Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Pemerintah Daerah Jangan Tutup Mata

KASONGAN – Kebijakan Pemerintah Pusat terhadap larangan ekspor untuk minyak goreng, dan Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm oil atau RBD olein terhitung sejak tanggal 28 April 2022, rupanya berdampak kepada harga buah kelapa sawit Tandan Buah Segar (TBS). Dimana kini harga TBS anjlok dan menjadi keluhan para petani sawit di Kabupaten Katingan.

Menyikapi masalah ini anggota DPRD Kabupaten Katingan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar tidak tutup mata terhadap masalah yang dihadapi para petani sawit. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono kepada Kalteng Pos, Selasa (26/4) malam.

Pemerintah Daerah tegas Rudi Hartono, jangan hanya terpaku dan tinggal diam dengan harga TBS yang terjun bebas di tingkat petani di Kabupaten Katingan. “Pemerintah Daerah, baik itu Bupati ataupun Gubernur harus bergerak cepat membantu membantu petani. Sehingga harga TBS sawit tidak dipermainkan oleh para pengelola atau pemilik pabrik,” ujar politikus partai Golkar ini dengan nada serius.

Baca Juga :  Anggota Dewan Minta Pemkab Katingan Kembangkan Objek Wisata

Apalagi ungkap pria yang sebelumnya pernah menjalani profesi sebagai wartawan ini, sekarang sudah ada Surat Edaran (SE) Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian no 165 yang baru keluar. Dimana untuk Crude Palm Oil (CPO) bukan termasuk yang dilarang untuk diekspor. “Dalam surat edaran itu juga jelas meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menyurati perusahaan sawit di daerah masing-masing, agar tidak menetapkan harga TBS perkebunan secara sepihak. Diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS tingkat provinsi. Bahkan perusahaan bisa diberikan peringatan hingga sanksi,” ungkapnya.

Wakil rakyat ini juga mengingatkan, jangan sampai menunggu di protes dan di kritik baru mulai bergerak. Pemerintah daerah ujarnya, harus peka dengan persoalan yang ada di masyarakat. Sebab dia melihat, pemilik pabrik mengambil kesempatan. “Di daerah Sumatera harga TBS sawit Rp 3.900 perkilogramnya. Di tempat kita malah anjlok hingga Rp 1.550 perkilogram. Mana ini menjelang lebaran. Pabrik juga akan tutup di hari libur. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan adanya dugaan kerjasama antara perusahaan dengan Pemerintah Daerah,” tandasnya.(eri/ko)

Baca Juga :  Bencana Banjir Katingan Harus Menjadi Renungan

KASONGAN – Kebijakan Pemerintah Pusat terhadap larangan ekspor untuk minyak goreng, dan Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm oil atau RBD olein terhitung sejak tanggal 28 April 2022, rupanya berdampak kepada harga buah kelapa sawit Tandan Buah Segar (TBS). Dimana kini harga TBS anjlok dan menjadi keluhan para petani sawit di Kabupaten Katingan.

Menyikapi masalah ini anggota DPRD Kabupaten Katingan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar tidak tutup mata terhadap masalah yang dihadapi para petani sawit. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono kepada Kalteng Pos, Selasa (26/4) malam.

Pemerintah Daerah tegas Rudi Hartono, jangan hanya terpaku dan tinggal diam dengan harga TBS yang terjun bebas di tingkat petani di Kabupaten Katingan. “Pemerintah Daerah, baik itu Bupati ataupun Gubernur harus bergerak cepat membantu membantu petani. Sehingga harga TBS sawit tidak dipermainkan oleh para pengelola atau pemilik pabrik,” ujar politikus partai Golkar ini dengan nada serius.

Baca Juga :  Anggota Dewan Minta Pemkab Katingan Kembangkan Objek Wisata

Apalagi ungkap pria yang sebelumnya pernah menjalani profesi sebagai wartawan ini, sekarang sudah ada Surat Edaran (SE) Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian no 165 yang baru keluar. Dimana untuk Crude Palm Oil (CPO) bukan termasuk yang dilarang untuk diekspor. “Dalam surat edaran itu juga jelas meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menyurati perusahaan sawit di daerah masing-masing, agar tidak menetapkan harga TBS perkebunan secara sepihak. Diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS tingkat provinsi. Bahkan perusahaan bisa diberikan peringatan hingga sanksi,” ungkapnya.

Wakil rakyat ini juga mengingatkan, jangan sampai menunggu di protes dan di kritik baru mulai bergerak. Pemerintah daerah ujarnya, harus peka dengan persoalan yang ada di masyarakat. Sebab dia melihat, pemilik pabrik mengambil kesempatan. “Di daerah Sumatera harga TBS sawit Rp 3.900 perkilogramnya. Di tempat kita malah anjlok hingga Rp 1.550 perkilogram. Mana ini menjelang lebaran. Pabrik juga akan tutup di hari libur. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan adanya dugaan kerjasama antara perusahaan dengan Pemerintah Daerah,” tandasnya.(eri/ko)

Baca Juga :  Bencana Banjir Katingan Harus Menjadi Renungan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/