Senin, Mei 20, 2024
23.7 C
Palangkaraya

DPRD Berharap Program PTSL Dapat Berlanjut

SAMPIT- Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maupun redistribusi tanah yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat melalui Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim H.Rudianur berharap program sertifikasi tanah gratis untuk masyarakat di daerah ini dilanjutkan karena sangat bermanfaat, dengan adanya program tersebut masyarakat memiliki legalitas tanah yang berkuatan dengan hukum.

“Program PTSL itu sangat bermanfaat bagi masyarakat di daerah ini, sehingga mereka punya legalitas tanah yang sah, dan mereka bisa lebih tenang dalam memanfaatkan lahannya, Dan sertifikat itu juga bisa menjadi agunan untuk menambah modal usaha mereka,” kata Rudianur di Sampit, Kamis (2/6).

Baca Juga :  Perkuat Program Peternakan Sapi Tahun 2023

Dirinya juga sangat mendukung program PTSL ini berkelanjutan, karena masih banyak warga yang berharap dibantu dalam pengurusan legalitas tanah mereka agar sah dan berkekuatan secara hukum, selain itu juga untuk menghindari permasalahan sengketa tanah.

“Kalau mereka mengurus sendiri pembuatan sertifikat itu, warga umumnya kesulitan karena kurangnya informasi, kadang terkendala jarak, waktu dan biaya akomodasi dari tempat tinggal mereka, melalui program sertifikasi gratis itu tentu sangat membantu masyarakat Kabupaten Kotim,” ujar Rudianur. 

Politisi Partai Golkar ini juga memgataka. Berdasarkan data ATR/BPN Kabupaten Kotim, program PTSL lengkap di daerah ini pada awal Desember 2021 lalu sudah tercapai yaitu 12.339 sertifikat. Untuk tahun 2022 kuota sertifikasi di lokasi TORA tanah objek reforma agraria (TORA) hanya sekitar 3.500 sertifikat. 

Baca Juga :  Penerbitan Surat Tanah Harus Hati-hati

“Kita juga berharap Kabupaten Kotim kembali mendapat kepercayaan dalam menyelenggarakan kampung reforma agraria, sehingga masyarakat diimbau dapat mengoptimalkan program pembuatan sertifikat tanah gratis tersebut. Tujuannya agar membawa manfaat bagi pemilik tanah serta anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah menjadi tidak terbuang sia-sia,” tutupnya.(bah/ko)

SAMPIT- Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maupun redistribusi tanah yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat melalui Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim H.Rudianur berharap program sertifikasi tanah gratis untuk masyarakat di daerah ini dilanjutkan karena sangat bermanfaat, dengan adanya program tersebut masyarakat memiliki legalitas tanah yang berkuatan dengan hukum.

“Program PTSL itu sangat bermanfaat bagi masyarakat di daerah ini, sehingga mereka punya legalitas tanah yang sah, dan mereka bisa lebih tenang dalam memanfaatkan lahannya, Dan sertifikat itu juga bisa menjadi agunan untuk menambah modal usaha mereka,” kata Rudianur di Sampit, Kamis (2/6).

Baca Juga :  Perkuat Program Peternakan Sapi Tahun 2023

Dirinya juga sangat mendukung program PTSL ini berkelanjutan, karena masih banyak warga yang berharap dibantu dalam pengurusan legalitas tanah mereka agar sah dan berkekuatan secara hukum, selain itu juga untuk menghindari permasalahan sengketa tanah.

“Kalau mereka mengurus sendiri pembuatan sertifikat itu, warga umumnya kesulitan karena kurangnya informasi, kadang terkendala jarak, waktu dan biaya akomodasi dari tempat tinggal mereka, melalui program sertifikasi gratis itu tentu sangat membantu masyarakat Kabupaten Kotim,” ujar Rudianur. 

Politisi Partai Golkar ini juga memgataka. Berdasarkan data ATR/BPN Kabupaten Kotim, program PTSL lengkap di daerah ini pada awal Desember 2021 lalu sudah tercapai yaitu 12.339 sertifikat. Untuk tahun 2022 kuota sertifikasi di lokasi TORA tanah objek reforma agraria (TORA) hanya sekitar 3.500 sertifikat. 

Baca Juga :  Penerbitan Surat Tanah Harus Hati-hati

“Kita juga berharap Kabupaten Kotim kembali mendapat kepercayaan dalam menyelenggarakan kampung reforma agraria, sehingga masyarakat diimbau dapat mengoptimalkan program pembuatan sertifikat tanah gratis tersebut. Tujuannya agar membawa manfaat bagi pemilik tanah serta anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah menjadi tidak terbuang sia-sia,” tutupnya.(bah/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/