Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Terbukti Korupsi Dipastikan Dipecat

Sakariyas

KASONGAN-Adanya sejumlah oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat prihatin banyak pihak, termasuk Bupati Katingan Sakariyas. Dia menegaskan, jika PNS terbukti melakukan kasus Tipikor dan telah mendapatkan keputusan hukum dari pengadilan, dipastikan akan dipecat dari status PNS.

“Inikan sudah ada ketentuannya. Siapapun pegawai yang melakukan kasus korupsi, pasti akan diberhentikan dari PNS. Jika tidak saya berhentikan, saya yang salah,” ujar Sakariyas di Kantor DPRD Katingan kepada sejumlah wartawan, Senin (26/4).

Ditegaskannya, selama ini dirinya di setiap kegiatan sering kali menyampaikan kepada seluruh PNS termasuk Kepala Desa, agar melaksanakan kegiatan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Setiap kegiatan ini ada aturan, dan ketentuannya. Laksanakan saja sesuai itu,” katanya.

Baca Juga :  Debit Air Naik, Terjadi Antrean Kendaraan di Jembatan Tumbang Nusa

Namun kenyataan yang terjadi, malah masih saja ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum. “Jadi kita sangat menyesalkan hal ini masih terjadi,” ujarnya.

Oleh sebab itulah kedepan, dirinya meminta jangan ada lagi yang bermain-main. Sudah cukup katanya, pengalaman yang terjadi selama ini. “Jadikan itu pelajaran. Kita sekarang, tidak bisa lain main-main lagi. Semua kegiatan yang dilakukan akan dipantau, dan dicek di lapangan. Jika tidak sesuai, pasti akan ada penindakan. Saya terus terang, tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tindak kejahatan korupsi ini,” tegas Bupati.

Sekedar diketahui, dari beberapa kasus Tipikor yang ditangani aparat penegak hukum, ada beberapa oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan yang terjerat dugaan kasus Korupsi. Terbaru yaitu Staf Ahli Bupati Katingan Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan berinisial H, dan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan berinisial R. Sebelumnya juga ada pejabat Kepala Desa, Anggota Satpol PP, hingga pejabat di bagian Damkar, dan lainnya, dengan status sebagai PNS.(eri/bud).

Baca Juga :  Penundaan Porwanas Bentuk Keprihatinan PWI Kepada Negara
Sakariyas

KASONGAN-Adanya sejumlah oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat prihatin banyak pihak, termasuk Bupati Katingan Sakariyas. Dia menegaskan, jika PNS terbukti melakukan kasus Tipikor dan telah mendapatkan keputusan hukum dari pengadilan, dipastikan akan dipecat dari status PNS.

“Inikan sudah ada ketentuannya. Siapapun pegawai yang melakukan kasus korupsi, pasti akan diberhentikan dari PNS. Jika tidak saya berhentikan, saya yang salah,” ujar Sakariyas di Kantor DPRD Katingan kepada sejumlah wartawan, Senin (26/4).

Ditegaskannya, selama ini dirinya di setiap kegiatan sering kali menyampaikan kepada seluruh PNS termasuk Kepala Desa, agar melaksanakan kegiatan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Setiap kegiatan ini ada aturan, dan ketentuannya. Laksanakan saja sesuai itu,” katanya.

Baca Juga :  Debit Air Naik, Terjadi Antrean Kendaraan di Jembatan Tumbang Nusa

Namun kenyataan yang terjadi, malah masih saja ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum. “Jadi kita sangat menyesalkan hal ini masih terjadi,” ujarnya.

Oleh sebab itulah kedepan, dirinya meminta jangan ada lagi yang bermain-main. Sudah cukup katanya, pengalaman yang terjadi selama ini. “Jadikan itu pelajaran. Kita sekarang, tidak bisa lain main-main lagi. Semua kegiatan yang dilakukan akan dipantau, dan dicek di lapangan. Jika tidak sesuai, pasti akan ada penindakan. Saya terus terang, tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tindak kejahatan korupsi ini,” tegas Bupati.

Sekedar diketahui, dari beberapa kasus Tipikor yang ditangani aparat penegak hukum, ada beberapa oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan yang terjerat dugaan kasus Korupsi. Terbaru yaitu Staf Ahli Bupati Katingan Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan berinisial H, dan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan berinisial R. Sebelumnya juga ada pejabat Kepala Desa, Anggota Satpol PP, hingga pejabat di bagian Damkar, dan lainnya, dengan status sebagai PNS.(eri/bud).

Baca Juga :  Penundaan Porwanas Bentuk Keprihatinan PWI Kepada Negara
Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/