Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Ingatkan Perusahaam Tak Tanam Sawit di Sepadan Sungai

SAMPIT- Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Darmawati mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah ini agar tidak menanam pohon kelapa sawit di sempadan sungai karena dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. 

“Pemerintah daerah perlu mengingatkan dan mengawasi agar jangan sampai ada perusahaan menanam sawit di sepadan sungai, Kalau ada yang melanggar aturan ini maka pemerintah wajib bertindak tegas menjalankan aturan,”, kata Darmawati, Kamis (2/6).

Menurutnya larangan menanam kelapa sawit di sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Aturan ini masih berlaku sehingga wajib dipatuhi. Aturan tersebut juga mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai,

Baca Juga :  Potensi PAD Harus Tergali Maksimal

serta pemberdayaan masyarakat.

“Peraturan menegaskan bahwa dilarang menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai. Kawasan penyangga ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil,” terang Darmawati.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan  pengawasan masalah ini sangat mudah karena bisa dilihat dengan kasat mata. Tinggal keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan menjalankan peraturan tersebut. kalau ada yang menanam sawit di pinggir sungai dan masuk sempadan sungai, maka tidak boleh ada yang memanfaatkan atau menguasai, baik dari perusahaan maupun masyarakat, Selain itu ada sanksi sesuai aturan.

“Kalau ada sempadan sungai yang sudah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat atau perusahaan maka harus dikembalikan ke fungsi asal yakni dihutankan. Perusahaan perkebunan yang menanam tidak boleh menebangnya dan pohon sawit itu akan dibiarkan tetap tumbuh tanpa boleh dipanen hingga kawasan itu menjadi seperti hutan,” tutupnya.(bah/ko).

Baca Juga :  Ketua Dewan Mengaku Prihatin dengan Sarpras Damkar Kotim

SAMPIT- Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Darmawati mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah ini agar tidak menanam pohon kelapa sawit di sempadan sungai karena dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. 

“Pemerintah daerah perlu mengingatkan dan mengawasi agar jangan sampai ada perusahaan menanam sawit di sepadan sungai, Kalau ada yang melanggar aturan ini maka pemerintah wajib bertindak tegas menjalankan aturan,”, kata Darmawati, Kamis (2/6).

Menurutnya larangan menanam kelapa sawit di sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Aturan ini masih berlaku sehingga wajib dipatuhi. Aturan tersebut juga mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai,

Baca Juga :  Potensi PAD Harus Tergali Maksimal

serta pemberdayaan masyarakat.

“Peraturan menegaskan bahwa dilarang menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai. Kawasan penyangga ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil,” terang Darmawati.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan  pengawasan masalah ini sangat mudah karena bisa dilihat dengan kasat mata. Tinggal keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan menjalankan peraturan tersebut. kalau ada yang menanam sawit di pinggir sungai dan masuk sempadan sungai, maka tidak boleh ada yang memanfaatkan atau menguasai, baik dari perusahaan maupun masyarakat, Selain itu ada sanksi sesuai aturan.

“Kalau ada sempadan sungai yang sudah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat atau perusahaan maka harus dikembalikan ke fungsi asal yakni dihutankan. Perusahaan perkebunan yang menanam tidak boleh menebangnya dan pohon sawit itu akan dibiarkan tetap tumbuh tanpa boleh dipanen hingga kawasan itu menjadi seperti hutan,” tutupnya.(bah/ko).

Baca Juga :  Ketua Dewan Mengaku Prihatin dengan Sarpras Damkar Kotim

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/