Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Camat dan Kades Memiliki Tanggung Jawab

Terhadap Jalan yang Berstatus Aset Daerah

SAMPIT-Camat dan Kepala Desa harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap jalan yang berstatus aset daerah yang berada di wilayahnya, yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Besar Swasta untuk kegiatan usahanya. Demikian ditegaskan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini, Selasa (5/4).

“Terkait kendala peningkatan infrastruktur di wilayah kecamatan maupun desa selama ini, salah satunya adalah lantaran pihak PBS ikut melintasi jalan yang dibangun menggunakan APBD, sehingga kalau dibangun, umur jalan tidak akan bertahan lama karena dilintasi kendaraan yang bermuatan berat yang melebihi tonese,” kata Khozaini.

Menurutnya, camat dan kepala desa seharusnya bisa mengambil sikap dan tindakan terhadap PBS yang ikut memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha mereka, dengan melakukan peneguran terhadap perusahaan tersebut, karena sudah ada aturan pihak PBS harus memiliki jalan sendiri.

Baca Juga :  Insentif Kecil, Guru PAUD Datangi DPRD Kotim

“Camat dan kepala desa, jangan takut untuk menegur, menyurati atau melaporkan kepada Bupati jika ada PBS yang memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha mereka karena ada aturan yang harus dipatuhi perusahaan terkait pemamfaatan jalan umum oleh liga PBS,” ucap Khozaini.

Politisi Partai Hanura ini juga mengatakan sedikitnya ada dua aturan yang harus dipatuhi dan mewajibkan pihak PBS untuk memiliki jalan khusus untuk kegiatan usaha sendiri sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat, Aturan itu dalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Baca Juga :  Bupati Diminta Menetapkan Hutan Adat

“Dalam Pasal 5 mengatur perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri. aturan itu sudah jelas disebutkan bahwa pihak perusahaan harus membuat jalan usaha sendiri untuk menunjang aktivitas perusahaan sehingga tidak mengganggu jalan umum, karena itu camat dan kepala desa tidak perlu takut untuk mengambil sikap dan tindakan diwilayah kecamatan dan desa dengan bisa memperingati, menyurati atau bahkan melaporkan kepada Bupati,” tegas Khozaini.

Dirinya juga menyampaikan aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotim. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus. (bah/ans/ko)

Terhadap Jalan yang Berstatus Aset Daerah

SAMPIT-Camat dan Kepala Desa harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap jalan yang berstatus aset daerah yang berada di wilayahnya, yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Besar Swasta untuk kegiatan usahanya. Demikian ditegaskan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini, Selasa (5/4).

“Terkait kendala peningkatan infrastruktur di wilayah kecamatan maupun desa selama ini, salah satunya adalah lantaran pihak PBS ikut melintasi jalan yang dibangun menggunakan APBD, sehingga kalau dibangun, umur jalan tidak akan bertahan lama karena dilintasi kendaraan yang bermuatan berat yang melebihi tonese,” kata Khozaini.

Menurutnya, camat dan kepala desa seharusnya bisa mengambil sikap dan tindakan terhadap PBS yang ikut memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha mereka, dengan melakukan peneguran terhadap perusahaan tersebut, karena sudah ada aturan pihak PBS harus memiliki jalan sendiri.

Baca Juga :  Insentif Kecil, Guru PAUD Datangi DPRD Kotim

“Camat dan kepala desa, jangan takut untuk menegur, menyurati atau melaporkan kepada Bupati jika ada PBS yang memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha mereka karena ada aturan yang harus dipatuhi perusahaan terkait pemamfaatan jalan umum oleh liga PBS,” ucap Khozaini.

Politisi Partai Hanura ini juga mengatakan sedikitnya ada dua aturan yang harus dipatuhi dan mewajibkan pihak PBS untuk memiliki jalan khusus untuk kegiatan usaha sendiri sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat, Aturan itu dalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Baca Juga :  Bupati Diminta Menetapkan Hutan Adat

“Dalam Pasal 5 mengatur perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri. aturan itu sudah jelas disebutkan bahwa pihak perusahaan harus membuat jalan usaha sendiri untuk menunjang aktivitas perusahaan sehingga tidak mengganggu jalan umum, karena itu camat dan kepala desa tidak perlu takut untuk mengambil sikap dan tindakan diwilayah kecamatan dan desa dengan bisa memperingati, menyurati atau bahkan melaporkan kepada Bupati,” tegas Khozaini.

Dirinya juga menyampaikan aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotim. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/