Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Dua Raperda Inisiatip DPRD Disetujui Dibahas Lebih Lanjut

SAMPIT – Belum lama ini DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  inisiatif DPRD. Kedua raperda ini adalah Raperda tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

“Saat ini Bapemperda telah menyusun dan menyiapkan dua buah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kotim berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) tahun anggaran 2022,” kata Khozaini, Senin (8/8)

Dirinya menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa salah satu kewenangan DPRD adalah pembentuk peraturan daerah, maka pihaknya berharap pengajuan dua raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dilanjutkan ke proses pembahasan pada tahun 2022 ini. “Hasil kajian kami Bapemperda dua buah raperda ini diharapankan agar dapat diterima dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu dilakukan pembahasan terkait raperda tersebut yang akhirnya nanti dapat menjadi peraturan daerah (Perda),” ujar Khozaini,

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Wabup dalam Memerangi Peredaran Miras

Sementara pemerintah Kabu paten Kotim menyatakan setuju untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang diajukan DPRD Kotim, hal ini disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati saat menyampaikan pidato Bupati terkait dua Raperda tersebut.

“Pemerintah daerah menilai Raperda tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu diperlukan untuk memperkuat dan memperkaya pengaturan berkaitan dengan bantuan pendidikan yang ada di Kabupaten Kotim, dengan tujuan untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” sampai Irawati.

Dirinya juga mengatakan pemerintah kabupaten juga menyambut baik pengajuan Raperda tentang Keolahragaan. Raperda ini diperlukan untuk mewujudkan masyarakat yang dapat mengembangkan kemampuan jasmani, rohani dan sosial serta dapat terbentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat di Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Acara Adat Dapat Dijadikan Ajang Promosi Pariwisata

“Untuk langkah selanjutnya adalah kita akan membahas bersama-sama terhadap rancangan dua peraturan daerah Kabupaten Kotim yang telah diajukan oleh pihak legislatif  tersebut,” tutupnya. (bah/ans/ko)

SAMPIT – Belum lama ini DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  inisiatif DPRD. Kedua raperda ini adalah Raperda tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

“Saat ini Bapemperda telah menyusun dan menyiapkan dua buah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kotim berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) tahun anggaran 2022,” kata Khozaini, Senin (8/8)

Dirinya menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa salah satu kewenangan DPRD adalah pembentuk peraturan daerah, maka pihaknya berharap pengajuan dua raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dilanjutkan ke proses pembahasan pada tahun 2022 ini. “Hasil kajian kami Bapemperda dua buah raperda ini diharapankan agar dapat diterima dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu dilakukan pembahasan terkait raperda tersebut yang akhirnya nanti dapat menjadi peraturan daerah (Perda),” ujar Khozaini,

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Wabup dalam Memerangi Peredaran Miras

Sementara pemerintah Kabu paten Kotim menyatakan setuju untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang diajukan DPRD Kotim, hal ini disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati saat menyampaikan pidato Bupati terkait dua Raperda tersebut.

“Pemerintah daerah menilai Raperda tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu diperlukan untuk memperkuat dan memperkaya pengaturan berkaitan dengan bantuan pendidikan yang ada di Kabupaten Kotim, dengan tujuan untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” sampai Irawati.

Dirinya juga mengatakan pemerintah kabupaten juga menyambut baik pengajuan Raperda tentang Keolahragaan. Raperda ini diperlukan untuk mewujudkan masyarakat yang dapat mengembangkan kemampuan jasmani, rohani dan sosial serta dapat terbentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat di Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Acara Adat Dapat Dijadikan Ajang Promosi Pariwisata

“Untuk langkah selanjutnya adalah kita akan membahas bersama-sama terhadap rancangan dua peraturan daerah Kabupaten Kotim yang telah diajukan oleh pihak legislatif  tersebut,” tutupnya. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/