Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Komisi IV DPRD Akan Konsultasi ke Pemerintah Pusat

SAMPIT-Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Ti-mur (Kotim) dalam waktu dekat ini merencanakan me-lakukan konsultasi ke peme-rintah pusat. Hal ini untuk menindaklanjuti hasil tinjauan lapangan terkait jalan poros Tanah Mas di Kecamatan Ba-amang dan jalan sejumlah desa di Kecamatan Cempaga Hulu yang juga dimanfaatkan perusahaan besar swasta.

“Kami akan berkonsultasi ke-pada pemerintah pusat, terkait temuan kami saat melakukan kunjungan yang mana adanya perusahaan besar swasta yang masih memanfaatkan jalan umum, dan kami sudah meng-agendakannya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Rabu (30/3).

Dirinya mengatakan ada dua aturan yang menegaskan, perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi ke-lancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang diguna-kan masyarakat, aturan terse-but adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Baca Juga :  Perusahaan Diminta Mempekerjakan Tenaga Lokal

“Dalam pasal 5 mengatur perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan mem-buat jalan khusus untuk ak-tivitas perusahaan sendiri,” terang Kurniawan.

“Dalam pasal 5 mengatur perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan mem-buat jalan khusus untuk ak-tivitas perusahaan sendiri,” terang Kurniawan.

Ia juga mengatakan selain Perda Provinsi Kalteng, ada juga Peraturan Daerah Ka-bupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotim, Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bah-wa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus atau jalan milik perusahaan sendiri.

“Dari hasil kunjungan kami di lapangan, perusahaan mengaku mendapatkan izin dari bupati untuk pemanfaatan jalan tersebut. Hal ini masih kami telusuri, dan akan dikon-sultasikan kepada pemerintah pusat, dan kalau ada memiliki izin pinjam pakai jalan itu, maka perusahaan harus patuh terha-dap peraturan dan ketentuan, apalagi yang tidak memiliki izin. Ini yang menjadi perhatian kami,” tegas Kurniawan.

Baca Juga :  Cek Harga Minyak Goreng, Dewan Kotim Sidak Pasar

Politisi Partai Amanat Na-sional ini juga menambah-akan terkait sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan tersebut, baik ancaman sanksi berupa denda hingga pidana, hal itu akan juga disampaikan saat konsultasi dengan pemerintah pusat nanti.

“Semua akan kita sampaikan nanti kepada pemerintah pusat saat melakukan konsultasi, baik terkait pelanggarannya, izinnya dan bahkan ancaman sanksi denda ataupun pidana-nya,”tutupnya. (bah/ans/ko)

SAMPIT-Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Ti-mur (Kotim) dalam waktu dekat ini merencanakan me-lakukan konsultasi ke peme-rintah pusat. Hal ini untuk menindaklanjuti hasil tinjauan lapangan terkait jalan poros Tanah Mas di Kecamatan Ba-amang dan jalan sejumlah desa di Kecamatan Cempaga Hulu yang juga dimanfaatkan perusahaan besar swasta.

“Kami akan berkonsultasi ke-pada pemerintah pusat, terkait temuan kami saat melakukan kunjungan yang mana adanya perusahaan besar swasta yang masih memanfaatkan jalan umum, dan kami sudah meng-agendakannya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Rabu (30/3).

Dirinya mengatakan ada dua aturan yang menegaskan, perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi ke-lancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang diguna-kan masyarakat, aturan terse-but adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Baca Juga :  Perusahaan Diminta Mempekerjakan Tenaga Lokal

“Dalam pasal 5 mengatur perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan mem-buat jalan khusus untuk ak-tivitas perusahaan sendiri,” terang Kurniawan.

“Dalam pasal 5 mengatur perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan mem-buat jalan khusus untuk ak-tivitas perusahaan sendiri,” terang Kurniawan.

Ia juga mengatakan selain Perda Provinsi Kalteng, ada juga Peraturan Daerah Ka-bupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotim, Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bah-wa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus atau jalan milik perusahaan sendiri.

“Dari hasil kunjungan kami di lapangan, perusahaan mengaku mendapatkan izin dari bupati untuk pemanfaatan jalan tersebut. Hal ini masih kami telusuri, dan akan dikon-sultasikan kepada pemerintah pusat, dan kalau ada memiliki izin pinjam pakai jalan itu, maka perusahaan harus patuh terha-dap peraturan dan ketentuan, apalagi yang tidak memiliki izin. Ini yang menjadi perhatian kami,” tegas Kurniawan.

Baca Juga :  Cek Harga Minyak Goreng, Dewan Kotim Sidak Pasar

Politisi Partai Amanat Na-sional ini juga menambah-akan terkait sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan tersebut, baik ancaman sanksi berupa denda hingga pidana, hal itu akan juga disampaikan saat konsultasi dengan pemerintah pusat nanti.

“Semua akan kita sampaikan nanti kepada pemerintah pusat saat melakukan konsultasi, baik terkait pelanggarannya, izinnya dan bahkan ancaman sanksi denda ataupun pidana-nya,”tutupnya. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/