Sabtu, September 21, 2024
32.2 C
Palangkaraya

Tindaklanjuti Nasib PTT

Komisi A Gelar Pertemuan Bersama Sekda

PALANGKA RAYA – Untuk mengetahui kelanjutan nasib dari pegawai tidak tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, jajaran Komisi A DPRD Kota Palangka Raya menggelar pertemuan dengan pihak Pemko di ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota, Selasa (30/8).

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, sebagaimana diketahui, pemerintah pusat akan menghapuskan PTT berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pertemuan tersebut pemko menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan pendataan dan pemetaan terhadap seluruh PTT dan pegawai non ASN yang ada di seluruh instansi dan kantor layanan publik, hingga 31 Agustus 2022. Setelah dilakukan pendataan, akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan finalisasi terhadap dokumen para PTT yang mana nantinya akan diumumkan pada 31 Oktober.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Capaian Atlet Kalteng

“Dan bagi PTT yang lolos tahapan verifikasi, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Yang jelas DPRD berkomitmen agar PTT yang kompeten bisa dipertahankan. bahkan bisa diikutkan dalam berbagai tahapan seleksi sesuai aturan pusat, hingga mereka bisa menjadi pegawai dan tidak ditelantarkan begitu saja,” ucap politikus Partai Golkar ini, Rabu (31/8).

Pada pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan jika sebelumnya, Pemko telah membentuk tim pemetaan dan pendataan PTT yang diketuai langsung oleh dirinya.

Tim tersebut memiliki tiga tugas. Pertama, tim melakukan verifikasi berkas, persyaratan dan verifikasi pembayaran honorarium PTT serta advokasi sesuai dengan SE Menpan RB. Kedua, tim memeriksa/ memverifikasi berkas PTT dan tim juga bertugas menyusun langkah-langkah strategis dalam penanganan PTT di lingkungan Pemko Palangka Raya. Ketiga, tim melakukan penyusunan Roadmap .Tugas ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan pendataan agar pelaksanaan sesuai target yang ditetapkan, paling lambat berkas terkumpul untuk diverifikasi tanggal 31 Agustus 2022. Verifikasi itu menyesuaikan target penyampaian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum 30 September 2022 terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  Sektor Pariwisata di Kota Harus Berkembang

“Seluruh PTT yang digaji bersumber dari APBD dapat masuk database di BKN, dan berhak untuk mengikuti seleksi ASN sesuai aturan ketentuan yang berlaku,” jelas Hera.

Ditegaskannya, pemko sangat berkomitmen untuk memprioritaskan ribuan PTT agar dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (pra/uni/ko)

Komisi A Gelar Pertemuan Bersama Sekda

PALANGKA RAYA – Untuk mengetahui kelanjutan nasib dari pegawai tidak tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, jajaran Komisi A DPRD Kota Palangka Raya menggelar pertemuan dengan pihak Pemko di ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota, Selasa (30/8).

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, sebagaimana diketahui, pemerintah pusat akan menghapuskan PTT berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pertemuan tersebut pemko menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan pendataan dan pemetaan terhadap seluruh PTT dan pegawai non ASN yang ada di seluruh instansi dan kantor layanan publik, hingga 31 Agustus 2022. Setelah dilakukan pendataan, akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan finalisasi terhadap dokumen para PTT yang mana nantinya akan diumumkan pada 31 Oktober.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Capaian Atlet Kalteng

“Dan bagi PTT yang lolos tahapan verifikasi, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Yang jelas DPRD berkomitmen agar PTT yang kompeten bisa dipertahankan. bahkan bisa diikutkan dalam berbagai tahapan seleksi sesuai aturan pusat, hingga mereka bisa menjadi pegawai dan tidak ditelantarkan begitu saja,” ucap politikus Partai Golkar ini, Rabu (31/8).

Pada pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan jika sebelumnya, Pemko telah membentuk tim pemetaan dan pendataan PTT yang diketuai langsung oleh dirinya.

Tim tersebut memiliki tiga tugas. Pertama, tim melakukan verifikasi berkas, persyaratan dan verifikasi pembayaran honorarium PTT serta advokasi sesuai dengan SE Menpan RB. Kedua, tim memeriksa/ memverifikasi berkas PTT dan tim juga bertugas menyusun langkah-langkah strategis dalam penanganan PTT di lingkungan Pemko Palangka Raya. Ketiga, tim melakukan penyusunan Roadmap .Tugas ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan pendataan agar pelaksanaan sesuai target yang ditetapkan, paling lambat berkas terkumpul untuk diverifikasi tanggal 31 Agustus 2022. Verifikasi itu menyesuaikan target penyampaian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum 30 September 2022 terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  Sektor Pariwisata di Kota Harus Berkembang

“Seluruh PTT yang digaji bersumber dari APBD dapat masuk database di BKN, dan berhak untuk mengikuti seleksi ASN sesuai aturan ketentuan yang berlaku,” jelas Hera.

Ditegaskannya, pemko sangat berkomitmen untuk memprioritaskan ribuan PTT agar dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (pra/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/