Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Disdukcapil Tetap Layani Masyarakat

KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukannya selama bulan Ramadan. Demikian disampaikan oleh PltKepala Disdukcapil Kapuas Sipie S Bungai saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (16/4).

“Selama bulan Ramadan tetap melayani seperti biasa, tetapi mengingat SE dari Kemenpan RB dan ditindaklanjuti oleh SE Bupati Kapuas pada tanggal 12 April 2021, jam kerja tetap seperti biasa namun, jamnya diundur yang biasanya mulai pukul 07.00 WIB kini jam 08.00 WIB,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sipie S Bungai menjelaskan dari hari Senin hingga Kamis pelayanan Disdukcapil buka dari jam 08.00 hingga jam 15.00 WIB dan untuk hari Jumat, istirahat dipercepat dari yang biasanya jam 12.00 menjadi jam 11.30 sampai jam 12.30 WIB. “Namun untuk Disdukcapil pelayanan tetap buka pada jam istirahat seperti biasanya dengan sistem bergantian jam piket pelayanan,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Kapuas dan Istri Hadiri Ibadah Natal 2021 dengan Sukacita

Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu Disdukcapil juga tetap melayani pengurusan dokumen kependudukan, akan tetapi hanya dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB, dengan pelayanan terbatas. “Hanya untuk perekaman e-KTP dan legalisir saja, yang lainnya dihari kerja,” ujar Sipie.

Plt Kadisdukcapil Kapuas itu pun berpesan kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukannya selama bulan Ramadan, Disdukcapil akan tetap melayani masyarakat sesuai dengan waktu dan jam yang telah ditentukan. “Khusus masyarakat yang berada dari wilayah Hulu akan tetap dilayani dijam kerja meski sudah melewati jam kerja,” imbuhnya.

Dirinya berharap pelayanan Disdukcapil bisa berjalan seperti biasanya walaupun dalam keadaan berpuasa dan pandemi Covid-19, Dukcapil akan melayani baik itu secara tatap muka maupun online. “Yang online silahkan menghubungi nomor yang telah kami sediakan, sedangkan yang tatap muka jangan lupa dengan 5M protokol kesehatan Covid-19 nya, kami akan melayai dengan sepenuh hati,” kata Sipie S Bungai. (hmskmf/ans)

Baca Juga :  939 Rumah di Kecamatan Bukit Satuai Terendam Air

KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukannya selama bulan Ramadan. Demikian disampaikan oleh PltKepala Disdukcapil Kapuas Sipie S Bungai saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (16/4).

“Selama bulan Ramadan tetap melayani seperti biasa, tetapi mengingat SE dari Kemenpan RB dan ditindaklanjuti oleh SE Bupati Kapuas pada tanggal 12 April 2021, jam kerja tetap seperti biasa namun, jamnya diundur yang biasanya mulai pukul 07.00 WIB kini jam 08.00 WIB,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sipie S Bungai menjelaskan dari hari Senin hingga Kamis pelayanan Disdukcapil buka dari jam 08.00 hingga jam 15.00 WIB dan untuk hari Jumat, istirahat dipercepat dari yang biasanya jam 12.00 menjadi jam 11.30 sampai jam 12.30 WIB. “Namun untuk Disdukcapil pelayanan tetap buka pada jam istirahat seperti biasanya dengan sistem bergantian jam piket pelayanan,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Kapuas dan Istri Hadiri Ibadah Natal 2021 dengan Sukacita

Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu Disdukcapil juga tetap melayani pengurusan dokumen kependudukan, akan tetapi hanya dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB, dengan pelayanan terbatas. “Hanya untuk perekaman e-KTP dan legalisir saja, yang lainnya dihari kerja,” ujar Sipie.

Plt Kadisdukcapil Kapuas itu pun berpesan kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukannya selama bulan Ramadan, Disdukcapil akan tetap melayani masyarakat sesuai dengan waktu dan jam yang telah ditentukan. “Khusus masyarakat yang berada dari wilayah Hulu akan tetap dilayani dijam kerja meski sudah melewati jam kerja,” imbuhnya.

Dirinya berharap pelayanan Disdukcapil bisa berjalan seperti biasanya walaupun dalam keadaan berpuasa dan pandemi Covid-19, Dukcapil akan melayani baik itu secara tatap muka maupun online. “Yang online silahkan menghubungi nomor yang telah kami sediakan, sedangkan yang tatap muka jangan lupa dengan 5M protokol kesehatan Covid-19 nya, kami akan melayai dengan sepenuh hati,” kata Sipie S Bungai. (hmskmf/ans)

Baca Juga :  939 Rumah di Kecamatan Bukit Satuai Terendam Air

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/