Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Konsultasi Larangan Mudik

DPRD Kotim Kunjungi DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kunjungan ke DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (26/4). Adapun maksud dan tujuan kedatangan wakil rakyat Habaring Hurung tersebut yaitu meminta agar Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dapat meringankan kebijakan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang kebijakan khusus perjalanan orang yang akan masuk ke wilayah Kalteng. Terutama bagi mahasiswa Kalteng yang saat ini tengah menempuh pendidikan di luar daerah.

“Tujuan kunjungan kami kali ini ke DPRD Kalteng dalam rangka mencari solusi terkait SE Gubernur nomor 443.1/40/Satgas Covid-19. Kami berharap, ketentuan wajib PCR bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kalteng dapat diringankan. Mengingat banyaknya mahasiswa asal Kalteng menempuh ilmu di luar provinsi ingin pulang ke kampung halaman namun terbentur masalah keuangan,” ujarAnggota Komisi III DPRD Kotim Anang Kapeliyus usai melaksanakan pertemuan dengan Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Hj Faridawaty Darland Atjeh.

Baca Juga :  Kembangkan Budi Daya Jeruk

Politikus asal Fraksi Partai Demokrat tersebut juga menyampaikan, jika DPRD Kotim banyak menerima keluhan terutama dari para orang tua yang menyekolahkan anaknya di luar Provinsi Kalteng. Pasalnya, biaya untuk tes PCR sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kalteng terbilang cukup mahal.

DPRD Kotim Kunjungi DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kunjungan ke DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (26/4). Adapun maksud dan tujuan kedatangan wakil rakyat Habaring Hurung tersebut yaitu meminta agar Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dapat meringankan kebijakan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang kebijakan khusus perjalanan orang yang akan masuk ke wilayah Kalteng. Terutama bagi mahasiswa Kalteng yang saat ini tengah menempuh pendidikan di luar daerah.

“Tujuan kunjungan kami kali ini ke DPRD Kalteng dalam rangka mencari solusi terkait SE Gubernur nomor 443.1/40/Satgas Covid-19. Kami berharap, ketentuan wajib PCR bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kalteng dapat diringankan. Mengingat banyaknya mahasiswa asal Kalteng menempuh ilmu di luar provinsi ingin pulang ke kampung halaman namun terbentur masalah keuangan,” ujarAnggota Komisi III DPRD Kotim Anang Kapeliyus usai melaksanakan pertemuan dengan Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Hj Faridawaty Darland Atjeh.

Baca Juga :  Kembangkan Budi Daya Jeruk

Politikus asal Fraksi Partai Demokrat tersebut juga menyampaikan, jika DPRD Kotim banyak menerima keluhan terutama dari para orang tua yang menyekolahkan anaknya di luar Provinsi Kalteng. Pasalnya, biaya untuk tes PCR sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kalteng terbilang cukup mahal.

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/