
DUNIA pendidikan sekolah adalah ruang lingkup tertata yang sudah diatur dalam peraturan undang-undang untuk mencapai tujuan pendidikan.
Tujuan pendidikan menurut UU No. 2 Tahun 1985 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya, yaitu bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, memiliki budi pekerti luhur, mandiri, kepribadian yang mantap, dan bertanggung jawab terhadap bangsa.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dari tujuan tujuan di atas, dapat ditarik garis besar bahwa pendidikan hendaknya bisa menjadikan peserta didik sebagai produk pendidikan yang mumpuni, baik secara jasmani, rohani dan psikologis.
Namun di lapangan, hal yang kerap terjadi adalah permasalahan peserta didik saat mengkuti proses pembelajaran adalah interaksi yang berkaitan dengan nilai akademisi yang berpicu pada permasalahan psikologis peserta didik tersebut. Permasalah ini muncul akibat adanya faktor internal yang dialami oleh peserta didik, yang belum bisa diketahui oleh pengajar. Sehingga secara hasil post tes dari peserta didik saat mengikuti sebuah materi belum maksimal atau di bawah KKM ( Ketuntasan Minimal).