Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Ini Modus Investasi Bodong di Bartim

TAMIANG LAYANG – Wanita berinisial RH (25) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Warga Dayu Kecamatan Karusen Janang itu dikeler lantaran praktik investasi bodong berhasil dibongkar polisi.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menyampaikan, jajaran Polres Bartim berhasil mengungkap kasus penipuaan dan penggelapan RH berdasarkan laporan dari para korban. Bisnis berkedok investasi dengan keuntungan mencapai 10 persen itu terjadi sejak tahun 2019.

“RH melancarkan aksinya dengan iming – iming keuntungan besar kepada para korban. Sejak 2019 sampai terungkap sudah ada 17 korban dengan total kerugian mencapai Rp800 juta,” ucap kapolres  dalam press conference, Selasa (5/4).

Lanjutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada lima orang korban. Kemudian, tujuh lainnya yang saat ini baru akan diperiksa menunggu bukti rekening koran.

Baca Juga :  Bengkel Mobil Dilahap si Jago Merah, Api Diduga dari Pembakaran Sampah

Kapolres menambahkan, untuk sisa sebanyak lima orang lain masih belum melapor. Sehingga polisi menunggu dan mengimbau apabila warga yang merasa menjadi korban kejahatan RH dapat segera menyampaikan ke Polsek Dusun Tengah atau Polres Bartim.

RH mengelabui korban dengan mengaku sebagai rekanan. Uang dari korban diinvestasikan  untuk angkutan kelapa sawit, dan proyek pengurukan jalan di salah satu perusahaan kelapa sawit di Barito Timur.

“Para korban percaya karena pada awal investasi persenan atau keuntungan dibayarkan sampai akhir – akhir tidak sesuai harapan. Keuntungan yang diperoleh dari uang investasi korban lainnya,” ulas kapolres.

TAMIANG LAYANG – Wanita berinisial RH (25) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Warga Dayu Kecamatan Karusen Janang itu dikeler lantaran praktik investasi bodong berhasil dibongkar polisi.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menyampaikan, jajaran Polres Bartim berhasil mengungkap kasus penipuaan dan penggelapan RH berdasarkan laporan dari para korban. Bisnis berkedok investasi dengan keuntungan mencapai 10 persen itu terjadi sejak tahun 2019.

“RH melancarkan aksinya dengan iming – iming keuntungan besar kepada para korban. Sejak 2019 sampai terungkap sudah ada 17 korban dengan total kerugian mencapai Rp800 juta,” ucap kapolres  dalam press conference, Selasa (5/4).

Lanjutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada lima orang korban. Kemudian, tujuh lainnya yang saat ini baru akan diperiksa menunggu bukti rekening koran.

Baca Juga :  Bengkel Mobil Dilahap si Jago Merah, Api Diduga dari Pembakaran Sampah

Kapolres menambahkan, untuk sisa sebanyak lima orang lain masih belum melapor. Sehingga polisi menunggu dan mengimbau apabila warga yang merasa menjadi korban kejahatan RH dapat segera menyampaikan ke Polsek Dusun Tengah atau Polres Bartim.

RH mengelabui korban dengan mengaku sebagai rekanan. Uang dari korban diinvestasikan  untuk angkutan kelapa sawit, dan proyek pengurukan jalan di salah satu perusahaan kelapa sawit di Barito Timur.

“Para korban percaya karena pada awal investasi persenan atau keuntungan dibayarkan sampai akhir – akhir tidak sesuai harapan. Keuntungan yang diperoleh dari uang investasi korban lainnya,” ulas kapolres.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/