Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Berjualan di Bahu Jalan, PKL Diberi Teguran

PALANGKA RAYA-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yohn Benhur Gohan Pangaribuan melakukan patroli Pedagang kreatif lapangan (PKL) di daerah Jalan G Obos. Dalam kegiatan patroli tersebut, setidaknya ada tiga PKL yang didapati berjualan di bahu jalan.

Satpol PP pun langsung mengambil tindakan humanis kepada PKL dengan memberikan imbauan, pemahaman, teguran dan kepada PKL agar tidak melakukan aktivitas berjualan di beberapa tempat, seperti drainase, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau lainnya di Kota Palangka Raya.

“Ini adalah merupakan kegiatan rutin dari kami dalam upaya menjaga ke indahan dan estetika Kota Palangka Raya, selain itu untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Rabu (14/4).

Baca Juga :  Propaganda Melalui Grup WA

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dari hasil patroli yang pihaknya lakukan pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB. Ada beberapa gerobak atau angkringan yang di tinggalkan oleh pemiliknya pada siang hari di sepanjang jalan G Obos.

Namun tidak ada aktivitas jual beli pada gerobak atau angkringan yang di tinggal tersebut, sehingga pihaknya lebih memprioritaskan patroli kepada sasaran PKL yang jelas melakukan aktvitas di bahu jalan.

Adapun dalam giat patroli ini, pihaknya menggunakan tiga dasar hukum. Pertama Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang penertiban Pedagang Kaki Lima, kedua Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang penertiban Kreatif Lapangan dan ketiga perwali nomor 26 tahun 2020 tentang penegakan prokes dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga :  Kalteng Putra vs Mitra Kukar: Ujian Berat Lini Belakang

“Kegiatan ini adalah melupakan salah satu kegiatan upaya kami dalam rangka siaga ketertiban umum di tengah bulan suci ramadan, yang pada hari ini Rabu (14/4) memasuki hari kedua ibadah puasa ramadan,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

PALANGKA RAYA-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yohn Benhur Gohan Pangaribuan melakukan patroli Pedagang kreatif lapangan (PKL) di daerah Jalan G Obos. Dalam kegiatan patroli tersebut, setidaknya ada tiga PKL yang didapati berjualan di bahu jalan.

Satpol PP pun langsung mengambil tindakan humanis kepada PKL dengan memberikan imbauan, pemahaman, teguran dan kepada PKL agar tidak melakukan aktivitas berjualan di beberapa tempat, seperti drainase, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau lainnya di Kota Palangka Raya.

“Ini adalah merupakan kegiatan rutin dari kami dalam upaya menjaga ke indahan dan estetika Kota Palangka Raya, selain itu untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Rabu (14/4).

Baca Juga :  Propaganda Melalui Grup WA

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dari hasil patroli yang pihaknya lakukan pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB. Ada beberapa gerobak atau angkringan yang di tinggalkan oleh pemiliknya pada siang hari di sepanjang jalan G Obos.

Namun tidak ada aktivitas jual beli pada gerobak atau angkringan yang di tinggal tersebut, sehingga pihaknya lebih memprioritaskan patroli kepada sasaran PKL yang jelas melakukan aktvitas di bahu jalan.

Adapun dalam giat patroli ini, pihaknya menggunakan tiga dasar hukum. Pertama Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang penertiban Pedagang Kaki Lima, kedua Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang penertiban Kreatif Lapangan dan ketiga perwali nomor 26 tahun 2020 tentang penegakan prokes dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga :  Kalteng Putra vs Mitra Kukar: Ujian Berat Lini Belakang

“Kegiatan ini adalah melupakan salah satu kegiatan upaya kami dalam rangka siaga ketertiban umum di tengah bulan suci ramadan, yang pada hari ini Rabu (14/4) memasuki hari kedua ibadah puasa ramadan,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/