Senin, November 25, 2024
30.4 C
Palangkaraya

Industri Sawit Wajib Sediakan Migor Curah

PALANGKA RAYA-Untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan khususnya minyak goreng, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kalteng Aster Bonawaty mengatakan, dalam peraturan ini dijelaskan bahwa industri minyak goreng sawit wajib menyediakan dan mendistribusikan mintak goreng curah kepada masyarakat, termasuk UMK, dan dilarang mengemas ulang, mengekspor, dan mendistribusikan minyak goreng curah ke industri menengah dan besar.

“Apabila aturan itu tidak dijalankan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya usai mengikuti video conference bersama Kapolri dan Menteri Perindustrian dari ruang vicon Polda Kalteng, Senin (4/4).

Baca Juga :  Dua THM Melanggar Aturan

Lebih lanjut dikatakan Aster, seluruh jajaran harus menutup berbagai celah penyimpangan minyak goreng, melalui pengawasan lapangan di setiap titik, baik dari produsen, distributor di masing-masing wilayah, hingga ke pasar atau pengecer.

“Sehingga kebijakan stabilitas harga minyak goreng curah bersubsidi dapat berhasil serta tidak terjadi kebocoran dan keterlambatan distribusi yang mengakibatkan kelangkaan,” tuturnya.

PALANGKA RAYA-Untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan khususnya minyak goreng, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kalteng Aster Bonawaty mengatakan, dalam peraturan ini dijelaskan bahwa industri minyak goreng sawit wajib menyediakan dan mendistribusikan mintak goreng curah kepada masyarakat, termasuk UMK, dan dilarang mengemas ulang, mengekspor, dan mendistribusikan minyak goreng curah ke industri menengah dan besar.

“Apabila aturan itu tidak dijalankan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya usai mengikuti video conference bersama Kapolri dan Menteri Perindustrian dari ruang vicon Polda Kalteng, Senin (4/4).

Baca Juga :  Dua THM Melanggar Aturan

Lebih lanjut dikatakan Aster, seluruh jajaran harus menutup berbagai celah penyimpangan minyak goreng, melalui pengawasan lapangan di setiap titik, baik dari produsen, distributor di masing-masing wilayah, hingga ke pasar atau pengecer.

“Sehingga kebijakan stabilitas harga minyak goreng curah bersubsidi dapat berhasil serta tidak terjadi kebocoran dan keterlambatan distribusi yang mengakibatkan kelangkaan,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/