PALANGKA RAYA- Raut wajah Runai yang sempat tegang tiba- tiba berubah bersinar bahagia. Demikian juga raut wajah dari istri dan kedua anaknya.
Rasa bahagia bercampur haru keluarga Runai ini timbul setelah mendengar isi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai oleh Hakim Irfanul Hakim, yang menyatakan Runai tidak bersalah dan divonis bebas murni.
Runai sendiri terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan pemerintah terkait kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing tahun anggaran 2018.
Runai adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.
“Mengadili menyatakan terdakwa Runai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan membebaskan terdakwa Runai ,SP dari segala dakwaan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim, Kamis (21/4).