KASONGAN-Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, tentang pemberitaan insentif untuk tenaga kesehatan kini tidak lagi ditanggung oleh APBN. Insentif untuk penanganan Covid-19 tersebut, kini dibebankan melalui APBD Kabupaten Katingan.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Katingan telah menggelar rapat untuk membahas insentif itu. Untuk insentif bagi tenaga kesehatan, intinya harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah maupun perkembangan Covid-19 itu sendiri.
“Sebagai mana kita ketahui, keuangan kita inikan serba terbatas. Jadi untuk insentif bagi tenaga kesehatan ini, silakan dibahas dengan tim anggaran. Sebab tim anggaran ini yang tahu kondisi keuangan kita,” kata Bupati Katingan Sakariyas dalam forum rapat yang dilaksanakan Minggu lalu di ruang rapat Bupati Katingan.
Ditegaskan bupati, pembayaran insentif ini dia rasa tidak mesti dibayar setiap bulan. Apalagi penanganan Covid-19 itu sendiri tidak ada lagi dilakukan di rumah sakit. “Kebanyakan hanya isolasi mandiri. Saya harap ini harus bisa dipahami oleh kita semua. Tuh kita juga sudah dibayar dalam bekerja,” tegasnya.
Dia juga meminta, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan RI, agar bisa dibuatkan Peraturan Bupati. Sehingga menjadi dasar dalam pemberian insentif. “Kita bayar enak saja. Tapi hati-hati, dua tiga tahun ke depan bisa menjadi masalah. Makanya harus teliti. Siapa yang berhak menerima insentif, hingga besarannya,” kata Sakariyas.
Menurut dia, pemberian insentif ini tidak mesti sesuai dengan apa yang tercantum dalam peraturan menteri kesehatan. Nilainya bisa di bawah. Karena harus menyesuaikan. “Seperti yang saya sampaikan tadi, kondisi keuangan kita,” pungkasnya. (eri/art/ko)