Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Mantan Sekdes Kerabu Divonis Tiga Tahun

PANGKALAN BUN-Setelah melalui persidangan yang panjang, akhirnya Mastur mendapatkan vonis putusan. Mantan Sekretaris Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kab. Kotawaringin Barat periode tahun 2016-2019 divonis tiga tahun penjara. Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu empat tahun penjara. Selain divonis penjara juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan subsider 4 (empat) bulan kurungan Penjara. Hal ini disampaikan oleh Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Pidsus Yushar, Kamis (31/8).

Menurutnya, apapun putusan yang diberikan tentunya Jaksa Penuntut umum sudah melakukan upaya sesuai dengan perbuatannya. Selain itu juga semua barang bukti juga sudah disampaikan. Termasuk dengan BAP yang disampaikan pada saat pemeriksaan. Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.948.562.537. Dan denda ini juga diberikan waktu selama satu bulan lamanya untuk segera dibayarkan. Kalau nantinya terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama  sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap tentunya akan diberikan hukuman tambahan.

Baca Juga :  Kejaksaan Dukung Pengembangan Sektor Pertanian

“Kalau tidak bisa membayar harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Harta benda yang dibayarkan nantinya juga akan dihitung,”katanya.

Apabila harta benda milik terdakwa tidak dapat menutupi ganti rugi negara, tentunya akan mendapatkan hukuman tambahan. Putusan tersebut adalah diganti dengan pidana penjara selama satu tahun Penjara. Atas hasil putusan yang diberikan ini terdakwa sendiri mengaku pikir-pikir terlebih dahulu melalui penasehatnya. Dan Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terima. Hakim memberikan  waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Kami juga akan menunggu jawaban dari terdakwa, apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan,”pungkasnya. (son/ala/ko)

PANGKALAN BUN-Setelah melalui persidangan yang panjang, akhirnya Mastur mendapatkan vonis putusan. Mantan Sekretaris Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kab. Kotawaringin Barat periode tahun 2016-2019 divonis tiga tahun penjara. Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu empat tahun penjara. Selain divonis penjara juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan subsider 4 (empat) bulan kurungan Penjara. Hal ini disampaikan oleh Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Pidsus Yushar, Kamis (31/8).

Menurutnya, apapun putusan yang diberikan tentunya Jaksa Penuntut umum sudah melakukan upaya sesuai dengan perbuatannya. Selain itu juga semua barang bukti juga sudah disampaikan. Termasuk dengan BAP yang disampaikan pada saat pemeriksaan. Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.948.562.537. Dan denda ini juga diberikan waktu selama satu bulan lamanya untuk segera dibayarkan. Kalau nantinya terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama  sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap tentunya akan diberikan hukuman tambahan.

Baca Juga :  Kejaksaan Dukung Pengembangan Sektor Pertanian

“Kalau tidak bisa membayar harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Harta benda yang dibayarkan nantinya juga akan dihitung,”katanya.

Apabila harta benda milik terdakwa tidak dapat menutupi ganti rugi negara, tentunya akan mendapatkan hukuman tambahan. Putusan tersebut adalah diganti dengan pidana penjara selama satu tahun Penjara. Atas hasil putusan yang diberikan ini terdakwa sendiri mengaku pikir-pikir terlebih dahulu melalui penasehatnya. Dan Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terima. Hakim memberikan  waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Kami juga akan menunggu jawaban dari terdakwa, apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan,”pungkasnya. (son/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/