KASONGAN – Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, tahun anggaran 2020 atas nama H Asang Triasha, kini sudah di vonis 1 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/8).
Namun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya. Kini JPU pun mengajukan banding, terhadap vonis terdakwa H Asang.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi, membenarkan jika H Asang sudah mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2.107.850.000 subsidair 1 tahun penjara,” kata Erfandy kepada Kalteng Pos, Kamis (25/8).
Kasi Pidsus mengungkapkan, pada persidangan sebelumnya JPU pada Kejaksaan Negeri Katingan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 Subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu JPU juga menuntut, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2.107.850.000 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara. “Jadi sekarang terdakwa menyatakan banding. Begitu juga penuntut umum, juga banding,” tandasnya.(eri).