PALANGKA RAYA- Kepolisian dari Polresta Palangka Raya melaksanakan rekonstruksi pembunuhan pasutri Ahmad Yendianor dan Fatmawati di lokasi kejadian rumah Jalan Kamboja, Minggu pagi (9/10/2022). Hadir langsung pelaku bernama Utuh Zenith.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menyampaikan kepada awak media terkaiy motif pelaku membunuh pasutri itu.
“Motifnya dendam. Sudah lama. Dua ponsel pelaku digadaikan, sering dibully dengan kata-kata negro, dan janji-janji diberi kerjaan tak pernah ditepati oleh korban,”ungkap Budi.
Polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup.(ram)