Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Puluhan Kendaran Overload Terjaring Razia

NANGA BULIK-Dinas Perhubungan Provisi Kalimantan Tengah bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, Satlantas Polres Lamandau, Dishub Lamandau, dan Denpom AD melaksanakan penertiban angkutan bermuatan berat yang melintas di wilayah Kabupaten Lamandau, Selasa (22/3).

Dalam kegiatan yang digelar sejak siang hingga sore hari tersebut, ada puluhan kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan muatan maupun terkait administrasi.

Penertiban ini merupakan kegiatan gabungan sejumlah pihak terkait. Dilaksanakan selama dua hari ke depan, dengan target utama adalah kendaraan over dimensi dan over loading atau ODOL.

“Target kami adalah penertiban terhadap kendaraan pengangkut yang muatannya lebih dari kapasitas angkut yang sudah ditentukan sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujar perwakilan BPTD Wilayah XVI Kalteng, Yoyo saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan, kemarin.

Baca Juga :  Para Tokoh Yakin Sugianto-Edy Bakal Bawa Kalteng Makin Berkah

Penertiban dilakukan dengan cara mengecek berat angkutan menggunakan timbangan portabel yang telah disiapkan, serta mengecek kelengkapan administrasi seperti KIR, STNK, dan SIM.

“Apabila ada kendaraan yang muatannya melebihi ketentuan teknis, maka akan dilakukan tilang oleh kepolisian, sedangkan untuk kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi (lebar, tinggi, dan panjang) juga akan ditindak,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lamandau AKP Endro menyampaikan, dalam penertiban yang dilaksanakan kali ini, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan petugas. Di antaranya pelanggaran terhadap pasal 307 terkait over dimensi. Ada pula yang kedapatan melanggar pasal 277 terkait over loading (over load). Termasuk sejumlah pelanggaran administrasi, seperti pengemudi tidak memiliki SIM, SIM mati, STNK mati, dan KIR.

Baca Juga :  Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya Terinfeksi Covid-19

“Untuk sementara ada 30 kendaraan yang terjaring razia, di mana semuanya didominasi pelanggaran terhadap KIR dan kelebihan muatan atau tonase,” bebernya.

Kadishub Lamandau Triadi menambahkan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini tak lain untuk meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta menjaga agar kondisi jalan raya tetap awet dan terpelihara.

“Karena seperti kita ketahui bersama, keberadaan angkutan ODOL ini selain bisa membahayakan pengguna jalan, juga dapat merusak badan jalan karena berat atau beban angkutan yang melebihi batas maksimal yang ditetapkan,” pungkasnya. (lan/ce/ala/ko)

NANGA BULIK-Dinas Perhubungan Provisi Kalimantan Tengah bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, Satlantas Polres Lamandau, Dishub Lamandau, dan Denpom AD melaksanakan penertiban angkutan bermuatan berat yang melintas di wilayah Kabupaten Lamandau, Selasa (22/3).

Dalam kegiatan yang digelar sejak siang hingga sore hari tersebut, ada puluhan kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan muatan maupun terkait administrasi.

Penertiban ini merupakan kegiatan gabungan sejumlah pihak terkait. Dilaksanakan selama dua hari ke depan, dengan target utama adalah kendaraan over dimensi dan over loading atau ODOL.

“Target kami adalah penertiban terhadap kendaraan pengangkut yang muatannya lebih dari kapasitas angkut yang sudah ditentukan sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujar perwakilan BPTD Wilayah XVI Kalteng, Yoyo saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan, kemarin.

Baca Juga :  Para Tokoh Yakin Sugianto-Edy Bakal Bawa Kalteng Makin Berkah

Penertiban dilakukan dengan cara mengecek berat angkutan menggunakan timbangan portabel yang telah disiapkan, serta mengecek kelengkapan administrasi seperti KIR, STNK, dan SIM.

“Apabila ada kendaraan yang muatannya melebihi ketentuan teknis, maka akan dilakukan tilang oleh kepolisian, sedangkan untuk kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi (lebar, tinggi, dan panjang) juga akan ditindak,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lamandau AKP Endro menyampaikan, dalam penertiban yang dilaksanakan kali ini, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan petugas. Di antaranya pelanggaran terhadap pasal 307 terkait over dimensi. Ada pula yang kedapatan melanggar pasal 277 terkait over loading (over load). Termasuk sejumlah pelanggaran administrasi, seperti pengemudi tidak memiliki SIM, SIM mati, STNK mati, dan KIR.

Baca Juga :  Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya Terinfeksi Covid-19

“Untuk sementara ada 30 kendaraan yang terjaring razia, di mana semuanya didominasi pelanggaran terhadap KIR dan kelebihan muatan atau tonase,” bebernya.

Kadishub Lamandau Triadi menambahkan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini tak lain untuk meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta menjaga agar kondisi jalan raya tetap awet dan terpelihara.

“Karena seperti kita ketahui bersama, keberadaan angkutan ODOL ini selain bisa membahayakan pengguna jalan, juga dapat merusak badan jalan karena berat atau beban angkutan yang melebihi batas maksimal yang ditetapkan,” pungkasnya. (lan/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/