Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Narkoba Tertawa

PALANGKA RAYA-Masih ingat dengan kasus narkoba yang menjerat anak oknum anggota dewan di Kabupaten Barito Utara (Batara). Perkara yang mendudukkan M Rifai sebagai terdakwa, sudah sampai pada tahap pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa yang akrab disapa Fa’i tersebut divonis delapan bulan penjara. Hukuman yang didapatkan terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.

Mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai majelis hakim Achmad Peten Sili SH MH, raut gembira dihiasi tawa terlihat jelas pada wajah Rifai. Terdakwa tampak begitu bahagia. Bagaimana tidak? Terdakwa Fa’i yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika terkait pembelian 2 paket narkotika jenis tembakau gorrila hanya mendapatkan hukuman yang tergolong ringan.

Fa’i yang diketahui putra dari salah satu wakil rakyat di DPRD Batara itu dianggap majelis hakim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I.

“Menyatakan terdakwa Muhamad Rifai alias Fa’i bin Tajeri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan.” Demikian isi putusan yang dibacakan oleh ketua majelis dalam sidang yang digelar secara daring di Ruang Cakra PN Palangka Raya, Rabu (19/10).

Baca Juga :  Ahli: Tipikor Disdik Gumas Masuk Ranah Hukum Administrasi

Majelis hakim menyatakan perbuatan Fa’i terbukti melanggar pasal tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng yang menuntut terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Fa’i yang sehari-hari berprofesi sebagai asisten dosen di Kota Muara Teweh dan saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral di sebuah universitas di Jawa Timur menyatakan menerima putusan itu.

“Terima pak hakim,” jawabnya kepada majelis hakim kala ditanya perihal tanggapannya atas putusan tersebut.

Pernyataan serupa juga disampaikan pihak jaksa penuntut.

“Terima yang mulia,” kata JPU Riwun Sriwati SH.

Fa’i ditangkap oleh petugas BNNP Kalteng pada 13 Juni lalu saat sedang mengambil paket narkotika jenis tembakau gorrila seberat 2,73 gram di kantor J&T Muara Teweh.

Berdasarkan pengakuannya, paket tembakau gorrila itu dipesan secara online melalui pemilik akun Instagram “Stuffdimension.id” seharga Rp475.000, sudah termasuk ongkos kirim. Pembayaran dilakukan dengan cara mentranfer uang ke rekening pemilik akun tersebut.

Baca Juga :  Dua IRT dan Satu Kurir Narkoba Divonis Penjara 6 Tahun Lebih

Berdasarkan pengakuan dalam persidangan, Fa’I membeli tembakau gorrila itu untuk menghilangkan efek ketergantungannya atas pemakaian narkotika jenis sabu-sabu. Fa’I juga mengaku menggunakan tembakau gorrila itu sejak 2019 saat masih menempuh pendidikan di Kota Bogor. Keterangan terdakwa juga dibenarkan oleh dokter dari BNNP yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Fa’i dan juga telah bersaksi dalam persidangan.

Dokter dari BNNP Kalteng itu menyampaikan kesimpulannya  bahwa terdakwa Fa’i merupakan pecandu narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Balai Rehabilitasi Tanah Merah, sembari mengikuti proses hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.

Keterlibatan dokter dari BNNP dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkoba di PN Palangka Raya termasuk hal yang jarang terjadi. Begitu pula dengan penetapan pasal 127 dalam kasus penyalahgunaan narkoba ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap seorang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Pada umumnya terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Masih ingat dengan kasus narkoba yang menjerat anak oknum anggota dewan di Kabupaten Barito Utara (Batara). Perkara yang mendudukkan M Rifai sebagai terdakwa, sudah sampai pada tahap pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa yang akrab disapa Fa’i tersebut divonis delapan bulan penjara. Hukuman yang didapatkan terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.

Mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai majelis hakim Achmad Peten Sili SH MH, raut gembira dihiasi tawa terlihat jelas pada wajah Rifai. Terdakwa tampak begitu bahagia. Bagaimana tidak? Terdakwa Fa’i yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika terkait pembelian 2 paket narkotika jenis tembakau gorrila hanya mendapatkan hukuman yang tergolong ringan.

Fa’i yang diketahui putra dari salah satu wakil rakyat di DPRD Batara itu dianggap majelis hakim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I.

“Menyatakan terdakwa Muhamad Rifai alias Fa’i bin Tajeri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan.” Demikian isi putusan yang dibacakan oleh ketua majelis dalam sidang yang digelar secara daring di Ruang Cakra PN Palangka Raya, Rabu (19/10).

Baca Juga :  Ahli: Tipikor Disdik Gumas Masuk Ranah Hukum Administrasi

Majelis hakim menyatakan perbuatan Fa’i terbukti melanggar pasal tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng yang menuntut terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Fa’i yang sehari-hari berprofesi sebagai asisten dosen di Kota Muara Teweh dan saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral di sebuah universitas di Jawa Timur menyatakan menerima putusan itu.

“Terima pak hakim,” jawabnya kepada majelis hakim kala ditanya perihal tanggapannya atas putusan tersebut.

Pernyataan serupa juga disampaikan pihak jaksa penuntut.

“Terima yang mulia,” kata JPU Riwun Sriwati SH.

Fa’i ditangkap oleh petugas BNNP Kalteng pada 13 Juni lalu saat sedang mengambil paket narkotika jenis tembakau gorrila seberat 2,73 gram di kantor J&T Muara Teweh.

Berdasarkan pengakuannya, paket tembakau gorrila itu dipesan secara online melalui pemilik akun Instagram “Stuffdimension.id” seharga Rp475.000, sudah termasuk ongkos kirim. Pembayaran dilakukan dengan cara mentranfer uang ke rekening pemilik akun tersebut.

Baca Juga :  Dua IRT dan Satu Kurir Narkoba Divonis Penjara 6 Tahun Lebih

Berdasarkan pengakuan dalam persidangan, Fa’I membeli tembakau gorrila itu untuk menghilangkan efek ketergantungannya atas pemakaian narkotika jenis sabu-sabu. Fa’I juga mengaku menggunakan tembakau gorrila itu sejak 2019 saat masih menempuh pendidikan di Kota Bogor. Keterangan terdakwa juga dibenarkan oleh dokter dari BNNP yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Fa’i dan juga telah bersaksi dalam persidangan.

Dokter dari BNNP Kalteng itu menyampaikan kesimpulannya  bahwa terdakwa Fa’i merupakan pecandu narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Balai Rehabilitasi Tanah Merah, sembari mengikuti proses hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.

Keterlibatan dokter dari BNNP dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkoba di PN Palangka Raya termasuk hal yang jarang terjadi. Begitu pula dengan penetapan pasal 127 dalam kasus penyalahgunaan narkoba ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap seorang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Pada umumnya terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/