Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kecamatan Pulau Malan Tak Memberikan Pelayanan Jika Belum Vaksin

KASONGAN – Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk kegiatan vaksinasi Covid 19. Kini Pemerintah Kecamatan Pulau Malan, tidak akan memberikan pelayanan jika belum menjalani vaksinasi. “Baik itu pelayanan kepengurusan untuk meminta tanda tangan SKTM, maupun kepengurusan lainnya di Kecamatan Pulau Malan. Ini kita perketat sekarang. Tidak kita layani jika belum vaksin. Minimal sudah vaksin tahap I,” kata Camat Pulau Malan Paulus H Victor kepada Kalteng Pos, Selasa (30/8).

Langkah ini jelas Paulus, harus mereka lakukan. Agar pelaksanaan program vaksinasi di wilayah nya bisa berjalan dengan baik. “Namun demikian, selama ini memang tingkat kesadaran masyarakat kita di Kecamatan Pulau Malan, sangat baik. Untuk vaksinasi tahap I dan tahap II, sudah mencapai target. Kecuali untuk Booster atau tahap III, masih banyak yang belum,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Seluruh Desa Gelar Kegiatan Olahraga

Untuk Booster ungkapnya, sementara ini yang menjadi kendala mereka, karena belum tersedianya vaksin tersebut. Mereka sudah mengajukan ke kabupaten, tapi vaksinnya belum ada. “Jadi karena tidak ada vaksinnya, kita tidak bisa melakukan vaksinasi kepada warga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ada tersedia vaksinnya untuk Kecamatan Pulau Malan. Jadi informasi yang kita terima jumlah vaksin untuk booster ini terbatas. Sehingga Kecamatan Pulau Malan, belum kebagian. Kecuali untuk kecamatan yang lain,” ungkapnya.

Dia juga mengaku sudah menginstruksi kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya, apabila ada warga yang ingin vaksin Booster, bisa ikut vaksin di tempat lain. “Jadi silahkan jika mau ikut vaksin di tempat lain. Sementara kita menunggu adanya vaksin yang diberikan untuk Kecamatan Pulau Malan,” tandasnya.(eri)

Baca Juga :  Calon Peserta Paskibraka Mulai Ikuti Diklat

KASONGAN – Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk kegiatan vaksinasi Covid 19. Kini Pemerintah Kecamatan Pulau Malan, tidak akan memberikan pelayanan jika belum menjalani vaksinasi. “Baik itu pelayanan kepengurusan untuk meminta tanda tangan SKTM, maupun kepengurusan lainnya di Kecamatan Pulau Malan. Ini kita perketat sekarang. Tidak kita layani jika belum vaksin. Minimal sudah vaksin tahap I,” kata Camat Pulau Malan Paulus H Victor kepada Kalteng Pos, Selasa (30/8).

Langkah ini jelas Paulus, harus mereka lakukan. Agar pelaksanaan program vaksinasi di wilayah nya bisa berjalan dengan baik. “Namun demikian, selama ini memang tingkat kesadaran masyarakat kita di Kecamatan Pulau Malan, sangat baik. Untuk vaksinasi tahap I dan tahap II, sudah mencapai target. Kecuali untuk Booster atau tahap III, masih banyak yang belum,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Seluruh Desa Gelar Kegiatan Olahraga

Untuk Booster ungkapnya, sementara ini yang menjadi kendala mereka, karena belum tersedianya vaksin tersebut. Mereka sudah mengajukan ke kabupaten, tapi vaksinnya belum ada. “Jadi karena tidak ada vaksinnya, kita tidak bisa melakukan vaksinasi kepada warga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ada tersedia vaksinnya untuk Kecamatan Pulau Malan. Jadi informasi yang kita terima jumlah vaksin untuk booster ini terbatas. Sehingga Kecamatan Pulau Malan, belum kebagian. Kecuali untuk kecamatan yang lain,” ungkapnya.

Dia juga mengaku sudah menginstruksi kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya, apabila ada warga yang ingin vaksin Booster, bisa ikut vaksin di tempat lain. “Jadi silahkan jika mau ikut vaksin di tempat lain. Sementara kita menunggu adanya vaksin yang diberikan untuk Kecamatan Pulau Malan,” tandasnya.(eri)

Baca Juga :  Calon Peserta Paskibraka Mulai Ikuti Diklat

Artikel Terkait

Petugas Kesehatan Diminta Siaga

Kalteng Berselawat Digelar di Katingan

Pj Kades dan BPD di Katingan Dilantik

Terpopuler

Artikel Terbaru

/