KASONGAN-Sebanyak 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan ke DPRD Kabupaten Katingan kini telah resmi ditetapkan. Tinggal selangkah lagi, setelah dievaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, Raperda tersebut resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ke-5 Raperda tersebut yaitu, tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, tentang bantuan hukum masyarakat miskin, tentang penyelenggaraan keolahragaan, tentang bangunan gedung, dan terakhir Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan.
Wakil Bupati Katingan Sunardi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan yang telah menyetujui kelima Raperda tersebut untuk menjadi sebuah Perda.
“Raperda ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, untuk dilakukan fasilitasi sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Wakil Bupati Katingan usai penandatangan keputusan DPRD terhadap lima buah Raperda pada rapat paripurna, Jumat (1/4).
Di mana, lanjut dia, fasilitas ini bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.
Dikatakan Sunardi, ke-5 buah Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi daerah, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Semoga dengan disetujuinya Raperda ini, bisa memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat kita di Kabupaten Katingan. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan. Dimana dari awal, hingga disetujuinya Raperda ini, telah bekerja keras bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (eri/art/ko)