PALANGKA RAYA– Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendianor (46) dan Fatmawati (45), Selasa (8/11/2022).
Rekonstruksi sendiri dihadiri setidaknya ada lima saksi. Meliputi, tiga orang tetangga, dua orang dari pihak keluarga. Tersangka Utuh Zenith sendiri hadir langsung dengan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Rekonstruksi yang dimulai pukul 09.30 WIB ini berjalan aman dan lancar. Jaksa dari Kejari Palangka raya dan Kuasa Hukum dari terdakwa turut menyaksikan proses rekonstruksi.
Tersangka memperagakan mulai dari sore hari ketika tersangka berkunjung ke rumah korban. Tersangka disuruh menebas rumput di belakang rumah dan akhirnya dilakukan. Tersangka sepertinya butuh uang. Dalam rekanadegan, tersangka sempat meminjam uang ke pemilik toko di depan gang.Lalu, pada malam hari datang lagi untuk melakukan pembunuhan.
Untuk diketahui, tragedi berdarah di Jalan Kamboja, Kota Palangka Raya akhirnya terkuak. Tersangka pembunuhan pasangan pasutri ditangkap awal Oktober lalu di salah satu rumah di Panarung.(ram)