Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Semua Fasyankes Kota Dilarang Beri Obat Sirop

PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang sementara penggunaan jenis obat jenis sirop diduga mengandung zat yang dapat menyebabkan gangguan ginjal pada anak-anak. Sirop obat yang dimaksud yakni Termorex, Unibebi Demam, Unibebi Demam Drops, Flurin DMP, dan Unibebi Cough.

Terkait itu, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya bersama BPOM mendatangi fasilitas-fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah maupun swasta yang ada di Kota Cantik ini, mengintruksikan larangan pemberian obat sirop kepada anak-anak.

“Jadi semua fasyankes yang ada saat ini tidak lagi menggunakan obat sirop yang dilarang, kami juga terus melakukan monitoring ke seluruh fasyankes untuk memastikan obat itu tidak perjualbelikan lagi,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Adnjar Hari Purnomo, Jumat (21/10).

Sedangkan untuk apotek ataupun toko obat, lanjut Andjar, pihaknya bersama BPOM juga akan melakukan penyisiran untuk memberi sosialisasi dan imbauan agar tidak lagi menjual obat-obat yang dilarang Kemenkes tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Ingatkan Pentingnya Prokes dan Percepatan Vaksinasi

“Intinya obat-obat itu tidak boleh diberikan kepada anak-anak sampai ada informasi lebih lanjut dari hasil penelitian laboratorium. Kami dan BPOM akan terus melakukan pengawasan guna memastikan obat-obatan itu tidak dijual lagi ke masyarakat,” tegas Andjar.

Kendati demikian, penerapan kebijakan ini tetap memerlukan kerja sama yang baik semua pihak. Baik petugas layanan kesehatan sebagai garda terdepan maupun pemilih apotek dan toko-toko obat yang ada di Palangka Raya.

“Saling bersinergi, saling mengingatkan, karena ini demi keselamatan dan kesehatan anak-anak kita, ingat jangan gunakan obat sirop yang telah masuk dalam daftar larangan oleh kementerian terkait,” pesan Andjar.

Sementara itu, Kepala Puskesmas UPT Jekan Raya Hariyadi melalui apoteker Dinosisus Aji Prasetyo menjelaskan, sejak dikeluarkan instruksi dari dinas kesehatan dan BPOM Kalteng, pihaknya sudah tidak lagi melayani obat dalam bentuk sirop untuk para pasien.

“Sejak itu kami tidak lagi memberikan obat sirop, tamun untuk sirop kering masih, karena itu tanpa kandungan air, obat yang dilarang pemerintah kan obat yang mengandung etilen glikol atau senyawa campuran yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal pada anak-anak,” tutur Aji kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga :  Waspada jika Kencing Anak Berkurang

Dengan tidak dilayani lagi pemberian obat dalam bentuk sirop kepada pasien, puskesmas bekerja sama dengan pihak dokter untuk memberikan obat dalam bentuk puyer atau bubuk. Contohnya paracetamol dalam bentuk tablet akan dijadikan dalam bentuk puyer. Saat digunakan, cukup dicampurkan sedikit air, lalu obat akan larut.

“Jadi kami hanya memberikan obat dalam bentuk puyer untuk sekarang ini, karena ada beberapa obat sirop tidak bisa lagi diberikan ke pasien, tapi terlepas dari itu, kebanyakan obat yang ada di puskesmas kan langsung dari dinas, lebih banya merupakan obat generik, bukan seperti obat yang dijual bebas di toko obat dan lainnya,” ucapnya. (pra/ena/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang sementara penggunaan jenis obat jenis sirop diduga mengandung zat yang dapat menyebabkan gangguan ginjal pada anak-anak. Sirop obat yang dimaksud yakni Termorex, Unibebi Demam, Unibebi Demam Drops, Flurin DMP, dan Unibebi Cough.

Terkait itu, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya bersama BPOM mendatangi fasilitas-fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah maupun swasta yang ada di Kota Cantik ini, mengintruksikan larangan pemberian obat sirop kepada anak-anak.

“Jadi semua fasyankes yang ada saat ini tidak lagi menggunakan obat sirop yang dilarang, kami juga terus melakukan monitoring ke seluruh fasyankes untuk memastikan obat itu tidak perjualbelikan lagi,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Adnjar Hari Purnomo, Jumat (21/10).

Sedangkan untuk apotek ataupun toko obat, lanjut Andjar, pihaknya bersama BPOM juga akan melakukan penyisiran untuk memberi sosialisasi dan imbauan agar tidak lagi menjual obat-obat yang dilarang Kemenkes tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Ingatkan Pentingnya Prokes dan Percepatan Vaksinasi

“Intinya obat-obat itu tidak boleh diberikan kepada anak-anak sampai ada informasi lebih lanjut dari hasil penelitian laboratorium. Kami dan BPOM akan terus melakukan pengawasan guna memastikan obat-obatan itu tidak dijual lagi ke masyarakat,” tegas Andjar.

Kendati demikian, penerapan kebijakan ini tetap memerlukan kerja sama yang baik semua pihak. Baik petugas layanan kesehatan sebagai garda terdepan maupun pemilih apotek dan toko-toko obat yang ada di Palangka Raya.

“Saling bersinergi, saling mengingatkan, karena ini demi keselamatan dan kesehatan anak-anak kita, ingat jangan gunakan obat sirop yang telah masuk dalam daftar larangan oleh kementerian terkait,” pesan Andjar.

Sementara itu, Kepala Puskesmas UPT Jekan Raya Hariyadi melalui apoteker Dinosisus Aji Prasetyo menjelaskan, sejak dikeluarkan instruksi dari dinas kesehatan dan BPOM Kalteng, pihaknya sudah tidak lagi melayani obat dalam bentuk sirop untuk para pasien.

“Sejak itu kami tidak lagi memberikan obat sirop, tamun untuk sirop kering masih, karena itu tanpa kandungan air, obat yang dilarang pemerintah kan obat yang mengandung etilen glikol atau senyawa campuran yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal pada anak-anak,” tutur Aji kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga :  Waspada jika Kencing Anak Berkurang

Dengan tidak dilayani lagi pemberian obat dalam bentuk sirop kepada pasien, puskesmas bekerja sama dengan pihak dokter untuk memberikan obat dalam bentuk puyer atau bubuk. Contohnya paracetamol dalam bentuk tablet akan dijadikan dalam bentuk puyer. Saat digunakan, cukup dicampurkan sedikit air, lalu obat akan larut.

“Jadi kami hanya memberikan obat dalam bentuk puyer untuk sekarang ini, karena ada beberapa obat sirop tidak bisa lagi diberikan ke pasien, tapi terlepas dari itu, kebanyakan obat yang ada di puskesmas kan langsung dari dinas, lebih banya merupakan obat generik, bukan seperti obat yang dijual bebas di toko obat dan lainnya,” ucapnya. (pra/ena/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/