Jumat, September 20, 2024
27.6 C
Palangkaraya

Proyek Rp5,5 M tanpa Proses Lelang

PALANGKA RAYA-Satu orang lagi diseret menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jalan tembus antardesa di wilayah Katingan Hulu. Kontraktor berinisial HAT dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Kejaksaan Agung RI. Tersangka diduga kuat terlibat tipikor bersama dengan Hernadie selaku mantan Camat Katingan Hulu.

Tersangka, HAT dikawal petugas saat tiba di Bandara, Jumat (18/3) . Foto Agus Jaya

Penangkapan terhadap tersangka HAT dilakukan sepuluh hari setelah vonis  dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap terdakwa Hernadie. Dalam kasus ini, Hernadie dihukum 4 tahun penjara. Tersangka HAT diamankan Tim Tabur di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/3) sekitar pukul 17.55 WIB.

Kemudian pada Jumat pagi (18/3), HAT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini langsung dibawa ke Palangka Raya menggunakan pesawat Lion Air dan mendarat di Bandara Tjilik Riwut sekitar pukul 07.40 WIB. Tersangka dikawal ketat oleh sejumlah petugas kejaksaan dari Jakarta.Setelah keluar dari pintu terminal kedatangan, HAT yang mengenakan rompi merah itu langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah stand by di parkiran bandara. Tersangka dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Jalan Imam Bonjol.

Baca Juga :  Sistem Tabela Tak Bisa Diterapkan di Dadahup

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH MHum mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap HAT dilakukan pihak kejaksaan karena terkait dengan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan antardesa di sebelas desa yang berada di wilayah sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu. HAT merupakan pihak pemborong atau pelaksana proyek pembangunan jalan tembus antardesa yang merugikan negara sebesar Rp2.100.000.000.

Selain HTA, kasus ini juga menyeret terlebi dahulu mantan Camat Katingan Hulu Hernadie. Diterangkan kajati, perkara Hernadie sudah disidang-kan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga divonis penjara selama 4 tahun.

PALANGKA RAYA-Satu orang lagi diseret menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jalan tembus antardesa di wilayah Katingan Hulu. Kontraktor berinisial HAT dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Kejaksaan Agung RI. Tersangka diduga kuat terlibat tipikor bersama dengan Hernadie selaku mantan Camat Katingan Hulu.

Tersangka, HAT dikawal petugas saat tiba di Bandara, Jumat (18/3) . Foto Agus Jaya

Penangkapan terhadap tersangka HAT dilakukan sepuluh hari setelah vonis  dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap terdakwa Hernadie. Dalam kasus ini, Hernadie dihukum 4 tahun penjara. Tersangka HAT diamankan Tim Tabur di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/3) sekitar pukul 17.55 WIB.

Kemudian pada Jumat pagi (18/3), HAT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini langsung dibawa ke Palangka Raya menggunakan pesawat Lion Air dan mendarat di Bandara Tjilik Riwut sekitar pukul 07.40 WIB. Tersangka dikawal ketat oleh sejumlah petugas kejaksaan dari Jakarta.Setelah keluar dari pintu terminal kedatangan, HAT yang mengenakan rompi merah itu langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah stand by di parkiran bandara. Tersangka dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Jalan Imam Bonjol.

Baca Juga :  Sistem Tabela Tak Bisa Diterapkan di Dadahup

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH MHum mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap HAT dilakukan pihak kejaksaan karena terkait dengan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan antardesa di sebelas desa yang berada di wilayah sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu. HAT merupakan pihak pemborong atau pelaksana proyek pembangunan jalan tembus antardesa yang merugikan negara sebesar Rp2.100.000.000.

Selain HTA, kasus ini juga menyeret terlebi dahulu mantan Camat Katingan Hulu Hernadie. Diterangkan kajati, perkara Hernadie sudah disidang-kan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga divonis penjara selama 4 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/