Sabtu, November 23, 2024
32.1 C
Palangkaraya

Tahapan Pemilihan DKA Dusel Mulai Dilaksanakan

BUNTOK – Tahapan pemilihan Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Dusun Selatan periode 2022-2028 mulai dilaksanakan. Camat Dusun Selatan Evi Kusumawardhani saat menghubungi wartawan melalui ponsel Kamis (28/7) mengatakan, tahapan pemilihan ini mulai dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan jabatan damang yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya.

Sebab, menurut camat, damang kepala adat merupakan salah satu sektor paling penting bagi masyarakat adat yang ada di Barsel, terutama dalam hal menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

“Kita tidak mau sampai terjadi kekosongan pejabat DKA definitif. Karena hal itu bisa membuat bingung masyarakat, terutama dalam hal penyelesaian sengketa adat,” katanya.

Menurut camat wanita itu, DKA adalah salah satu faktor penting bagi pemerintahan daerah, dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat adat yang masih kental dengan adat dan budaya.

Sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Barsel Nomor 5 Tahun 2021 dalam proses pemilihan damang kepala adat ini, ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan. Yaitu pengumuman pendaftaran di kantor desa/kelurahan pada 25-31 Juli 2022.

Baca Juga :  Sambut 1 Muharam, Ratusan Peserta Ikuti Pawai

Pendaftaran akan dilaksanakan pada 1-12 Agustus 2022, selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas oleh panitia pemilihan pada 13 Agustus 2022. Siapa nanti yang lolos menjadi calon DKA sementara akan diumumkan pada 14 Agustus 2022.

Terakhir, sebelum ditetapkannya calon DKA tetap, panitia pemilihan akan menyediakan waktu satu hari yakni pada 15 Agustus 2022 untuk para pendaftar menyerahkan berkas perbaikan.

Pada tanggal 18 Agustus 2022, panitia akan mengumumkan nama-nama calon tetap peserta pemilihan dan langsung melaksanakan pencabutan nomor urut peserta.

Tanggal 19 Agustus 2022 penyampaian undangan pemilihan dan pada tanggal 22 Agustus 2022 adalah pelaksanaan pemilihan DKA yang rencananya akan diselenggarakan di Kantor Kecamatan Dusun Selatan.

Baca Juga :  Pemkab Dukung Kelancaran dan Suksesnya Pemilu 2024

“Sehubungan DKA Kecamatan Dusun Selatan akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2022, maka sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang kelembagaan adat Dayak di Barito Selatan, dijelaskan bahwa panitia pemilihan damang memiliki beberapa tugas. Salah satunya adalah melakukan penjaringan dan membuka pendaftaran bakal calon,” jelasnya.

Selanjutnya, tambah dia, sesuai dengan perda tersebut, pemilihan DKA Kecamatan Dusun Selatan dilaksanakan di ibu kota kecamatan. Dimana, kata dia, panitia pemilihan berkewajiban untuk memberitahukan/mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan kepada para calon dan para pemilih yang telah ditentukan.

Sedikitnya, tambah wanita berkerudung itu, ada 12 syarat yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang mau ikut menjadi peserta dalam pemilihan DKA, termasuk menuliskan pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta surat pernyataan setia dan taat terhadap Pancasila dan UUD 1945. (ner/ens/ko)

BUNTOK – Tahapan pemilihan Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Dusun Selatan periode 2022-2028 mulai dilaksanakan. Camat Dusun Selatan Evi Kusumawardhani saat menghubungi wartawan melalui ponsel Kamis (28/7) mengatakan, tahapan pemilihan ini mulai dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan jabatan damang yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya.

Sebab, menurut camat, damang kepala adat merupakan salah satu sektor paling penting bagi masyarakat adat yang ada di Barsel, terutama dalam hal menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

“Kita tidak mau sampai terjadi kekosongan pejabat DKA definitif. Karena hal itu bisa membuat bingung masyarakat, terutama dalam hal penyelesaian sengketa adat,” katanya.

Menurut camat wanita itu, DKA adalah salah satu faktor penting bagi pemerintahan daerah, dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat adat yang masih kental dengan adat dan budaya.

Sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Barsel Nomor 5 Tahun 2021 dalam proses pemilihan damang kepala adat ini, ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan. Yaitu pengumuman pendaftaran di kantor desa/kelurahan pada 25-31 Juli 2022.

Baca Juga :  Sambut 1 Muharam, Ratusan Peserta Ikuti Pawai

Pendaftaran akan dilaksanakan pada 1-12 Agustus 2022, selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas oleh panitia pemilihan pada 13 Agustus 2022. Siapa nanti yang lolos menjadi calon DKA sementara akan diumumkan pada 14 Agustus 2022.

Terakhir, sebelum ditetapkannya calon DKA tetap, panitia pemilihan akan menyediakan waktu satu hari yakni pada 15 Agustus 2022 untuk para pendaftar menyerahkan berkas perbaikan.

Pada tanggal 18 Agustus 2022, panitia akan mengumumkan nama-nama calon tetap peserta pemilihan dan langsung melaksanakan pencabutan nomor urut peserta.

Tanggal 19 Agustus 2022 penyampaian undangan pemilihan dan pada tanggal 22 Agustus 2022 adalah pelaksanaan pemilihan DKA yang rencananya akan diselenggarakan di Kantor Kecamatan Dusun Selatan.

Baca Juga :  Pemkab Dukung Kelancaran dan Suksesnya Pemilu 2024

“Sehubungan DKA Kecamatan Dusun Selatan akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2022, maka sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang kelembagaan adat Dayak di Barito Selatan, dijelaskan bahwa panitia pemilihan damang memiliki beberapa tugas. Salah satunya adalah melakukan penjaringan dan membuka pendaftaran bakal calon,” jelasnya.

Selanjutnya, tambah dia, sesuai dengan perda tersebut, pemilihan DKA Kecamatan Dusun Selatan dilaksanakan di ibu kota kecamatan. Dimana, kata dia, panitia pemilihan berkewajiban untuk memberitahukan/mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan kepada para calon dan para pemilih yang telah ditentukan.

Sedikitnya, tambah wanita berkerudung itu, ada 12 syarat yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang mau ikut menjadi peserta dalam pemilihan DKA, termasuk menuliskan pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta surat pernyataan setia dan taat terhadap Pancasila dan UUD 1945. (ner/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/