Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Suplai Sapi “Digantung” Birokrasi

Kami sarankan agar pengurusan izin dilakukan secara langsung oleh pedagang. Jika tidak paham teknologi, kami sudah menyiapkan ruang dan petugas khusus untuk itu, bahkan kami siap membantu hingga proses penginputan

Sutoyo Kepala DPM-PTSP Kalteng

PALANGKA RAYA-Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak membuat para pengusaha ternak di Kalimantan Tengah (Kalteng) pusing tujuh keliling. Terbatasnya pasokan, lamanya proses pengiriman, dan makin membengkaknya biaya operasional menjadi persoalan yang dihadapi para pedagang ternak, khususnya sapi.

Bukan itu saja. Para pengusaha ternak di Kalteng juga dibuat makin pening dengan urusan administrasi mendatangkan sapi-sapi dari Pulau Bali dan Sulawesi. Mereka merasa “digantung” oleh birokrasi. Surat rekomendasi pemasukan hewan ternak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalteng dinilai lambat keluar. Keterlambatan yang dialami para pengusaha ternak kelas mikro maupun kelas besar itu bisa dua hingga tiga minggu. Bahkan lebih.

Padahal menurut mereka, persyaratan teknis kesehatan sudah dipenuhi sesuai aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Surat Edaran Gubernur Kalteng terkait Standard Operating Procedure (SOP) Lalu Lintas dan Produk Hewan Rentan PMK.

Di antaranya sudah ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) teregistrasi di Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), ternak didatangkan dari daerah zona hijau PMK, bahkan ternak sudah menjalani karantina 14 hari di daerah asal.

Akibat terjerat lamanya birokrasi, sapi yang sudah siap dikirim, justru tertahan di lokasi karantina atau kandang di daerah asal pengiriman. Biaya pun membengkak. Biaya operasional jadi bertambah selama menunggu saatnya ternak sapi dikirim.

Keluhan-keluhan itu disampaikan beberapa para pedagang sapi yang ada di Palangka Raya, Sampit, dan Pangkalan Bun. Beberapa dari mereka mencurahkan keluhannya kepada Kalteng Pos.

Seperti yang disampaikan Samsul Bahri selaku Humas Asosiasi Pengusaha Pemotong Sapi (Aspepsi) Pangkalan Bun. Ia dan rekan-rekan seprofesi mengeluhkan soal lambatnya birokrasi yang berdampak pada terhambatnya ketersediaan sapi di Kalteng.

Bahri, sapaan akrabnya, mengaku ada 300 ekor sapi miliknya dari Pulau Bali yang masih tertahan. Padahal sudah melewati masa karantina 14 hari. Ia melayangkan permohonan surat rekomendasi pemasukan hewan ternak pada 3 Juni lalu secara online. Namun sampai saat ini belum keluar.

“Gara-gara rekom itu, sapi-sapi saya yang di Bali tidak bisa masuk ke sini,” ujar Bahri saat berbincang melalui sambungan telepon, Kamis (23/6).

Bahri berharap agar Pemprov Kalteng bisa ikut membantu para pemasok dan peternak sapi menyelesaikan permasalahan terkait lambannya pengurusan surat rekomendasi pemasukan ternak ke Kalteng.

Apalagi hari raya Iduladha tinggal menghitung hari. “Bagaimana nasib pemesan sapi yang sudah telanjur membayar, kasihan mereka,” ungkapnya.

Pedagang sapi lainnya, Jasri menyebut ada ratusan sapi yang tertahan di daerah asal seperti Bali, Sulawesi, dan daerah yang berzona hijau PMK. Padahal surat-surat perizinan yang diperlukan sudah dilengkapi, termasuk SKKH dari iSIKHNAS.

“Saya dan empat teman ada mengajukan untuk izin masuk sapi dari Bali yang merupakan daerah zona hijau PMK. Harusnya setelah SKKH iSIKHNAS keluar, surat rekomendasi hewan masuk Kalteng juga segera dikeluarkan. Namun sudah seminggu lebih belum juga dikeluarkan oleh DPMPTSP Kalteng,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Jumat (24/6).

Baca Juga :  Oknum Sopir Travel Bawa Surat Antigen Palsu

Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar dari pria yang menjabat sebagai Sekretaris Aspepsi Pangkalan Bun tersebut. Begitu juga dari rekan-rekan seprofesi. Semestinya tidak ada alasan lagi untuk tidak dikeluarkan rekomendasi masuk. Alhasil, ratusan sapi yang dipesan belum bisa masuk ke Kalteng karena alasan tak jelas.

Hingga hari ini, punya saya dan teman saya belum keluar surat rekomendasi hewan masuk. Untuk saya sih masih beberapa hari, oke lah belum dapat (surat rekomendasi, red), tapi teman saya sudah lama atau sekitar 15 Juni lalu sudah ada SKKH iSIKHNAS, tapi itu (surat rekomendasi) belum juga dikeluarkan. Ini kan jadinya menggantung nasib,” keluhnya.

Menurut Jasri, jika urusan administrasi mendatangkan hewan ternak dipersulit, sementara kebutuhan sapi di Kalteng harus terus dipenuhi, maka akan berdampak pada stok daging. Akibatnya, antara permintaan dan ketersediaan stok tak seimbang. Dampaknya, harga akan melambung. Terbukti saat ini harga daging sapi potong sudah mencapai Rp150 ribu per kilogram. Padahal sebelumnya hanya berkisar Rp125 ribu per kilogram.

“Saat ini harga daging sapi sudah naik. Belum lagi ini menjelang hari raya Iduladha, tentu permintaan akan makin naik, otomatis harga pun makin naik,” terangnya.

Selain itu, pengusaha rumah pemotongan sapi juga merasa keberatan jika terus digantung nasib hewan ternak. Lebih banyak biaya yang akan dikeluarkan.

Di sisi lain, ia juga mempertanyakan soal adanya pengusaha hewan ternak jenis kambing, yang dalam tiga hari kerja terhitung sejak pengajuan, surat rekomendasi masuk hewan ternak justru sudah dikeluarkan pihak DPMPTSP. Padahal sesuai prosedur yang biasa dilakukan sejak 2019 lalu, surat rekomendasi baru bisa keluar setelah 14 hari kerja. Sebab ada 19 tahapan yang mesti dilalui dalam pengajuan rekomendasi itu.

“Ini kok ada yang cepat banget, cuma beberapa hari sudah keluar, Kamis diajukan, hari Senin izin sudah keluar, ini luar biasa,” jelasnya.

Karena itu ia meminta dinas terkait tidak memperlambat urusan yang harusnya bisa dipermudah. Jika izin lengkap dan semua syarat terpenuhi, harus segera dikeluarkan surat rekomendasi. “Harapan kami, tidak perlu mempersulit proses-proses pengajuan rekomendasi masuk. Kalau semua syarat dan izin terpenuhi, secepatnya dikeluarkan izinnya,” pungkasnya.

Keluhan serupa juga disampaikan pengusaha sapi di Palangka Raya. Salah satunya Gopar, nama samaran. Surat rekomendasi pemasukan hewan ternak yang diajukan ke DPM-PTSP Provinsi Kalteng baru dikeluarkan setelah dua pekan lamanya. Padahal surat itu sangat penting dan dibutuhkan dalam proses mendatangkan hewan ternak ke Palangka Raya. ”Saya tanya setiap hari soal perkembangan pengurusan surat rekom itu. Kalau enggak begitu, mungkin enggak keluar-keluar,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng Riza Rahmadi menyebut, keluarnya izin pemasukan ternak ke wilayah Kalteng merupakan kewenangan DPM-PTSP Provinsi Kalteng. Pihaknya hanya bertugas memberikan pertimbangan rekomendasi terkait keluarnya surat izin tersebut.

Baca Juga :  PTM Terbatas Dilakukan Dengan Kehati-hatian

Karena itu Riza mempersilakan pihak yang merasa dipersulit dalam masalah pengurusan surat rekomendasi pemasukan ternak, mengadu secara tertulis maupun secara langsung ke pihaknya. “Silakan saja bila ada pengaduan, dibuat secara tertulis atau langsung disampaikan kepada kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Provinsi Kalteng Sutoyo mengatakan bahwa izin atau rekomendasi hewan ternak masuk ke Kalteng memang dikeluarkan pihaknya atas pertimbangan teknis DTPHP Kalteng.

Sebelum memasukkan hewan ternak ke Kalteng, para pedagang hewan ternak terlebih dahulu harus mendapatkan surat keterangan dari daerah asal ternak, dokumen berkenaan kesehatan, dan lain sebagainya.

“Setelah melengkapi persyaratan itu, para pedagang mengajukan ke kami. Kemudian kami membuatkan permohonan pertimbangan teknis ke DTPHP selaku dinas teknis. Selanjutnya DTPHP melakukan cek berkas. Setelah itu TPHP mengirimkan lagi pertimbangan teknis, sesuai atau tidak atas pengajuan masuknya hewan ternak ke Kalteng itu,” bebernya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (24/6).

Lebih lanjut dikatakannya, soal keluarnya surat rekomendasi atau izin masuk hewan ternak, cepat lambatnya tergantung pada pemohon. Apabila pemohon lambat mengajukan atau tidak paham prosedurnya, maka proses pun akan makin lambat. Pengurusan surat rekomendasi ini dilakukan secara online. Apabila pedagang tidak melengkapi persyaratan, maka tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikut.

“Jika persyaratan tidak terpenuhi, meski puluhan hari pun surat rekomendasi tidak akan keluar, karena tidak sampai pada tahapan yang seharusnya. Namun jika semua persyaratannya lengkap, maka proses akan lebih cepat, bahkan dalam satu hari pun bisa selesai,” tegasnya.

Ia menambahkan, tiap provinsi memiliki aturan yang berbeda-beda. Sangat mungkin jika ada persyaratan di provinsi asal hewan ternak, sebelum mengeluarkan hewan ternak untuk dikirimkan ke Kalteng. Seperti dilakukan karantina, uji laboratorium kesehatan, dan sebagainya. Apabila seluruh aturan itu sudah diikuti secara baik dari daerah asal maupun daerah tujuan, pedagang menginput data-data secara benar dan tepat, maka prosesnya tidak memakan waktu lama.

“Memang yang perlu diperketat itu yakni pengiriman dari daerah asal, karena ada zona-zona yang boleh atau tidak boleh masuk selama proses pengiriman. Ini aturan baru. Para pedagang masih belum sepenuhnya memahami. Mereka masih menganut pola lama tanpa berkas dan lain sebagainya,” sebutnya.

Untuk itu pihaknya mengimbau agar para pedagang dapat mengurus secara langsung ke DPM-PTSP Kalteng, karena telah disiapkan ruang khusus untuk membantu masyarakat yang belum paham aturan. Petugas akan menjelaskan secara terinci, mulai dari peraturan-peraturan hingga tata cara pengisian pendaftaran atau pengajuan izin secara online.

“Kami sarankan agar pengurusan izin dilakukan secara langsung oleh pedagang. Jangan melalui atau pakai jasa calo, dengan alasan tidak paham teknologi. Kami sudah menyiapkan ruang dan petugas khusus untuk itu, bahkan kami siap membantu hingga proses penginputan,” pungkasnya. (sja/uni/abw/ce/ram/ko)

Kami sarankan agar pengurusan izin dilakukan secara langsung oleh pedagang. Jika tidak paham teknologi, kami sudah menyiapkan ruang dan petugas khusus untuk itu, bahkan kami siap membantu hingga proses penginputan

Sutoyo Kepala DPM-PTSP Kalteng

PALANGKA RAYA-Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak membuat para pengusaha ternak di Kalimantan Tengah (Kalteng) pusing tujuh keliling. Terbatasnya pasokan, lamanya proses pengiriman, dan makin membengkaknya biaya operasional menjadi persoalan yang dihadapi para pedagang ternak, khususnya sapi.

Bukan itu saja. Para pengusaha ternak di Kalteng juga dibuat makin pening dengan urusan administrasi mendatangkan sapi-sapi dari Pulau Bali dan Sulawesi. Mereka merasa “digantung” oleh birokrasi. Surat rekomendasi pemasukan hewan ternak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalteng dinilai lambat keluar. Keterlambatan yang dialami para pengusaha ternak kelas mikro maupun kelas besar itu bisa dua hingga tiga minggu. Bahkan lebih.

Padahal menurut mereka, persyaratan teknis kesehatan sudah dipenuhi sesuai aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Surat Edaran Gubernur Kalteng terkait Standard Operating Procedure (SOP) Lalu Lintas dan Produk Hewan Rentan PMK.

Di antaranya sudah ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) teregistrasi di Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), ternak didatangkan dari daerah zona hijau PMK, bahkan ternak sudah menjalani karantina 14 hari di daerah asal.

Akibat terjerat lamanya birokrasi, sapi yang sudah siap dikirim, justru tertahan di lokasi karantina atau kandang di daerah asal pengiriman. Biaya pun membengkak. Biaya operasional jadi bertambah selama menunggu saatnya ternak sapi dikirim.

Keluhan-keluhan itu disampaikan beberapa para pedagang sapi yang ada di Palangka Raya, Sampit, dan Pangkalan Bun. Beberapa dari mereka mencurahkan keluhannya kepada Kalteng Pos.

Seperti yang disampaikan Samsul Bahri selaku Humas Asosiasi Pengusaha Pemotong Sapi (Aspepsi) Pangkalan Bun. Ia dan rekan-rekan seprofesi mengeluhkan soal lambatnya birokrasi yang berdampak pada terhambatnya ketersediaan sapi di Kalteng.

Bahri, sapaan akrabnya, mengaku ada 300 ekor sapi miliknya dari Pulau Bali yang masih tertahan. Padahal sudah melewati masa karantina 14 hari. Ia melayangkan permohonan surat rekomendasi pemasukan hewan ternak pada 3 Juni lalu secara online. Namun sampai saat ini belum keluar.

“Gara-gara rekom itu, sapi-sapi saya yang di Bali tidak bisa masuk ke sini,” ujar Bahri saat berbincang melalui sambungan telepon, Kamis (23/6).

Bahri berharap agar Pemprov Kalteng bisa ikut membantu para pemasok dan peternak sapi menyelesaikan permasalahan terkait lambannya pengurusan surat rekomendasi pemasukan ternak ke Kalteng.

Apalagi hari raya Iduladha tinggal menghitung hari. “Bagaimana nasib pemesan sapi yang sudah telanjur membayar, kasihan mereka,” ungkapnya.

Pedagang sapi lainnya, Jasri menyebut ada ratusan sapi yang tertahan di daerah asal seperti Bali, Sulawesi, dan daerah yang berzona hijau PMK. Padahal surat-surat perizinan yang diperlukan sudah dilengkapi, termasuk SKKH dari iSIKHNAS.

“Saya dan empat teman ada mengajukan untuk izin masuk sapi dari Bali yang merupakan daerah zona hijau PMK. Harusnya setelah SKKH iSIKHNAS keluar, surat rekomendasi hewan masuk Kalteng juga segera dikeluarkan. Namun sudah seminggu lebih belum juga dikeluarkan oleh DPMPTSP Kalteng,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Jumat (24/6).

Baca Juga :  Oknum Sopir Travel Bawa Surat Antigen Palsu

Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar dari pria yang menjabat sebagai Sekretaris Aspepsi Pangkalan Bun tersebut. Begitu juga dari rekan-rekan seprofesi. Semestinya tidak ada alasan lagi untuk tidak dikeluarkan rekomendasi masuk. Alhasil, ratusan sapi yang dipesan belum bisa masuk ke Kalteng karena alasan tak jelas.

Hingga hari ini, punya saya dan teman saya belum keluar surat rekomendasi hewan masuk. Untuk saya sih masih beberapa hari, oke lah belum dapat (surat rekomendasi, red), tapi teman saya sudah lama atau sekitar 15 Juni lalu sudah ada SKKH iSIKHNAS, tapi itu (surat rekomendasi) belum juga dikeluarkan. Ini kan jadinya menggantung nasib,” keluhnya.

Menurut Jasri, jika urusan administrasi mendatangkan hewan ternak dipersulit, sementara kebutuhan sapi di Kalteng harus terus dipenuhi, maka akan berdampak pada stok daging. Akibatnya, antara permintaan dan ketersediaan stok tak seimbang. Dampaknya, harga akan melambung. Terbukti saat ini harga daging sapi potong sudah mencapai Rp150 ribu per kilogram. Padahal sebelumnya hanya berkisar Rp125 ribu per kilogram.

“Saat ini harga daging sapi sudah naik. Belum lagi ini menjelang hari raya Iduladha, tentu permintaan akan makin naik, otomatis harga pun makin naik,” terangnya.

Selain itu, pengusaha rumah pemotongan sapi juga merasa keberatan jika terus digantung nasib hewan ternak. Lebih banyak biaya yang akan dikeluarkan.

Di sisi lain, ia juga mempertanyakan soal adanya pengusaha hewan ternak jenis kambing, yang dalam tiga hari kerja terhitung sejak pengajuan, surat rekomendasi masuk hewan ternak justru sudah dikeluarkan pihak DPMPTSP. Padahal sesuai prosedur yang biasa dilakukan sejak 2019 lalu, surat rekomendasi baru bisa keluar setelah 14 hari kerja. Sebab ada 19 tahapan yang mesti dilalui dalam pengajuan rekomendasi itu.

“Ini kok ada yang cepat banget, cuma beberapa hari sudah keluar, Kamis diajukan, hari Senin izin sudah keluar, ini luar biasa,” jelasnya.

Karena itu ia meminta dinas terkait tidak memperlambat urusan yang harusnya bisa dipermudah. Jika izin lengkap dan semua syarat terpenuhi, harus segera dikeluarkan surat rekomendasi. “Harapan kami, tidak perlu mempersulit proses-proses pengajuan rekomendasi masuk. Kalau semua syarat dan izin terpenuhi, secepatnya dikeluarkan izinnya,” pungkasnya.

Keluhan serupa juga disampaikan pengusaha sapi di Palangka Raya. Salah satunya Gopar, nama samaran. Surat rekomendasi pemasukan hewan ternak yang diajukan ke DPM-PTSP Provinsi Kalteng baru dikeluarkan setelah dua pekan lamanya. Padahal surat itu sangat penting dan dibutuhkan dalam proses mendatangkan hewan ternak ke Palangka Raya. ”Saya tanya setiap hari soal perkembangan pengurusan surat rekom itu. Kalau enggak begitu, mungkin enggak keluar-keluar,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng Riza Rahmadi menyebut, keluarnya izin pemasukan ternak ke wilayah Kalteng merupakan kewenangan DPM-PTSP Provinsi Kalteng. Pihaknya hanya bertugas memberikan pertimbangan rekomendasi terkait keluarnya surat izin tersebut.

Baca Juga :  PTM Terbatas Dilakukan Dengan Kehati-hatian

Karena itu Riza mempersilakan pihak yang merasa dipersulit dalam masalah pengurusan surat rekomendasi pemasukan ternak, mengadu secara tertulis maupun secara langsung ke pihaknya. “Silakan saja bila ada pengaduan, dibuat secara tertulis atau langsung disampaikan kepada kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Provinsi Kalteng Sutoyo mengatakan bahwa izin atau rekomendasi hewan ternak masuk ke Kalteng memang dikeluarkan pihaknya atas pertimbangan teknis DTPHP Kalteng.

Sebelum memasukkan hewan ternak ke Kalteng, para pedagang hewan ternak terlebih dahulu harus mendapatkan surat keterangan dari daerah asal ternak, dokumen berkenaan kesehatan, dan lain sebagainya.

“Setelah melengkapi persyaratan itu, para pedagang mengajukan ke kami. Kemudian kami membuatkan permohonan pertimbangan teknis ke DTPHP selaku dinas teknis. Selanjutnya DTPHP melakukan cek berkas. Setelah itu TPHP mengirimkan lagi pertimbangan teknis, sesuai atau tidak atas pengajuan masuknya hewan ternak ke Kalteng itu,” bebernya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (24/6).

Lebih lanjut dikatakannya, soal keluarnya surat rekomendasi atau izin masuk hewan ternak, cepat lambatnya tergantung pada pemohon. Apabila pemohon lambat mengajukan atau tidak paham prosedurnya, maka proses pun akan makin lambat. Pengurusan surat rekomendasi ini dilakukan secara online. Apabila pedagang tidak melengkapi persyaratan, maka tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikut.

“Jika persyaratan tidak terpenuhi, meski puluhan hari pun surat rekomendasi tidak akan keluar, karena tidak sampai pada tahapan yang seharusnya. Namun jika semua persyaratannya lengkap, maka proses akan lebih cepat, bahkan dalam satu hari pun bisa selesai,” tegasnya.

Ia menambahkan, tiap provinsi memiliki aturan yang berbeda-beda. Sangat mungkin jika ada persyaratan di provinsi asal hewan ternak, sebelum mengeluarkan hewan ternak untuk dikirimkan ke Kalteng. Seperti dilakukan karantina, uji laboratorium kesehatan, dan sebagainya. Apabila seluruh aturan itu sudah diikuti secara baik dari daerah asal maupun daerah tujuan, pedagang menginput data-data secara benar dan tepat, maka prosesnya tidak memakan waktu lama.

“Memang yang perlu diperketat itu yakni pengiriman dari daerah asal, karena ada zona-zona yang boleh atau tidak boleh masuk selama proses pengiriman. Ini aturan baru. Para pedagang masih belum sepenuhnya memahami. Mereka masih menganut pola lama tanpa berkas dan lain sebagainya,” sebutnya.

Untuk itu pihaknya mengimbau agar para pedagang dapat mengurus secara langsung ke DPM-PTSP Kalteng, karena telah disiapkan ruang khusus untuk membantu masyarakat yang belum paham aturan. Petugas akan menjelaskan secara terinci, mulai dari peraturan-peraturan hingga tata cara pengisian pendaftaran atau pengajuan izin secara online.

“Kami sarankan agar pengurusan izin dilakukan secara langsung oleh pedagang. Jangan melalui atau pakai jasa calo, dengan alasan tidak paham teknologi. Kami sudah menyiapkan ruang dan petugas khusus untuk itu, bahkan kami siap membantu hingga proses penginputan,” pungkasnya. (sja/uni/abw/ce/ram/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/