Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Pemkab Bartim Bentuk Perusda

Kelola Pelabuhan dan Alat Berat

TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) mengalokasikan anggaran Rp500 juta untuk pembentukan perusahaan daerah (perusda) baru. Dana tersebut dimasukan pada Raperda APBD Tahun 2023 murni yang tengah dibahas bersama DPRD.

Bupati Ampera AY Mebas menyampaikan, perusda tersebut diarahkan untuk membidangi atau mengelola aset daerah. Yaitu, pelabuhan daerah di Telang Baru Kecamatan Paju Epat dan alat berat.

“Alat berat yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan diserahkan ke perusda dan daerah memberikan penyertaan modal setengah miliar,” kata bupati, baru-baru ini.

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut menjelaskan, pembentukan perusda itu mengacu pada payung hukum berupa perda yang telah ada sejak tahun tadi. Sehingga, sambungnya, proses serta mekanisme berdirinya perusahaan berplat merah dimaksud nanti sesuai aturan.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Terima Kunker DPK Kalteng

“Termasuk dalam kepengurusan atau kepemimpinan perusda mengacu pada perda yang jelas mengatur,” ungkap bupati.

Menurut bupati, pembentukan perusda berdasarkan sejumlah pertimbangan. Antara lain, untuk memacu PAD sekaligus memanfaatkan aset daerah dengan tujuan positif untuk membangun. (log/uni)

TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) mengalokasikan anggaran Rp500 juta untuk pembentukan perusahaan daerah (perusda) baru. Dana tersebut dimasukan pada Raperda APBD Tahun 2023 murni yang tengah dibahas bersama DPRD.

Bupati Ampera AY Mebas menyampaikan, perusda tersebut diarahkan untuk membidangi atau mengelola aset daerah. Yaitu, pelabuhan daerah di Telang Baru Kecamatan Paju Epat dan alat berat.

“Alat berat yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan diserahkan ke perusda dan daerah memberikan penyertaan modal setengah miliar,” kata bupati, baru-baru ini.

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut menjelaskan, pembentukan perusda itu mengacu pada payung hukum berupa perda yang telah ada sejak tahun tadi. Sehingga, sambungnya, proses serta mekanisme berdirinya perusahaan berplat merah dimaksud nanti sesuai aturan.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Terima Kunker DPK Kalteng

“Termasuk dalam kepengurusan atau kepemimpinan perusda mengacu pada perda yang jelas mengatur,” ungkap bupati.

Menurut bupati, pembentukan perusda berdasarkan sejumlah pertimbangan. Antara lain, untuk memacu PAD sekaligus memanfaatkan aset daerah dengan tujuan positif untuk membangun. (log/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/