Selasa, Oktober 1, 2024
26.1 C
Palangkaraya

Pesta Miras, Satu Tewas

PULANG PISAU-Pesta minuman keras (miras) di Sei Bakai Pematang Karang, Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah berujung petaka. Indra, harus kehilangan nyawa setelah cekcok dengan Aprianto (27) di danau lokasi tambang milik Redi di desa tersebut.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau Jhon Digul Manra mengungkapkan, saat kejadian pada Kamis 21 April lalu, tersangka Aprianto bersama rekannya Eko, Usai dan Usu tengah minum-minuman beralkohol jenis Vodka Mix di lanting.

Saat itu datang korban (Indra) langsung marah-marah tidak jelas sambil berteriak ”awas Reno, tunggu aja Reno”. Kemudian korban memukul meja tepat di depan tersangka. “Karena saat itu tersangka juga mabuk, tersangka tersinggung,” kata Digul, Minggu (25/4/2021) pagi.

Baca Juga :  Kalteng Usulkan 4.000 Sapi Bali

Kemudian terjadilah perkelahian antara korban dan tersangka. Melihat itu, Eko, Ucu dan Usai berupaya melerai dan menahan tersangka dari belakang. Namun Tersangka tetap berupaya memukul korban. Karena korban menghindar sambil mundur, korban terpeleset dan terjatuh ke danau.

Setelah itu datang beberapa orang membantu Eko, Ucu, Usai menangkap tersangka. “Sehingga kemudian tersangka berhasil ditarik ke belakang lanting berjarak sekitar delapan meter dari tempat Indra tercebur,” ujarnya.

Setelah tersangka diamankan dan sudah tenang. Tersangka membantu Eko, Ucu dan Usai serta beberapa orang mencari Indra di danau itu. Namun juga tidak diketemukan.

“Kemudian pada hari itu, sekira pukul 16.00 WIB tersangka, bersama Ucu, Eko dan Usai serta Redi ke polsek Banama Tingang untuk menyerahkan diri,” ucapnya.

Baca Juga :  Pulpis Bebas Malaria

Setelah beberapa waktu dilakukan pencarian, keesokan harinya Jumat (23/4/2021) Indra ditemukan tak bernyawa di danau tambang itu. Kini tersangka Aprianto tengah menjalani proses hukum.

“Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (art/bud)

PULANG PISAU-Pesta minuman keras (miras) di Sei Bakai Pematang Karang, Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah berujung petaka. Indra, harus kehilangan nyawa setelah cekcok dengan Aprianto (27) di danau lokasi tambang milik Redi di desa tersebut.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau Jhon Digul Manra mengungkapkan, saat kejadian pada Kamis 21 April lalu, tersangka Aprianto bersama rekannya Eko, Usai dan Usu tengah minum-minuman beralkohol jenis Vodka Mix di lanting.

Saat itu datang korban (Indra) langsung marah-marah tidak jelas sambil berteriak ”awas Reno, tunggu aja Reno”. Kemudian korban memukul meja tepat di depan tersangka. “Karena saat itu tersangka juga mabuk, tersangka tersinggung,” kata Digul, Minggu (25/4/2021) pagi.

Baca Juga :  Kalteng Usulkan 4.000 Sapi Bali

Kemudian terjadilah perkelahian antara korban dan tersangka. Melihat itu, Eko, Ucu dan Usai berupaya melerai dan menahan tersangka dari belakang. Namun Tersangka tetap berupaya memukul korban. Karena korban menghindar sambil mundur, korban terpeleset dan terjatuh ke danau.

Setelah itu datang beberapa orang membantu Eko, Ucu, Usai menangkap tersangka. “Sehingga kemudian tersangka berhasil ditarik ke belakang lanting berjarak sekitar delapan meter dari tempat Indra tercebur,” ujarnya.

Setelah tersangka diamankan dan sudah tenang. Tersangka membantu Eko, Ucu dan Usai serta beberapa orang mencari Indra di danau itu. Namun juga tidak diketemukan.

“Kemudian pada hari itu, sekira pukul 16.00 WIB tersangka, bersama Ucu, Eko dan Usai serta Redi ke polsek Banama Tingang untuk menyerahkan diri,” ucapnya.

Baca Juga :  Pulpis Bebas Malaria

Setelah beberapa waktu dilakukan pencarian, keesokan harinya Jumat (23/4/2021) Indra ditemukan tak bernyawa di danau tambang itu. Kini tersangka Aprianto tengah menjalani proses hukum.

“Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (art/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/