Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Sebanyak 3.788 Tenaga Non ASN Barito Utara Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

MUARA TEWEH-Sebanyak 3788 tenaga non ASN di kabupaten Barito Utara terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyerahan kartu kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Barito Utara Muara Teweh, Agung Pambudi kepada Bupati Barito Utara H. Nadalsyah secara simbolis, bertepatan dengan HUT RI ke 77 di Arena Terbuka Tiara Batara Muara Teweh.

Selain penyerahan kartu peserta, dilaksanakan pula penyerahan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada ahli waris, almarhum Maulana, pegawai Non ASN di DPMPTSP Kabupaten Barito Utara yang didaftarkan kepesertaannya pada tanggal 3 Agustus 2022 dan meninggal pada tanggal 9 Agustus 2022. Manfaat santunan sebesar 42 juta rupiah diserahkan kepada ahli waris, Ritta Warniati.

Baca Juga :  Motor Ibu Dipakai Mencuri

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Barito Utara Muara Teweh, Agung Pambudi menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Barito Utara karena telah mempercayakan BPJAMSOSTEK yang merupakan program negara untuk melindungi masyarakat pekerja dan non ASN di Kabupaten Barito Utara.

“Perlindungan yang diberikan Pemda Barito Utara berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian, agar tenaga kerja dapat menjalankan aktivitas dengan baik,”ucap Agung.

Agung menjelaskan, dengan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan pada saat terjadi resiko kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK.

“Dan jika terjadi meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka dua orang anak peserta akan mendapatkan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta, dan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp42 juta,” kata Agung.

Baca Juga :  Tagih Uang Damai, Remaja Tusuk Pemilik Bengkel

Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya, Budi Wahyudi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada  bupati dan jajaran di Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN. (*/b3)

MUARA TEWEH-Sebanyak 3788 tenaga non ASN di kabupaten Barito Utara terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyerahan kartu kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Barito Utara Muara Teweh, Agung Pambudi kepada Bupati Barito Utara H. Nadalsyah secara simbolis, bertepatan dengan HUT RI ke 77 di Arena Terbuka Tiara Batara Muara Teweh.

Selain penyerahan kartu peserta, dilaksanakan pula penyerahan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada ahli waris, almarhum Maulana, pegawai Non ASN di DPMPTSP Kabupaten Barito Utara yang didaftarkan kepesertaannya pada tanggal 3 Agustus 2022 dan meninggal pada tanggal 9 Agustus 2022. Manfaat santunan sebesar 42 juta rupiah diserahkan kepada ahli waris, Ritta Warniati.

Baca Juga :  Motor Ibu Dipakai Mencuri

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Barito Utara Muara Teweh, Agung Pambudi menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Barito Utara karena telah mempercayakan BPJAMSOSTEK yang merupakan program negara untuk melindungi masyarakat pekerja dan non ASN di Kabupaten Barito Utara.

“Perlindungan yang diberikan Pemda Barito Utara berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian, agar tenaga kerja dapat menjalankan aktivitas dengan baik,”ucap Agung.

Agung menjelaskan, dengan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan pada saat terjadi resiko kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK.

“Dan jika terjadi meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka dua orang anak peserta akan mendapatkan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta, dan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp42 juta,” kata Agung.

Baca Juga :  Tagih Uang Damai, Remaja Tusuk Pemilik Bengkel

Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya, Budi Wahyudi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada  bupati dan jajaran di Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN. (*/b3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/