Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Perkara Tipikor Mantan Direktur PT Pertani Segera Disidangkan

PALANGKA RAYA-Sempat tidak terdengar kabar, kini kasus perkara korupsi di PT Pertani Persero Cabang Kalimantan Tengah dengan terdakwa Hubertus Telajan menemukan kejelasan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah melimpahkan kasus perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (16/11/2022). Dengan telah dilimpahkan berkas, maka tak lama lagi perkara ini akan digulir di meja hijau.

 

Konfirmasi terkait pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan ke pengadilan disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palangka Raya Cipi Perdana, S.H., M.H. “Iya, kasus perkara ini memang sudah dilimpahkan. Pada Kamis (1/12) pekan depan akan digelar sidang pertama,” kata Cipi kepada media, Senin (21/11).

 

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya ini, agenda sidang perdana nanti adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya.

Baca Juga :  Ribuan Rumah Terendam Banjir

Yang menarik dari kasus korupsi penjualan beras di PT Pertani Persero Cabang Kalteng ini, terdapat dua tersangka yang sekarang menjadi terdakwa.

 

Selain Hubertus Telajan yang merupakan mantan direktur PT Pertani cabang Kalteng, kasus ini juga menyeret nama Aloysius Kok, S.Th, MM alias Pastur Kok (saudara Hubertus) sebagai terdakwa.

 

Aloysius merupakan Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru. Salah satu koperasi di Kota Pontianak. Koperasi yang dipilih Hubertus untuk kerja sama jual beli beras. Diketahui bahwa kerja sama jual beli beras antara PT Pertani Persero cabang Kalteng dengan Koperasi Sunan Manyuru dilakukan tahun 2016-2017.

 

Kerja sama jual beli beras ini kemudian diketahui dilakukan secara fiktif, karena pihak Koperasi Sunan Manyuru tidak pernah membayar pembelian beras dari PT Pertani Persero cabang Kalteng. Dalam rilis perkara oleh Polresta Palangka Raya pada Senin (13/6) lalu, diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.225.375.000.

Baca Juga :  Hasil Sidang Isbat, 1 Ramadan 1443 H Jatuh 3 April 2022

 

Berdasarakan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan  Negeri Palangka Raya, jaksa penuntut mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHPidana dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Sempat tidak terdengar kabar, kini kasus perkara korupsi di PT Pertani Persero Cabang Kalimantan Tengah dengan terdakwa Hubertus Telajan menemukan kejelasan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah melimpahkan kasus perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (16/11/2022). Dengan telah dilimpahkan berkas, maka tak lama lagi perkara ini akan digulir di meja hijau.

 

Konfirmasi terkait pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan ke pengadilan disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palangka Raya Cipi Perdana, S.H., M.H. “Iya, kasus perkara ini memang sudah dilimpahkan. Pada Kamis (1/12) pekan depan akan digelar sidang pertama,” kata Cipi kepada media, Senin (21/11).

 

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya ini, agenda sidang perdana nanti adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya.

Baca Juga :  Ribuan Rumah Terendam Banjir

Yang menarik dari kasus korupsi penjualan beras di PT Pertani Persero Cabang Kalteng ini, terdapat dua tersangka yang sekarang menjadi terdakwa.

 

Selain Hubertus Telajan yang merupakan mantan direktur PT Pertani cabang Kalteng, kasus ini juga menyeret nama Aloysius Kok, S.Th, MM alias Pastur Kok (saudara Hubertus) sebagai terdakwa.

 

Aloysius merupakan Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru. Salah satu koperasi di Kota Pontianak. Koperasi yang dipilih Hubertus untuk kerja sama jual beli beras. Diketahui bahwa kerja sama jual beli beras antara PT Pertani Persero cabang Kalteng dengan Koperasi Sunan Manyuru dilakukan tahun 2016-2017.

 

Kerja sama jual beli beras ini kemudian diketahui dilakukan secara fiktif, karena pihak Koperasi Sunan Manyuru tidak pernah membayar pembelian beras dari PT Pertani Persero cabang Kalteng. Dalam rilis perkara oleh Polresta Palangka Raya pada Senin (13/6) lalu, diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.225.375.000.

Baca Juga :  Hasil Sidang Isbat, 1 Ramadan 1443 H Jatuh 3 April 2022

 

Berdasarakan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan  Negeri Palangka Raya, jaksa penuntut mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHPidana dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/