Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Bupati: Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik Lebaran

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung pada mudik lebaran 2022.

“Akan saya tindak tegas pejabat dan aparatur sipil negara yang melanggar aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran,” kata Halikinnor, Minggu (17/4).

Menurutnya, larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022 itu berdasarkan pada Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Dikatakannya, pihaknya telah menyosialisasikan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022 kepada ASN.  Apabila ada ASN yang membandel, maka akan ditindak tegas.

Dia menambahkan, para ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk bersilaturahmi di lingkungan tempat tinggalnya selama lebaran 2022.  Namun, hal itu bukan berarti, mobil dinas dapat digunakan untuk mudik lebaran 2022 ke luar Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Apresiasi Yayasan Perkumpulan Sosial Bakti Bangun Krematorium

“Silahkan menggunakan mobil dinas untuk bersilahturahmi lebaran, tetapi jangan coba-coba membawa mobil dinas ini keluar Kotim,” tegas Halikin.

Lebih lanjut, bupati meminta masyarakat dapat melaporkan apabila mengetahui ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022.

“Saya berharap masyarakat melaporkan jika menemukan atau melihat ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran di luar Kabupaten Kotawaringin Timur,” tukasnya.

Seperti diketahui,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya IdulȀ tri 1443 Hijriah.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menandatangani SE tersebut pada tanggal 13 April 2022 tersebut. SE pengaturan cuti dan libur PNS itu berlaku sejak  ditandatangani.

Baca Juga :  Bupati Perintahkan Dinas PUPR Benahi Drainase RSUD dr Murjani

SE ini melarang ASN / PNS yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 ini menggunakan mobil dinas. (sli/ans/ko)

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung pada mudik lebaran 2022.

“Akan saya tindak tegas pejabat dan aparatur sipil negara yang melanggar aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran,” kata Halikinnor, Minggu (17/4).

Menurutnya, larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022 itu berdasarkan pada Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Dikatakannya, pihaknya telah menyosialisasikan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022 kepada ASN.  Apabila ada ASN yang membandel, maka akan ditindak tegas.

Dia menambahkan, para ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk bersilaturahmi di lingkungan tempat tinggalnya selama lebaran 2022.  Namun, hal itu bukan berarti, mobil dinas dapat digunakan untuk mudik lebaran 2022 ke luar Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Apresiasi Yayasan Perkumpulan Sosial Bakti Bangun Krematorium

“Silahkan menggunakan mobil dinas untuk bersilahturahmi lebaran, tetapi jangan coba-coba membawa mobil dinas ini keluar Kotim,” tegas Halikin.

Lebih lanjut, bupati meminta masyarakat dapat melaporkan apabila mengetahui ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022.

“Saya berharap masyarakat melaporkan jika menemukan atau melihat ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran di luar Kabupaten Kotawaringin Timur,” tukasnya.

Seperti diketahui,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya IdulȀ tri 1443 Hijriah.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menandatangani SE tersebut pada tanggal 13 April 2022 tersebut. SE pengaturan cuti dan libur PNS itu berlaku sejak  ditandatangani.

Baca Juga :  Bupati Perintahkan Dinas PUPR Benahi Drainase RSUD dr Murjani

SE ini melarang ASN / PNS yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 ini menggunakan mobil dinas. (sli/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/