PALANGKA RAYA– Masih ingat dengan kasus yang menjerat bandar narkoba Salihin alias Saleh. Perkara yang saat ini bergulir pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah diputuskan. Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Dari penelusuran website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya bagian kasasi, termuat putusan kasasi perkara pidana dengan nomor perkara 17/Pid.Sus/2022/PN Plk itu.
Dalam putusannya, majelis hakim agung yang diketuai hakim agung Dr H Suhadi SH MH menyatakan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon atau pihak penuntut umum dari Kejari Palangka Raya, serta menyatakan membatalkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Palangka Raya terkait vonis perkara nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam putusan sidang kasasi dengan nomor perkara 5682 K/Pid.Sus/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 2022, majelis hakim agung yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh secara sah terbukti bersalah sebagaimana tuntutan yang diajukan JPU.
“Menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.” Demikian putusan yang dikeluarkan majelis hakim agung yang beranggotakan hakim agung Soesilo SH MH dan Suharto SH MHum.