Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Temuan BPK Wajib Ditindaklanjuti

KASONGAN – Temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng, terhadap laporan keuangan, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Katingan. Setiap temuan itu, wajib untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Baik itu temuan administratif maupun bersifat keuangan. Pasti kita tindak lanjuti itu,” kata Sekda Kabupaten Katingan Pransang kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/8).

Untuk temuan yang bersifat keuangan tegas Sekda, dipastikan harus dikembalikan kepada Kas daerah. Kemudian ungkap Pransang, temuan hasil pemeriksaan di tahun 2021 lalu memang bermacam-macam. “Ada yang yang bersifat temuan fisik, dan non fisik,” ungkapnya.

Selanjutnya ketika disinggung, sanksi terberat jika temuan tidak ditindaklanjuti. Menurut orang nomor satu di Birokrasi Pemerintah Kabupaten Katingan ini, bisa saja masuk ke ranah penegakan hukum. “Namun demikian, itu masuk ke ranah hukum jika memang tidak ada tindak lanjutnya. Tapi kita inikan diberikan batas waktu untuk menindaklanjuti temuan itu. Ini lah yang harus secepatnya kita lakukan respon,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejurda Motorprix Berlangsung Sengit

Dia juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, agar melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku. “Baik secara administrasi maupun keuangan. Jangan coba-coba melakukan sesuatu diluar ketentuan. Itu saja kuncinya. Sebab didalam aturan inikan sudah jelas tercantum,” tandasnya.(eri).

KASONGAN – Temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng, terhadap laporan keuangan, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Katingan. Setiap temuan itu, wajib untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Baik itu temuan administratif maupun bersifat keuangan. Pasti kita tindak lanjuti itu,” kata Sekda Kabupaten Katingan Pransang kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/8).

Untuk temuan yang bersifat keuangan tegas Sekda, dipastikan harus dikembalikan kepada Kas daerah. Kemudian ungkap Pransang, temuan hasil pemeriksaan di tahun 2021 lalu memang bermacam-macam. “Ada yang yang bersifat temuan fisik, dan non fisik,” ungkapnya.

Selanjutnya ketika disinggung, sanksi terberat jika temuan tidak ditindaklanjuti. Menurut orang nomor satu di Birokrasi Pemerintah Kabupaten Katingan ini, bisa saja masuk ke ranah penegakan hukum. “Namun demikian, itu masuk ke ranah hukum jika memang tidak ada tindak lanjutnya. Tapi kita inikan diberikan batas waktu untuk menindaklanjuti temuan itu. Ini lah yang harus secepatnya kita lakukan respon,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejurda Motorprix Berlangsung Sengit

Dia juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, agar melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku. “Baik secara administrasi maupun keuangan. Jangan coba-coba melakukan sesuatu diluar ketentuan. Itu saja kuncinya. Sebab didalam aturan inikan sudah jelas tercantum,” tandasnya.(eri).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/