Selasa, Oktober 1, 2024
26.1 C
Palangkaraya

Aksi Asusila Oknum Guru Ngaji Terbongkar melalui Sepucuk Surat

PALANGKA RAYA-Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perdana perkara pidana asusila terhadap anak dengan terdakwa MA alias A. Terdakwa merupakan seorang oknum guru ngaji di Kota Palangka Raya. Sidang perdana yang dilaksanakan secara online dan tertutup itu berlangsung di ruang sidang elektronik Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (1/11/2022).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa MA mengikuti sidang dari ruangan sidang virtual Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Ifik Harianto selaku pengacara yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mendampingi terdakwa MA selama persidangan ini mengatakan, MA didakwa oleh jaksa dengan dakwaan melanggar undang-undang (UU) terkait perlindungan anak.

“Dia (terdakwa) didakwa dengan dakwaan melanggar pasal 82 ayat 1 juncto ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU Nomor 49 tentang Peradilan Umum juncto pasal 65 ayat KUHPidana,” sebut Ifik.

Baca Juga :  Ahli Sebut Pembayaran Proyek Kontainer Tidak Sah

Dikatakan pengacara yang dikenal akrab dengan wartawan ini, jika nanti terbukti bersalah, terdakwa MA bisa saja dijatuhi hukuman berat berupa penjara selama 15 tahun bahkan lebih. “Karena pencabulan yang dilakukan oleh orang tua, pengasuh, atau tenaga pendidik lebih berat hukumannya,” tutur Ifik saat ditemui usai sidang.

Ia menambahkan, MA didakwa jaksa penuntut dengan tuduhan telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak didik yang sehari-hari belajar ilmu agama darinya. Perbuatan itu dilakukan terdakwa MA saat kondisi sepi, di sebuah tempat ibadah yang berada dekat rumahnya, daerah Jekan Raya, Palangka Raya, mulai dari Mei hingga Juli 2022.

Perbuatan bejat MA akhirnya terbongkar setelah seorang korban mengadu kepada orang tuanya melalui sebuah surat. “Karena takut ngomong langsung, dia bikin surat ke ibunya, ibunya disuruh baca,” beber Ifik soal kronologi terbongkarnya kasus pencabulan ini.

Baca Juga :  Saksi Tegaskan Lahan Bukan Milik PT SEM, tapi Milik Hj Misniati

Menanggapi dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut, Ifik mengatakan bahwa ia dan kliennya sepakat untuk tidak membuat replik atau keberatan atas dakwaan dan memilih masuk ke tahap pemeriksaan materi perkara. Rencananya sidang kasus pencabulan ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perdana perkara pidana asusila terhadap anak dengan terdakwa MA alias A. Terdakwa merupakan seorang oknum guru ngaji di Kota Palangka Raya. Sidang perdana yang dilaksanakan secara online dan tertutup itu berlangsung di ruang sidang elektronik Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (1/11/2022).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa MA mengikuti sidang dari ruangan sidang virtual Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Ifik Harianto selaku pengacara yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mendampingi terdakwa MA selama persidangan ini mengatakan, MA didakwa oleh jaksa dengan dakwaan melanggar undang-undang (UU) terkait perlindungan anak.

“Dia (terdakwa) didakwa dengan dakwaan melanggar pasal 82 ayat 1 juncto ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU Nomor 49 tentang Peradilan Umum juncto pasal 65 ayat KUHPidana,” sebut Ifik.

Baca Juga :  Ahli Sebut Pembayaran Proyek Kontainer Tidak Sah

Dikatakan pengacara yang dikenal akrab dengan wartawan ini, jika nanti terbukti bersalah, terdakwa MA bisa saja dijatuhi hukuman berat berupa penjara selama 15 tahun bahkan lebih. “Karena pencabulan yang dilakukan oleh orang tua, pengasuh, atau tenaga pendidik lebih berat hukumannya,” tutur Ifik saat ditemui usai sidang.

Ia menambahkan, MA didakwa jaksa penuntut dengan tuduhan telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak didik yang sehari-hari belajar ilmu agama darinya. Perbuatan itu dilakukan terdakwa MA saat kondisi sepi, di sebuah tempat ibadah yang berada dekat rumahnya, daerah Jekan Raya, Palangka Raya, mulai dari Mei hingga Juli 2022.

Perbuatan bejat MA akhirnya terbongkar setelah seorang korban mengadu kepada orang tuanya melalui sebuah surat. “Karena takut ngomong langsung, dia bikin surat ke ibunya, ibunya disuruh baca,” beber Ifik soal kronologi terbongkarnya kasus pencabulan ini.

Baca Juga :  Saksi Tegaskan Lahan Bukan Milik PT SEM, tapi Milik Hj Misniati

Menanggapi dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut, Ifik mengatakan bahwa ia dan kliennya sepakat untuk tidak membuat replik atau keberatan atas dakwaan dan memilih masuk ke tahap pemeriksaan materi perkara. Rencananya sidang kasus pencabulan ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/