Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

IAIN Kukuhkan Dua Guru Besar

PALANGKA RAYA-Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya menggelar sidang senat terbuka dalam rangka pengukuhan guru besar Prof Dr Ahmad Dakhoir SH.I.,M.H.I. sebagai guru besar bidang hukum perdata Islam dan Prof.Dr.Ibnu Elmi A.S.Pelu,S.H.,M.H sebagai guru besar bidang ilmu hukum. Acara pengukuhan dilaksanakan di aula utama IAIN Palangka Raya, Rabu (7/9).

Prof Ahmad Dakhoir dalam orasinya mengatakan sangat berbangga karena dapat meraih puncak karier tertinggi sebagai profesor dalam bidang hukum perdata Islam. Menurutnya, dinamika hukum keperdataan di dunia internasional terus bergerak dan mengalami banyak perubahan. Termasuk dalam hukum perkawinan, perceraian, rujuk, waris, pengelolaan zakat, hibah, ekonomi syariah, penyelenggaraan ibadah haji, dan lainnya.

“Pada bidang perkawinan, di mana fenomena perkawinan anak masih sangat tinggi, permohonan dispensasi kawin masih tinggi pula, perceraian meningkat, perkawinan beda agama juga masih banyak, resesi seksual juga makin marak,” terangnya.

Kemudian pada bidang hukum pengelolaan zakat, masih banyak mustahik-mustahik permanen. Instrumen hukum zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak yang sudah legal sejak 2011, juga tak kunjung efektif hingga saat ini.

“Kewenangan lembaga zakat yang masih tumpang-tindih, baik sebagai operator maupun regulator. Puncak ibadah zakat yang lazim dimaksimalkan di akhir Ramadan, justru memposisikan zakat lebih rendah dengan ibadah yang lainnya. Tiga yang sunah malah didahulukan, yaitu tarawih, takbir, dan salat Idulfitri, tapi zakat yang wajib malah diabaikan,” tuturnya.

Kedudukan zakat yang tidak mendapatkan sentuhan paradigma baru, akhirnya berdampak pada ekonomi umat. Salah satu dampak kemiskinan adalah terkadang tidak terjadinya kelaparan, tapi tidak terpenuhi gizi masyarakat. Membangun hukum perdata Islam yang lebih bermoral merupakan kebijakan berbasisi bukti. Fokusnya menggambarkan bukti yang berasal dari riset untuk memengaruhi pembuat kebijakan, sehingga menghasilkan hal yang lebih baik.

“Banyak pakar hukum menyatakan moral berbeda dengan hukum. Moral sesuatu yang abstrak, semu, bahkan tidak nyata, dan tidak mampu menindak sebuah peristiwa hukum. Sebaliknya hukum adalah sesuat yang tampak. Sementara moral adalah sesuatu yang tidak tampak. Kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah menentukan apa yang tersembunyi di dalam hati,” tuturnya.

Moral sangat efektif memberikan pencerdasan dan pencegahan distorsi perilaku masyarakat. Moralitas dapat menjadi instrumen kurikulum dalam sekolah.

Dalam momen itu, Prof Ahmad Dakhoir mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dorongan dan semangat sehingga ia dapat mencapai jabatan akademik tertinggi sebagai guru besar. Juga kepada gubernur H Sugianto Sabran, Wakil Gubernur H Edy Pratowo, Anggota DPR RI H Agustiar Sabran, dan pihak lainnya yang telah menginspirasi sebagai anak Desa Terusan Tengah, Kabupaten Kuala Kapuas.

“Semoga jasa kalian semua mendapatkan limpahan rahmat dari Allah Swt, karena kami sebagai anak kampung pelosok bisa berprestasi. Prof Ibnu juga banyak membantu dan memberikan kesempatan kepada saya tahun 2018, mengusulkan saya sebagai guru besar. Semua sangat lengkap, tapi masih ditolak. Alhamdulillah diterima tahun 2021. Kemarin SK sudah turun, lalu hari ini kami dikukuhkan,” sebutnya.

Baca Juga :  DAD Kalteng Gelar Acara Hasupa Hasundau

Sementara itu, Prof Dr Ibnu Elmi AS Pelu dalam orasinya mengatakan, acara ini merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan IAIN Palangka Raya terhadap capaian yang telah diraih seorang profesor.

“Salawat dan salam, semoga selalu dicurahkan kepada manusia termulia Muhammad saw yang sekaligus menjadi penutup para nabi dan rasul,” ucapnya. 

Dikatakan Prof Ibnu, objek kajian dari ilmu hukum adalah hukum dalam arti luas. Salah satu bagian atau kajiannya adalah ilmu perundang-undangan (Wetenschap van Wetgeving, Wissenschaft der Gesetzgebung).

“Sangat menarik memperhatikan dinamika berfungsinya hukum dalam menjadi instrumen mengendalikan pencegahan, penanganan, dan penanggulangan wabah coronavirus disease menuju new normal,” katanya.

Bertolak dari ungkapan het recht hintk achter de feiten yang berarti hukum akan berjalan tertatih-tatih mengikuti kenyataan di dalam masyarakat. Pertama, dihubungkan dengan wabah Covid-19 yang telah menjangkiti manusia dengan cepat dan menyebar secara global, menjadi isu kesehatan yang melahirkan kekhawatiran dan kekacauan. World Health Organization pada 11 Maret 2020 secara resmi menyatakan Covid-19 sebagai pandemi. Kedua, penyebaran wabah baru yang semula diperkirakan dapat dilokalisasi di Kota Wuhan melalui lockdown, ternyata menyebar cepat ke seluruh dunia.

Setelah Covid-19 menjadi wabah (pandemi) pada awal Maret 2020 sampai sekarang, pemerintah membuat berbagai instrumen kebijakan hukum untuk menghadapi serta mengatasi pandemi Covid-19. Seperti kebijakan berdiam diri di rumah (stay at home), pembatasan sosial (social distancing), pembatasan fisik (physical distancing), penggunaan alat pelindung diri (masker), menjaga kebersihan diri (cuci tangan), bekerja dan belajar di rumah (work/study from home), menunda semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hingga terakhir pemberlakuan kebijakan new normal.

“Pandangan Islam terhadap wabah Covid-19 ini merupakan sebuah ujian bagi suatu kaum agar selalu mendekatkan diri kepada Allah Swt. Islam juga mengapresiasi langkah kebijakan lockdown, social distancing, dan physical distancing dalam rangka pencegahan penularan penyakit. Sebagian para ulama mengistilahkan penyakit ini dengan sebutan tho’un, yaitu wabah yang mengakibatkan penduduk sakit dan berisiko menular. New normal sebagai wujud kesadaran hukum yang berkaitan erat dengan kepatuhan hukum atau ketaatan hukum. “Kesimpulannya bahwa fungsi hukum dalam mewujudkan new normal pascapandemi Covid-19 dalam perspektif kesadaran hukum, memiliki relevansi dengan fungsi hukum direktif sebagai pengarah, sesuai dalil pembenaran kehadiran negara tercermin dalam konsep negara hukum (rech-tstaat) dan negara kesejahteraan (welfare state) yang bertujuan sama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui instrumen hukum pelonggaran dalam gagasan, tatanan dan penerapan new normal.

Instrumen kebijakan hukum dituangkan ke dalam produk hukum yang memberlakukan penerapan protokol kesehatan, vaksinasi, standarisasi, social distancing, dan physical distancing menuju terwujudnya new normal. Maka secara aplikatif, fungsi hukum menjelma ke dalam karakter sebagai “a tool of social control”, fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”, fungsi hukum sebagai simbol, fungsi hukum sebagai “a political instrument”, fungsi hukum sebagai integrative mechanism, bekerja pada variasi yang mendasari kepatuhan hukum bersifat indoctrination, habituation, utility, dan group identification.

Baca Juga :  Waspada Mafia Tanah, Jaga Lahan Sekolah

Direspons positif oleh dalil yang memengaruhi efektivitas hukum, yaitu perspektif individu dan perspektif organisatoris, yang secara masif berjenjang dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah (propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan), menjadi bukti kehadiran struktur negara dalam menjalankan fungsi hukum direktif sebagai pengarah, agar tercipta tatanan new normal masyarakat Indonesia yang dapat hidup berdampingan dan beradaptasi dengan Covid-19.

Sementara itu, Rektor IAIN Palangka Raya Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag. mengatakan, pihaknya sangat bangga karena sejauh ini IAIN telah sukses mencetak 6 orang profesor. Hal tersebut dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi calon profesor lain yang sudah dan akan diusulkan menjadi guru besar.

“Sungguh menjadi kebanggaan, bukan hanya warga IAIN, tapi juga masyarakat Kalteng, bahwa saat ini menjadi tonggak sejarah dengan bertambahnya dua orang guru besar. Selaku pribadi saya mengucapkan selamat. Semoga kedua profesor ini akan menjadi ilmuwan dan guru besar muslim yang berakhlak mulia, menjadi teladan, memberikan kontribusi dan manfaat bagi masyarakat, agama, bangsa, dan negara, khususnya bagi kemajuan IAIN,” tuturnya.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur H Edy Pratowo menyampaikan, pemerintah provinsi turut berbangga atas dikukuhkannya dua profesor baru di Kalteng ini.

Pengukuhan dua guru besar itu perlu disambut dengan gembira dan menjadi harapan besar bagi kuatnya kajian ilmu hukum, khususnya hukum Islam di lingkup IAIN Palangka Raya, dan diharapkan menjadi magnet dan kiblat kajian hukum Islam yang lebih berkualitas.

Seluruh guru besar IAIN Palangka Raya diingatkan soal kewajiban Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017. Di dalamnya disebutkan bahwa dalam tiga tahun, guru besar wajib memiliki tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional yang memilik reputasi, paten, atau karya seni monumental.

“Semoga hari ini menjadi perhatian akan adanya tanggung jawab akademik yang besar di pundak para guru besar untuk terus berkarya dan berinovasi sesuai bidang keahliannya, juga selalu produktif, kolaboratif, dengan hasil pemikirannya untuk membangun kemajuan daerah,” tutunya.

Dengan dikukuhkan dua guru besar ini, makin menggelorakan semangat civitas akademika IAIN Palangka Raya untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, sehingga mampu berkontribusi mencetak sumber daya manusia (SDM) Kalteng yang unggul dan berdaya saing tinggi, karena merupakan kunci utama memajukan pembangunan suatu daerah. (nue/ce/ala/KOL)

PALANGKA RAYA-Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya menggelar sidang senat terbuka dalam rangka pengukuhan guru besar Prof Dr Ahmad Dakhoir SH.I.,M.H.I. sebagai guru besar bidang hukum perdata Islam dan Prof.Dr.Ibnu Elmi A.S.Pelu,S.H.,M.H sebagai guru besar bidang ilmu hukum. Acara pengukuhan dilaksanakan di aula utama IAIN Palangka Raya, Rabu (7/9).

Prof Ahmad Dakhoir dalam orasinya mengatakan sangat berbangga karena dapat meraih puncak karier tertinggi sebagai profesor dalam bidang hukum perdata Islam. Menurutnya, dinamika hukum keperdataan di dunia internasional terus bergerak dan mengalami banyak perubahan. Termasuk dalam hukum perkawinan, perceraian, rujuk, waris, pengelolaan zakat, hibah, ekonomi syariah, penyelenggaraan ibadah haji, dan lainnya.

“Pada bidang perkawinan, di mana fenomena perkawinan anak masih sangat tinggi, permohonan dispensasi kawin masih tinggi pula, perceraian meningkat, perkawinan beda agama juga masih banyak, resesi seksual juga makin marak,” terangnya.

Kemudian pada bidang hukum pengelolaan zakat, masih banyak mustahik-mustahik permanen. Instrumen hukum zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak yang sudah legal sejak 2011, juga tak kunjung efektif hingga saat ini.

“Kewenangan lembaga zakat yang masih tumpang-tindih, baik sebagai operator maupun regulator. Puncak ibadah zakat yang lazim dimaksimalkan di akhir Ramadan, justru memposisikan zakat lebih rendah dengan ibadah yang lainnya. Tiga yang sunah malah didahulukan, yaitu tarawih, takbir, dan salat Idulfitri, tapi zakat yang wajib malah diabaikan,” tuturnya.

Kedudukan zakat yang tidak mendapatkan sentuhan paradigma baru, akhirnya berdampak pada ekonomi umat. Salah satu dampak kemiskinan adalah terkadang tidak terjadinya kelaparan, tapi tidak terpenuhi gizi masyarakat. Membangun hukum perdata Islam yang lebih bermoral merupakan kebijakan berbasisi bukti. Fokusnya menggambarkan bukti yang berasal dari riset untuk memengaruhi pembuat kebijakan, sehingga menghasilkan hal yang lebih baik.

“Banyak pakar hukum menyatakan moral berbeda dengan hukum. Moral sesuatu yang abstrak, semu, bahkan tidak nyata, dan tidak mampu menindak sebuah peristiwa hukum. Sebaliknya hukum adalah sesuat yang tampak. Sementara moral adalah sesuatu yang tidak tampak. Kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah menentukan apa yang tersembunyi di dalam hati,” tuturnya.

Moral sangat efektif memberikan pencerdasan dan pencegahan distorsi perilaku masyarakat. Moralitas dapat menjadi instrumen kurikulum dalam sekolah.

Dalam momen itu, Prof Ahmad Dakhoir mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dorongan dan semangat sehingga ia dapat mencapai jabatan akademik tertinggi sebagai guru besar. Juga kepada gubernur H Sugianto Sabran, Wakil Gubernur H Edy Pratowo, Anggota DPR RI H Agustiar Sabran, dan pihak lainnya yang telah menginspirasi sebagai anak Desa Terusan Tengah, Kabupaten Kuala Kapuas.

“Semoga jasa kalian semua mendapatkan limpahan rahmat dari Allah Swt, karena kami sebagai anak kampung pelosok bisa berprestasi. Prof Ibnu juga banyak membantu dan memberikan kesempatan kepada saya tahun 2018, mengusulkan saya sebagai guru besar. Semua sangat lengkap, tapi masih ditolak. Alhamdulillah diterima tahun 2021. Kemarin SK sudah turun, lalu hari ini kami dikukuhkan,” sebutnya.

Baca Juga :  DAD Kalteng Gelar Acara Hasupa Hasundau

Sementara itu, Prof Dr Ibnu Elmi AS Pelu dalam orasinya mengatakan, acara ini merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan IAIN Palangka Raya terhadap capaian yang telah diraih seorang profesor.

“Salawat dan salam, semoga selalu dicurahkan kepada manusia termulia Muhammad saw yang sekaligus menjadi penutup para nabi dan rasul,” ucapnya. 

Dikatakan Prof Ibnu, objek kajian dari ilmu hukum adalah hukum dalam arti luas. Salah satu bagian atau kajiannya adalah ilmu perundang-undangan (Wetenschap van Wetgeving, Wissenschaft der Gesetzgebung).

“Sangat menarik memperhatikan dinamika berfungsinya hukum dalam menjadi instrumen mengendalikan pencegahan, penanganan, dan penanggulangan wabah coronavirus disease menuju new normal,” katanya.

Bertolak dari ungkapan het recht hintk achter de feiten yang berarti hukum akan berjalan tertatih-tatih mengikuti kenyataan di dalam masyarakat. Pertama, dihubungkan dengan wabah Covid-19 yang telah menjangkiti manusia dengan cepat dan menyebar secara global, menjadi isu kesehatan yang melahirkan kekhawatiran dan kekacauan. World Health Organization pada 11 Maret 2020 secara resmi menyatakan Covid-19 sebagai pandemi. Kedua, penyebaran wabah baru yang semula diperkirakan dapat dilokalisasi di Kota Wuhan melalui lockdown, ternyata menyebar cepat ke seluruh dunia.

Setelah Covid-19 menjadi wabah (pandemi) pada awal Maret 2020 sampai sekarang, pemerintah membuat berbagai instrumen kebijakan hukum untuk menghadapi serta mengatasi pandemi Covid-19. Seperti kebijakan berdiam diri di rumah (stay at home), pembatasan sosial (social distancing), pembatasan fisik (physical distancing), penggunaan alat pelindung diri (masker), menjaga kebersihan diri (cuci tangan), bekerja dan belajar di rumah (work/study from home), menunda semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hingga terakhir pemberlakuan kebijakan new normal.

“Pandangan Islam terhadap wabah Covid-19 ini merupakan sebuah ujian bagi suatu kaum agar selalu mendekatkan diri kepada Allah Swt. Islam juga mengapresiasi langkah kebijakan lockdown, social distancing, dan physical distancing dalam rangka pencegahan penularan penyakit. Sebagian para ulama mengistilahkan penyakit ini dengan sebutan tho’un, yaitu wabah yang mengakibatkan penduduk sakit dan berisiko menular. New normal sebagai wujud kesadaran hukum yang berkaitan erat dengan kepatuhan hukum atau ketaatan hukum. “Kesimpulannya bahwa fungsi hukum dalam mewujudkan new normal pascapandemi Covid-19 dalam perspektif kesadaran hukum, memiliki relevansi dengan fungsi hukum direktif sebagai pengarah, sesuai dalil pembenaran kehadiran negara tercermin dalam konsep negara hukum (rech-tstaat) dan negara kesejahteraan (welfare state) yang bertujuan sama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui instrumen hukum pelonggaran dalam gagasan, tatanan dan penerapan new normal.

Instrumen kebijakan hukum dituangkan ke dalam produk hukum yang memberlakukan penerapan protokol kesehatan, vaksinasi, standarisasi, social distancing, dan physical distancing menuju terwujudnya new normal. Maka secara aplikatif, fungsi hukum menjelma ke dalam karakter sebagai “a tool of social control”, fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”, fungsi hukum sebagai simbol, fungsi hukum sebagai “a political instrument”, fungsi hukum sebagai integrative mechanism, bekerja pada variasi yang mendasari kepatuhan hukum bersifat indoctrination, habituation, utility, dan group identification.

Baca Juga :  Waspada Mafia Tanah, Jaga Lahan Sekolah

Direspons positif oleh dalil yang memengaruhi efektivitas hukum, yaitu perspektif individu dan perspektif organisatoris, yang secara masif berjenjang dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah (propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan), menjadi bukti kehadiran struktur negara dalam menjalankan fungsi hukum direktif sebagai pengarah, agar tercipta tatanan new normal masyarakat Indonesia yang dapat hidup berdampingan dan beradaptasi dengan Covid-19.

Sementara itu, Rektor IAIN Palangka Raya Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag. mengatakan, pihaknya sangat bangga karena sejauh ini IAIN telah sukses mencetak 6 orang profesor. Hal tersebut dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi calon profesor lain yang sudah dan akan diusulkan menjadi guru besar.

“Sungguh menjadi kebanggaan, bukan hanya warga IAIN, tapi juga masyarakat Kalteng, bahwa saat ini menjadi tonggak sejarah dengan bertambahnya dua orang guru besar. Selaku pribadi saya mengucapkan selamat. Semoga kedua profesor ini akan menjadi ilmuwan dan guru besar muslim yang berakhlak mulia, menjadi teladan, memberikan kontribusi dan manfaat bagi masyarakat, agama, bangsa, dan negara, khususnya bagi kemajuan IAIN,” tuturnya.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur H Edy Pratowo menyampaikan, pemerintah provinsi turut berbangga atas dikukuhkannya dua profesor baru di Kalteng ini.

Pengukuhan dua guru besar itu perlu disambut dengan gembira dan menjadi harapan besar bagi kuatnya kajian ilmu hukum, khususnya hukum Islam di lingkup IAIN Palangka Raya, dan diharapkan menjadi magnet dan kiblat kajian hukum Islam yang lebih berkualitas.

Seluruh guru besar IAIN Palangka Raya diingatkan soal kewajiban Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017. Di dalamnya disebutkan bahwa dalam tiga tahun, guru besar wajib memiliki tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional yang memilik reputasi, paten, atau karya seni monumental.

“Semoga hari ini menjadi perhatian akan adanya tanggung jawab akademik yang besar di pundak para guru besar untuk terus berkarya dan berinovasi sesuai bidang keahliannya, juga selalu produktif, kolaboratif, dengan hasil pemikirannya untuk membangun kemajuan daerah,” tutunya.

Dengan dikukuhkan dua guru besar ini, makin menggelorakan semangat civitas akademika IAIN Palangka Raya untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, sehingga mampu berkontribusi mencetak sumber daya manusia (SDM) Kalteng yang unggul dan berdaya saing tinggi, karena merupakan kunci utama memajukan pembangunan suatu daerah. (nue/ce/ala/KOL)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/