Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Gondol Motor Konsumen, Tukang Cuci Motor Dibekuk Polisi

KUALA KAPUAS – Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/VII/2022/SPKT SEK TIMPAH/RES KPS/POLDA KALTENG, Tanggal 17 Juni 2022, tentang tindak pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPidana, Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan unit Reskrim Polsek Timpah yang diback up unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan berhasil membekuk tersangkanya.

“Tersangka bernama Suryana alias Isur (23), warga Desa Bentuk Jaya, Rt 08 Rw 02, Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Kita amankan pada Sabtu (18/6/2022) Pukul 10.00 wita di Jalan Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu (18/6/2022).

Kejadiannya penggelapan, lanjut Kasatreskrim, di Jalan Walter Tarung Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, pada Rabu tanggal 16 Juni 2022 Pukul 11.00 Wib, pada saat korban mengantarkan satu unit kendaraan Honda Sonic warna hitam KH 4170 DI, untuk di cucikan di pencucian tempat tersangka Suryana bekerja.

Baca Juga :  Ternyata Tersangka yang Menusuk Korban Bukan yang Lari ke Hutan

Namun pada saat korban mau mengambil motornya, motor tersebut ternyata sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.13 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah.

Iptu Iyudi menambahkan, tersangka Suryana berhasil diamankan berserta barang bukti satu buku BPKB atas nama Hafis Ismail Hasibuan, dan satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam  KH 4170 DI.

“Tersangka Suryana dijerat tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/ko)

KUALA KAPUAS – Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/VII/2022/SPKT SEK TIMPAH/RES KPS/POLDA KALTENG, Tanggal 17 Juni 2022, tentang tindak pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPidana, Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan unit Reskrim Polsek Timpah yang diback up unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan berhasil membekuk tersangkanya.

“Tersangka bernama Suryana alias Isur (23), warga Desa Bentuk Jaya, Rt 08 Rw 02, Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Kita amankan pada Sabtu (18/6/2022) Pukul 10.00 wita di Jalan Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu (18/6/2022).

Kejadiannya penggelapan, lanjut Kasatreskrim, di Jalan Walter Tarung Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, pada Rabu tanggal 16 Juni 2022 Pukul 11.00 Wib, pada saat korban mengantarkan satu unit kendaraan Honda Sonic warna hitam KH 4170 DI, untuk di cucikan di pencucian tempat tersangka Suryana bekerja.

Baca Juga :  Ternyata Tersangka yang Menusuk Korban Bukan yang Lari ke Hutan

Namun pada saat korban mau mengambil motornya, motor tersebut ternyata sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.13 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah.

Iptu Iyudi menambahkan, tersangka Suryana berhasil diamankan berserta barang bukti satu buku BPKB atas nama Hafis Ismail Hasibuan, dan satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam  KH 4170 DI.

“Tersangka Suryana dijerat tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/