruh pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Kelola Dana Desa dengan Baik

Semua beres, pelayanan puskesmas untuk BPJS kembali seperti semula,” ucap wanita yang sudah menjabat sebagai wakil bupati di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus selama dua periode ini.

Sementara itu, dijelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan dr Daryomo Sukias-tono, dalam pertemuan tersebut pihak BPJS Kesehatan mengaku bahwa yang menyebabkan ter-jadinya tunggakan pembayaran terhadap puskesmas hanyalah masalah administrasi.

“Dijawab BPJS jadi intinya bahwa ada masalah administrasi. Jadi ya itulah misnya mungkin di situ,” terangnya.

Kemudian diakui oleh pria yang akrab disapa dokter Yomi ini, berdasarkan hasil musyawarah antara Pemkab dengan BPJS itu, ditemu-kanlah jalan keluar yang memang sudah disiapkan oleh pihak BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Bahan Pokok di Pasaran Terus dipantau

“Alhamdulilah sudah ada jalan keluarnya. BPJS juga sudah menyiapkan jawaban yang memang sudah dirancang dari sana (pusat),” sebutnya.

Lanjut Yomi, dengan adanya keputusan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa surat edaran mengenai penerapan tarif umum bagi para pemegang kartu BPJS yang berobat di puskesmas kini sudah tidak berlaku lagi.

“Jadi setelah ada pernyataan tadi, hasil musyawarah tadi, dengan demikian jadi otomatis surat pem-beritahuan dari Puskesmas Buntok itu kita cabut. Jadi tidak berlaku lagi (keputusan) yang tanggal 1 Maret itu, mereka (pasien) kita layani tidak ada pungutan,” tegasnya. (ner/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/