Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Dorong Daerah Manfaatkan Program PEN

Kota Cantik Terima Rp130 Miliar

PALANGKA RAYA-Pandemi Covid-19 tak hanya berdampak pada stabilitas fiskal pemerintah pusat, tetapi juga fiskal daerah. Relokasi anggaran perlu dilakukan untuk kesehatan pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. APBD pun makin tertekan. Karena itu, pemerintah pusat hadir menawarkan program PEN kepada daerah.

Di tengah problem keuangan akibat pandemi Covid-19, pemerintah pusat mengeluarkan skema pinjaman daerah dalam kerangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk memastikan program ini berjalan dan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat khususnya dalam pemulihan ekonomi, jajaran Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Pemprov Kalteng.

Relokasi anggaran di daerah dibarengi masih besarnya ketergantungan fiskal daerah dengan pemerintah pusat. Pada tahun 2020, sebelum adanya penyesuaian akibat pandemi Covid-19, kontribusi pendapatan asli daerah seluruh kabupaten/kota di Kalteng hanya sebesar 26,49 persen. PEN ini menjadi salah satu solusi pembiayaan agar pembangunan daerah bisa tetap berjalan.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suhaemi mengatakan, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pinjaman daerah tersebut bagi daerah yang ingin mengajukan pinjaman dan memenuhi kualifikasi di tengah ragam sumber pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah.

“Pinjaman PEN diberikan kepada daerah yang berminat dan memenuhi persyaratan serta kriteria, untuk keberlangsungan pembangunan di daerah,” katanya saat menerima kunker di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (9/8).

Apabila pinjaman daerah disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian pemberian pinjaman antara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pemerintah daerah. Pihaknya mengapresiasi kunker ini dalam rangka memperdalam materi dan persoalan terkait pinjaman daerah dalam PEN.

Dalam rapat pembahasan, Wakil Ketua Komite IV Darmansyah Husein mengatakan, kunker Komite IV DPD RI ke Kalteng bertujuan untuk pengawasan pelaksanaan APBN yang difokuskan pada PEN. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap perekonomian dan keuangan daerah, karena adanya refocusing anggaran untuk penanganan pandemi, sehingga berakibat stagnasi program strategis di daerah.

“Solusi pembiayaan agar pembangunan di daerah tetap jalan yakni melalui PEN yang dikeluarkan pemerintah pusat,” ucapnya.

Terkait pinjaman daerah, Kalteng dalam hal ini Kota Palangka Raya telah disetujui oleh pusat untuk menerima pinjaman dana yang digunakan untuk pembnagunan infrastruktur jalan dan drainase. DPD sebagai perwakilan daerah berkepentingan dalam memperdalam materi terkait pinjaman daerah ini.

Baca Juga :  Demi Efisiensi, KPU Kaji Wacana Penggabungan Suara

“Pendalaman ini untuk pertimbangan dan evaluasi program PEN, agar pembangunan daerah tetap berkelanjutan,” ucapnya.

Dengan demikian diharapkan program PEN ini betul-betul memberikan manfaat untuk daerah, terutama dalam pemulihan ekonomi. “Kami tahu bahwa semua daerah terdampak pandemi, pemerintah lucurkan PEN, ada pinjaman, kasih dana, stimulus, dan lain-lain,” ujarnya.

Melalui kunjungan ini pihaknya ingin melihat bagaimana tawaran pusat direspons daerah. Jika ada kendala dalam pelaksanaan PEN, maka akan disampaikan ke Kemenkeu sebagai mitra kerja DPD RI.

“Kami dorong provinsi dan kabupaten yang ada di Kalteng dapat memanfaatkan program ini, kabupaten yang belum mengajukan mungkin memang perlu pemahamaman lebih,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya Amandus Reynaldi mengatakan, pada awal-awal pandemi Covid-19 Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengusulkan pengajuan pinjaman dana PEN senilai Rp300 juta. Namun saat itu tidak disetujui. Kemudian pada 2020, Pemko Palangka Raya mengajukan lagi pinjaman dana sebesar Rp150 miliar. Akan tetapi yang disetujui hanya Rp130 miliar.

“Setelah kami mengajukan Rp150 miliar, dilakukan evaluasi konsultasi dan rakortek antara Pemko Palangka Raya dengan Kemenkeu, Kemendagri, dan PT SMI. Disepakati Pemko Palangka Raya mendapat pinjaman dari pengajuan Rp150 miliar menjadi Rp130 miliar. Angka ini sudah dihitung sesuai kemampuan anggaran pemko,” ungkapnya.

Pihaknya menyebut, Rp130 miliar itu merupakan nilai untuk pengadaan kontrak yang terdiri dari 28 paket. Yakni 9 paket fisik jalan beserta 9 paket pengawasan dengan volume jalan total 33 kilometer, 5 paket fisik drainase beserta 5 paket pengawasannya sepanjang 15 kilometer.

“Realisasinya, pencairan pertama pada Desember 2021 sebesar 25 persen nilai Rp32 miliar lebih, pencairan kedua Mei 2022 sebesar 45 persen Rp58,5 miliar, total lebih kurang 70 persen Rp91 miliar lebih per 26 juli 2022 ini,” bebernya.

Sedangkan untuk pencairan ketiga dalam tahap proses sebesar 30 persen, Rp38,6 miliar lebih. Bunga pinjaman 5,3 persen dengan masa pinjaman tiga tahun.

“Porses pengawasan bekerja sama dengan BPKP dan Inspektorat Kota Palangka Raya,” sebutnya.

Sejauh ini dalam pelaksanaan program PEN, 100 persen bahan-bahan pembangunan berasal dari pengusaha lokal Palangka Raya, termasuk tenaga kerja. Efektivitas program ini telah berdampak pada masyarakat.

Baca Juga :  Atlet Mancanegara Disambut Tarian Dayak

“Kemudian untuk jalan, kami harapkan bisa jadi konektivitas ekonomi di dalam maupun dari luar yang akan masuk ke Palangka Raya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, berkenaan program PEN ini, perlu lebih diperjelas sistemnya. Merujuk Pasal 16 ayat 1 PP Nomor 56 Tahun 2016, disebutkan bahwa pinjaman harus atas persetujuan DPRD. Namun pada ayat 2 tertera bahwa persetujuan dilakukan saat pembahasan KUA-PPAS.

“Aturan PEN seharusnya tegas, sebelum melakukan pinjaman harus diambil keputusan bersama, jangan sampai saat pembahasan APBD, mau tidak mau pinjaman harus masuk KUA-PPAS,” katanya.

Dikatakan Sigit, DPRD tidak akan mengganggu program pembangunan pemerintah. Hanya saja mekanisme regulasi haruslah pas. Selain itu, program PEN harus jelas. Jangan sampai PEN sebagai kebijakan politis karena adanya pandemi Covid-19.

“Program lain masih banyak untuk pemulihan ekonomi, program PEN harus jelas ke mana arahnya,” tegas dia.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak juga menekankan hal serupa. Berkaitan dengan anggaran, antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra kerja sejajar harus punya kesepakatan bersama. Pihaknya memaklumi pinjaman PEN dikeluarkan berkaitan dengan penanganan dampak Covid-19, karena ketentuannya sudah jelas.

“Hanya saja tidak dibicarakan sebelumnya, meski memang dilaporkan,” ucapnya.

Ia berpendapat, sebaiknya sesuai tupoksi DPRD kabupaten/kota maupun provonsi, berkaitan legislasi dan anggaran perlu ada persetujuan bersama. Untuk ke depan perlu dipikirkan adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

“Program PEN ini bagus untuk Kalteng, juga ada peluang untuk kabupaten/kota yang memang kekurangan anggaran, hanya saja ada yang tidak dimanfaatkan, mungkin saja karena ada pertimbangan tertentu seperti bunga dan hal lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalteng Hari Utomo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah diberi kewenangan untuk mengubah postur APBN. Secara ketentuan memang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Juga tidak harus dengan atau melalui pembahasan bersama DPR. Dalam APBN tahun 2020 terdapat program PEN untuk penanganan sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi,” pungkasnya. (abw/ce/ala/ko)

Kota Cantik Terima Rp130 Miliar

PALANGKA RAYA-Pandemi Covid-19 tak hanya berdampak pada stabilitas fiskal pemerintah pusat, tetapi juga fiskal daerah. Relokasi anggaran perlu dilakukan untuk kesehatan pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. APBD pun makin tertekan. Karena itu, pemerintah pusat hadir menawarkan program PEN kepada daerah.

Di tengah problem keuangan akibat pandemi Covid-19, pemerintah pusat mengeluarkan skema pinjaman daerah dalam kerangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk memastikan program ini berjalan dan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat khususnya dalam pemulihan ekonomi, jajaran Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Pemprov Kalteng.

Relokasi anggaran di daerah dibarengi masih besarnya ketergantungan fiskal daerah dengan pemerintah pusat. Pada tahun 2020, sebelum adanya penyesuaian akibat pandemi Covid-19, kontribusi pendapatan asli daerah seluruh kabupaten/kota di Kalteng hanya sebesar 26,49 persen. PEN ini menjadi salah satu solusi pembiayaan agar pembangunan daerah bisa tetap berjalan.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suhaemi mengatakan, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pinjaman daerah tersebut bagi daerah yang ingin mengajukan pinjaman dan memenuhi kualifikasi di tengah ragam sumber pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah.

“Pinjaman PEN diberikan kepada daerah yang berminat dan memenuhi persyaratan serta kriteria, untuk keberlangsungan pembangunan di daerah,” katanya saat menerima kunker di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (9/8).

Apabila pinjaman daerah disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian pemberian pinjaman antara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pemerintah daerah. Pihaknya mengapresiasi kunker ini dalam rangka memperdalam materi dan persoalan terkait pinjaman daerah dalam PEN.

Dalam rapat pembahasan, Wakil Ketua Komite IV Darmansyah Husein mengatakan, kunker Komite IV DPD RI ke Kalteng bertujuan untuk pengawasan pelaksanaan APBN yang difokuskan pada PEN. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap perekonomian dan keuangan daerah, karena adanya refocusing anggaran untuk penanganan pandemi, sehingga berakibat stagnasi program strategis di daerah.

“Solusi pembiayaan agar pembangunan di daerah tetap jalan yakni melalui PEN yang dikeluarkan pemerintah pusat,” ucapnya.

Terkait pinjaman daerah, Kalteng dalam hal ini Kota Palangka Raya telah disetujui oleh pusat untuk menerima pinjaman dana yang digunakan untuk pembnagunan infrastruktur jalan dan drainase. DPD sebagai perwakilan daerah berkepentingan dalam memperdalam materi terkait pinjaman daerah ini.

Baca Juga :  Demi Efisiensi, KPU Kaji Wacana Penggabungan Suara

“Pendalaman ini untuk pertimbangan dan evaluasi program PEN, agar pembangunan daerah tetap berkelanjutan,” ucapnya.

Dengan demikian diharapkan program PEN ini betul-betul memberikan manfaat untuk daerah, terutama dalam pemulihan ekonomi. “Kami tahu bahwa semua daerah terdampak pandemi, pemerintah lucurkan PEN, ada pinjaman, kasih dana, stimulus, dan lain-lain,” ujarnya.

Melalui kunjungan ini pihaknya ingin melihat bagaimana tawaran pusat direspons daerah. Jika ada kendala dalam pelaksanaan PEN, maka akan disampaikan ke Kemenkeu sebagai mitra kerja DPD RI.

“Kami dorong provinsi dan kabupaten yang ada di Kalteng dapat memanfaatkan program ini, kabupaten yang belum mengajukan mungkin memang perlu pemahamaman lebih,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya Amandus Reynaldi mengatakan, pada awal-awal pandemi Covid-19 Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengusulkan pengajuan pinjaman dana PEN senilai Rp300 juta. Namun saat itu tidak disetujui. Kemudian pada 2020, Pemko Palangka Raya mengajukan lagi pinjaman dana sebesar Rp150 miliar. Akan tetapi yang disetujui hanya Rp130 miliar.

“Setelah kami mengajukan Rp150 miliar, dilakukan evaluasi konsultasi dan rakortek antara Pemko Palangka Raya dengan Kemenkeu, Kemendagri, dan PT SMI. Disepakati Pemko Palangka Raya mendapat pinjaman dari pengajuan Rp150 miliar menjadi Rp130 miliar. Angka ini sudah dihitung sesuai kemampuan anggaran pemko,” ungkapnya.

Pihaknya menyebut, Rp130 miliar itu merupakan nilai untuk pengadaan kontrak yang terdiri dari 28 paket. Yakni 9 paket fisik jalan beserta 9 paket pengawasan dengan volume jalan total 33 kilometer, 5 paket fisik drainase beserta 5 paket pengawasannya sepanjang 15 kilometer.

“Realisasinya, pencairan pertama pada Desember 2021 sebesar 25 persen nilai Rp32 miliar lebih, pencairan kedua Mei 2022 sebesar 45 persen Rp58,5 miliar, total lebih kurang 70 persen Rp91 miliar lebih per 26 juli 2022 ini,” bebernya.

Sedangkan untuk pencairan ketiga dalam tahap proses sebesar 30 persen, Rp38,6 miliar lebih. Bunga pinjaman 5,3 persen dengan masa pinjaman tiga tahun.

“Porses pengawasan bekerja sama dengan BPKP dan Inspektorat Kota Palangka Raya,” sebutnya.

Sejauh ini dalam pelaksanaan program PEN, 100 persen bahan-bahan pembangunan berasal dari pengusaha lokal Palangka Raya, termasuk tenaga kerja. Efektivitas program ini telah berdampak pada masyarakat.

Baca Juga :  Atlet Mancanegara Disambut Tarian Dayak

“Kemudian untuk jalan, kami harapkan bisa jadi konektivitas ekonomi di dalam maupun dari luar yang akan masuk ke Palangka Raya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, berkenaan program PEN ini, perlu lebih diperjelas sistemnya. Merujuk Pasal 16 ayat 1 PP Nomor 56 Tahun 2016, disebutkan bahwa pinjaman harus atas persetujuan DPRD. Namun pada ayat 2 tertera bahwa persetujuan dilakukan saat pembahasan KUA-PPAS.

“Aturan PEN seharusnya tegas, sebelum melakukan pinjaman harus diambil keputusan bersama, jangan sampai saat pembahasan APBD, mau tidak mau pinjaman harus masuk KUA-PPAS,” katanya.

Dikatakan Sigit, DPRD tidak akan mengganggu program pembangunan pemerintah. Hanya saja mekanisme regulasi haruslah pas. Selain itu, program PEN harus jelas. Jangan sampai PEN sebagai kebijakan politis karena adanya pandemi Covid-19.

“Program lain masih banyak untuk pemulihan ekonomi, program PEN harus jelas ke mana arahnya,” tegas dia.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak juga menekankan hal serupa. Berkaitan dengan anggaran, antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra kerja sejajar harus punya kesepakatan bersama. Pihaknya memaklumi pinjaman PEN dikeluarkan berkaitan dengan penanganan dampak Covid-19, karena ketentuannya sudah jelas.

“Hanya saja tidak dibicarakan sebelumnya, meski memang dilaporkan,” ucapnya.

Ia berpendapat, sebaiknya sesuai tupoksi DPRD kabupaten/kota maupun provonsi, berkaitan legislasi dan anggaran perlu ada persetujuan bersama. Untuk ke depan perlu dipikirkan adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

“Program PEN ini bagus untuk Kalteng, juga ada peluang untuk kabupaten/kota yang memang kekurangan anggaran, hanya saja ada yang tidak dimanfaatkan, mungkin saja karena ada pertimbangan tertentu seperti bunga dan hal lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalteng Hari Utomo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah diberi kewenangan untuk mengubah postur APBN. Secara ketentuan memang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Juga tidak harus dengan atau melalui pembahasan bersama DPR. Dalam APBN tahun 2020 terdapat program PEN untuk penanganan sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi,” pungkasnya. (abw/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/