Jumat, November 1, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Penyertaan Modal untuk Bank Kalteng Meningkat

PALANGKA RAYA-DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke-6 masa sidang III tahun sidang 2022, dengan agenda penyampaian laporan bapemperda, permintaan persetujuan dan penandatanganan kesepakatan bersama atas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, Selasa (5/7). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar, dan anggota DPRD Kota Vina Panduwinata sebagai juru bicara.

Vina mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan terhadap tiga raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemko Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng. Raperda Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. “Ketiganya sudah selesai dievaluasi oleh Gubernur Kalteng,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga :  Pelajari Kinerja Banmus DPRD Kota Yogyakarta

Dia menjelaskan, ada peningkatan penyertaan modal untuk bank kalteng dalam raperda yang baru. Pada perda sebelumnya, penyertaan modal dari tahun 2020 sampai 2024 ditetapkan sebesar Rp 4,995 Miliar.

“Kini dalam raperda yang baru diubah menjadi Rp 4,995 miliar pada tahun 2022, tahun 2023 sebesar Rp 10,507 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 10,507 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan, pihaknya diberikan tugas untuk merumuskan perubahan baik terhadap redaksional pasal maupun ayat berdasarkan hasil fasilitasi gubernur tersebut.

“Kami sepakat menyempurnakan beberapa bagian. Lalu setelah kami sepakati, segera diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Baca Juga :  Janji Wali Kota Sudah Terpenuhi 90 Persen

PALANGKA RAYA-DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke-6 masa sidang III tahun sidang 2022, dengan agenda penyampaian laporan bapemperda, permintaan persetujuan dan penandatanganan kesepakatan bersama atas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, Selasa (5/7). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar, dan anggota DPRD Kota Vina Panduwinata sebagai juru bicara.

Vina mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan terhadap tiga raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemko Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng. Raperda Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. “Ketiganya sudah selesai dievaluasi oleh Gubernur Kalteng,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga :  Pelajari Kinerja Banmus DPRD Kota Yogyakarta

Dia menjelaskan, ada peningkatan penyertaan modal untuk bank kalteng dalam raperda yang baru. Pada perda sebelumnya, penyertaan modal dari tahun 2020 sampai 2024 ditetapkan sebesar Rp 4,995 Miliar.

“Kini dalam raperda yang baru diubah menjadi Rp 4,995 miliar pada tahun 2022, tahun 2023 sebesar Rp 10,507 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 10,507 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan, pihaknya diberikan tugas untuk merumuskan perubahan baik terhadap redaksional pasal maupun ayat berdasarkan hasil fasilitasi gubernur tersebut.

“Kami sepakat menyempurnakan beberapa bagian. Lalu setelah kami sepakati, segera diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Baca Juga :  Janji Wali Kota Sudah Terpenuhi 90 Persen

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/