Minggu, Oktober 6, 2024
26.9 C
Palangkaraya

Pemilik Kartu Kuning Wajib Lapor Enam Bulan Sekali

BUNTOK-Bagi pemilik kartu kuning atau AK1, khususnya bagi yang belum mendapat pekerjaan wajib lapor setiap enam bulan sekali dan akan diperpanjang untuk masa aktifnya lagi, jika yang bersangkutan belum mendapat pekerjaan.

“Karena masa berlaku kartu kuning yakni sekitar dua tahun sejak kartu tersebut diterbitkan,” kataTeguh Budi Leiden selaku kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmingrasi (Disnaketrans) Kabupaten Barito Selatan, Sabtu (21/5).

Menurut dia, untuk pemberitahuan itu bisa dilihat di belakang kartu kuning yang sudah terbit dan tanggal tunggu untuk perpanjangan pun sudah tersedia.

Dijelaskannya, bahwa kartu kuning adalah syarat melamar kerja di instansi pemerintahan maupun pada perusahaan yang membutuhkan karyawan. Kartu kuning tersebut hanya diterbitkan oleh Disnaketrans.

Baca Juga :  Sekda Barsel Edy Purwanto Hadiri Penutupan TMMD 116 Kodim 1012/Btk

Teguh Budi Leiden mengatakan, kartu AK1 ini adalah merupakan informasi dan data diri si pencari kerja, seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan sebagainya.

Selain itu, kata dia, detail pendidikan formal pemilik kartu kuning, keterampilan, pengalaman kerja, dan nomor pendaftaran pencari pekerjaan di instansi pemerintahan.

Ia menambahkan, fungsi lain dari kartu kuning adalah memudahkan para pencari kerja mendapatkan informasi lowongan pekerjaan yang berhubungan dengan keahlian pemiliknya.

“Dalam proses pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis dan proses pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara oЀ  ine dan online,” tegasnya.

Bagi pemilik kartu kuning yang sudah mendapat pekerjaan, kata dia lagi, yakni kalau di perusahaan, maka pihak perusahaan itu bisa mengembalikan lagi kartu tersebut ke dinas terkait. Tapi bisa juga yang bersangkutan untuk melaporkan bahwa dirinya sudah mendapatkan pekerjaan. (ner/ens/ko)

Baca Juga :  Repvblik Band Ikut Memeriahkan Silaturahmi Bupati dengan Ormas

BUNTOK-Bagi pemilik kartu kuning atau AK1, khususnya bagi yang belum mendapat pekerjaan wajib lapor setiap enam bulan sekali dan akan diperpanjang untuk masa aktifnya lagi, jika yang bersangkutan belum mendapat pekerjaan.

“Karena masa berlaku kartu kuning yakni sekitar dua tahun sejak kartu tersebut diterbitkan,” kataTeguh Budi Leiden selaku kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmingrasi (Disnaketrans) Kabupaten Barito Selatan, Sabtu (21/5).

Menurut dia, untuk pemberitahuan itu bisa dilihat di belakang kartu kuning yang sudah terbit dan tanggal tunggu untuk perpanjangan pun sudah tersedia.

Dijelaskannya, bahwa kartu kuning adalah syarat melamar kerja di instansi pemerintahan maupun pada perusahaan yang membutuhkan karyawan. Kartu kuning tersebut hanya diterbitkan oleh Disnaketrans.

Baca Juga :  Sekda Barsel Edy Purwanto Hadiri Penutupan TMMD 116 Kodim 1012/Btk

Teguh Budi Leiden mengatakan, kartu AK1 ini adalah merupakan informasi dan data diri si pencari kerja, seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan sebagainya.

Selain itu, kata dia, detail pendidikan formal pemilik kartu kuning, keterampilan, pengalaman kerja, dan nomor pendaftaran pencari pekerjaan di instansi pemerintahan.

Ia menambahkan, fungsi lain dari kartu kuning adalah memudahkan para pencari kerja mendapatkan informasi lowongan pekerjaan yang berhubungan dengan keahlian pemiliknya.

“Dalam proses pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis dan proses pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara oЀ  ine dan online,” tegasnya.

Bagi pemilik kartu kuning yang sudah mendapat pekerjaan, kata dia lagi, yakni kalau di perusahaan, maka pihak perusahaan itu bisa mengembalikan lagi kartu tersebut ke dinas terkait. Tapi bisa juga yang bersangkutan untuk melaporkan bahwa dirinya sudah mendapatkan pekerjaan. (ner/ens/ko)

Baca Juga :  Repvblik Band Ikut Memeriahkan Silaturahmi Bupati dengan Ormas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/