Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Kuatkan Regulasi Sekolah Gratis

Ir SP Lomban Gaol

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan masih tidak peka untuk membuat suatu terobosan dalam menjawab persoalan-persoalan mendasar yang dialami para orang tua siswa. Terutama ketika akan memasukan anak-anaknya ke sekolah-sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya. Hal ini diungkapkan Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotim Ir SP Lomban Gaol, Rabu (3/8).

Dijelaskannya, berdasarkan undang-undang pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989 yaitu tentang wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, yaitu mewajibkan semua warga negara usia 7-12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata.

“Sebaiknya dalam membuat Ranperda bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, harus dimasukkan penguatan regulasi sekolah gratis untuk tingkat wajib belajar 9 tahun, hal itu untuk menjawab amanat undang-undang No. 2 tahun 1989 tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Petani Keluhkan Badan Jalan dan Saluran Irigrasi

Menurutnya tidak relevan apabila di zaman modern saat ini masih ada anak-anak di Kabupaten Kotim yang tidak bersekolah, sehingga pihaknya menganggap bahwa persoalan tentang pendidikan dasar ini sudah selesai, artinya bahwa tidak ada lagi alasan masih ada masyarakat yang tidak mampu untuk tidak menyelesaikan SD hingga SMP.

“Bagaimana mungkin kita berkampanye wajib belajar 9 tahun namun kita berdiam saja ketika banyak sekolah-sekolah dasar yang sudah over kapasitas, namun tidak membuat langkah-langkah konkrit untuk membangun sekolah-sekolah baru. kita mau menuntut prestasi-prestasi anak bangsa, tapi seolah kita tidak tau bahwa disana adakah tenaga guru atau tidak,” ujar Gaol.

Politisi Partai Demokrat ini mengharapkan agar fraksi di DPRD Kabupaten Kotim untuk lebih banyak mengkaji regulasi untuk menjawab tantangan zonasi yang semakin tahun semakin kurang mendidik dan kurang berkeadilan, karena masih adanya kesulitan warga untuk menyekolahkan anaknya karena sekolah yang ada diwilayah tersebut sudah ovet kapasitas.

Baca Juga :  Bapemperda Akan Inventarisasi Perda yang Tidak Jalan

“Seperti SD dekat perumahan sawit raya dan SD Bina Karya jalan Jendral Sudirman, dua SD tersebut sudah over kapasitas, sehingga mereka memberlakukan masuk sekolah pagi dan siang, karena warga kesulitan untuk menyekolahkan anaknya kesekolah lain yang masih mampu menampung, karena lokasinya cukup jauh, yang akhirnya dipaksakan untuk menampung melebihi kapasitas ideal,” ucap Gaol. (bah/ans/ko)

Ir SP Lomban Gaol

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan masih tidak peka untuk membuat suatu terobosan dalam menjawab persoalan-persoalan mendasar yang dialami para orang tua siswa. Terutama ketika akan memasukan anak-anaknya ke sekolah-sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya. Hal ini diungkapkan Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotim Ir SP Lomban Gaol, Rabu (3/8).

Dijelaskannya, berdasarkan undang-undang pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989 yaitu tentang wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, yaitu mewajibkan semua warga negara usia 7-12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata.

“Sebaiknya dalam membuat Ranperda bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, harus dimasukkan penguatan regulasi sekolah gratis untuk tingkat wajib belajar 9 tahun, hal itu untuk menjawab amanat undang-undang No. 2 tahun 1989 tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Petani Keluhkan Badan Jalan dan Saluran Irigrasi

Menurutnya tidak relevan apabila di zaman modern saat ini masih ada anak-anak di Kabupaten Kotim yang tidak bersekolah, sehingga pihaknya menganggap bahwa persoalan tentang pendidikan dasar ini sudah selesai, artinya bahwa tidak ada lagi alasan masih ada masyarakat yang tidak mampu untuk tidak menyelesaikan SD hingga SMP.

“Bagaimana mungkin kita berkampanye wajib belajar 9 tahun namun kita berdiam saja ketika banyak sekolah-sekolah dasar yang sudah over kapasitas, namun tidak membuat langkah-langkah konkrit untuk membangun sekolah-sekolah baru. kita mau menuntut prestasi-prestasi anak bangsa, tapi seolah kita tidak tau bahwa disana adakah tenaga guru atau tidak,” ujar Gaol.

Politisi Partai Demokrat ini mengharapkan agar fraksi di DPRD Kabupaten Kotim untuk lebih banyak mengkaji regulasi untuk menjawab tantangan zonasi yang semakin tahun semakin kurang mendidik dan kurang berkeadilan, karena masih adanya kesulitan warga untuk menyekolahkan anaknya karena sekolah yang ada diwilayah tersebut sudah ovet kapasitas.

Baca Juga :  Bapemperda Akan Inventarisasi Perda yang Tidak Jalan

“Seperti SD dekat perumahan sawit raya dan SD Bina Karya jalan Jendral Sudirman, dua SD tersebut sudah over kapasitas, sehingga mereka memberlakukan masuk sekolah pagi dan siang, karena warga kesulitan untuk menyekolahkan anaknya kesekolah lain yang masih mampu menampung, karena lokasinya cukup jauh, yang akhirnya dipaksakan untuk menampung melebihi kapasitas ideal,” ucap Gaol. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/