Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

KPP Pangkalanbun Undang Anggota Kadin ke Tax Gathering PPS

PANGKALAN BUN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalanbun mengadakan Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan mengundang Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau, di Aula Tanjung Puting, KPP Pratama Pangkalanbun, Selasa (31/5). Kegiatan ini diikuti peserta undangan sebanyak 66 anggota Kadin dan asosiasi di bawah naungan Kadin.

Kepala KPP Pratama Pangkalanbun Dahlia menyampaikan, PPS merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan Final berdasarkan pengungkapan harta.  PPS berlangsung mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022, sehingga kesempatan bagi wajib pajak tinggal satu bulan lagi untuk mengikuti PPS.

“Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), apabila aset tersebut ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh ἀnal yang tarifnya cukup tinggi ditambah sanksi sebesar 200%,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bank Kalteng Peduli Pendidikan

Dahlia juga menjelaskan, manfaat yang akan diperoleh para wajib pajak jika mengikuti PPS. Peserta PPS dapat terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

“Adapun Peserta PPS Wajib Pajak KPP Pratama Pangkalanbun hingga saat ini sebanyak 44 wajib pajak, dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp162,3 Miliar, dan PPh yang telah disetor sebesar Rp16.65 miliar,” imbuhnya.

PPS memiliki dua kebijakan yang berlaku. Kebijakan pertama ditujukan kepada wajib pajak yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Baca Juga :  PENDISTRIBUSIAN: PT Bank Kalteng mendistribusikan bantuan ke DLH Provinsi Kalteng

Kebijakan kedua, ditujukan kepada wajib pajak Orang Pribadi yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020 dalam SPT Tahunan tahun pajak 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

alam Tax Gathering PPS disampaikan juga mengenai tata cara untuk mengikuti PPS. Mulai dari pengungkapan harta, pembayaran pajak sampai dengan pelaporannya. (kom/hms/b10/aza/ko)

PANGKALAN BUN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalanbun mengadakan Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan mengundang Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau, di Aula Tanjung Puting, KPP Pratama Pangkalanbun, Selasa (31/5). Kegiatan ini diikuti peserta undangan sebanyak 66 anggota Kadin dan asosiasi di bawah naungan Kadin.

Kepala KPP Pratama Pangkalanbun Dahlia menyampaikan, PPS merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan Final berdasarkan pengungkapan harta.  PPS berlangsung mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022, sehingga kesempatan bagi wajib pajak tinggal satu bulan lagi untuk mengikuti PPS.

“Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), apabila aset tersebut ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh ἀnal yang tarifnya cukup tinggi ditambah sanksi sebesar 200%,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bank Kalteng Peduli Pendidikan

Dahlia juga menjelaskan, manfaat yang akan diperoleh para wajib pajak jika mengikuti PPS. Peserta PPS dapat terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

“Adapun Peserta PPS Wajib Pajak KPP Pratama Pangkalanbun hingga saat ini sebanyak 44 wajib pajak, dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp162,3 Miliar, dan PPh yang telah disetor sebesar Rp16.65 miliar,” imbuhnya.

PPS memiliki dua kebijakan yang berlaku. Kebijakan pertama ditujukan kepada wajib pajak yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Baca Juga :  PENDISTRIBUSIAN: PT Bank Kalteng mendistribusikan bantuan ke DLH Provinsi Kalteng

Kebijakan kedua, ditujukan kepada wajib pajak Orang Pribadi yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020 dalam SPT Tahunan tahun pajak 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

alam Tax Gathering PPS disampaikan juga mengenai tata cara untuk mengikuti PPS. Mulai dari pengungkapan harta, pembayaran pajak sampai dengan pelaporannya. (kom/hms/b10/aza/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/