Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Akan Ada Posko Check Point, Pemudik Wajib Vaksin Lengkap

PALANGKA RAYA – Dalam Kesiapan Arus Mudik Lebaran Tahun ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Melalui sambungan telpon Senin 11/04. Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, saat ini telah mulai melakukan persiapan dalam mengaplikasikan aturan mudik bagi PPDN tersebut.

Salah satu bentuk kesiapannya yakni menghadapi arus mudik jelang idulfitri, maka tim satgas yang terdiri dari TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP, saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan percepatan vaksinasi dosis 1, 2 hingga dosis 3 atau booster.

Baca Juga :  Ganas, Buaya Sebangau Mangsa 4 Manusia

“Masyarakat bisa saja mudik ke kampung halaman dengan menunjukkan sudah divaksin, yang bisa dibuktikan lewat aplikasi PeduliLindungi. Karena nantinya warga yang mudik akan mendapat pengawasan ketat dari petugas. Terutama dipintu masuk dan keluar perbatasan,” Ungkapnya.

Sejauh ini lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan rapat koordinasi dengan wali kota maupun bupati se Kalteng, terkait dengan kesiapan menghadapi arus mudik. Salah satunya akan mendirikan posko check point (titik pengecekan), yakni di wilayah Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Barat.

“Jika masyarakat mudik melalui jalur darat, maka syaratnya harus sudah divaksin dosis 1 dan 2 lebih baik lagi jika dosis lengkap yakni Booster,” kata Emi.

Berbeda lagi jika warga yang melakukan perjalanan lewat jalur penerbangan, dimana mereka yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua, tetap harus melampirkan hasil tes negatif Covid-19 RTD-Antigen. Sedangkan untuk yang baru vaksin sampai dosis satu, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Baca Juga :  Pembalap Nasional Jajal Sirkuit Kalteng

Emi juga mengimbau, kepada pemudik untuk mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan seperti penggunaan masker double. Agar tidak tertular virus yang mematikan ini.
(Dha)

PALANGKA RAYA – Dalam Kesiapan Arus Mudik Lebaran Tahun ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Melalui sambungan telpon Senin 11/04. Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, saat ini telah mulai melakukan persiapan dalam mengaplikasikan aturan mudik bagi PPDN tersebut.

Salah satu bentuk kesiapannya yakni menghadapi arus mudik jelang idulfitri, maka tim satgas yang terdiri dari TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP, saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan percepatan vaksinasi dosis 1, 2 hingga dosis 3 atau booster.

Baca Juga :  Ganas, Buaya Sebangau Mangsa 4 Manusia

“Masyarakat bisa saja mudik ke kampung halaman dengan menunjukkan sudah divaksin, yang bisa dibuktikan lewat aplikasi PeduliLindungi. Karena nantinya warga yang mudik akan mendapat pengawasan ketat dari petugas. Terutama dipintu masuk dan keluar perbatasan,” Ungkapnya.

Sejauh ini lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan rapat koordinasi dengan wali kota maupun bupati se Kalteng, terkait dengan kesiapan menghadapi arus mudik. Salah satunya akan mendirikan posko check point (titik pengecekan), yakni di wilayah Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Barat.

“Jika masyarakat mudik melalui jalur darat, maka syaratnya harus sudah divaksin dosis 1 dan 2 lebih baik lagi jika dosis lengkap yakni Booster,” kata Emi.

Berbeda lagi jika warga yang melakukan perjalanan lewat jalur penerbangan, dimana mereka yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua, tetap harus melampirkan hasil tes negatif Covid-19 RTD-Antigen. Sedangkan untuk yang baru vaksin sampai dosis satu, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Baca Juga :  Pembalap Nasional Jajal Sirkuit Kalteng

Emi juga mengimbau, kepada pemudik untuk mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan seperti penggunaan masker double. Agar tidak tertular virus yang mematikan ini.
(Dha)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/