Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Ingatkan Kewajiban Perusahaan Bayar THR

Alyono

KASONGAN-Menindaklanjuti surat dari Kementerian Tenaga Kerja RI, dalam rangka menghadapi hari besar keagamaan, Bupati Katingan kini telah mengeluarkan surat edaran, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk setiap karyawan, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengingatkan, agar kewajiban perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Katingan ini, harus dipenuhi. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Alyono kepada Kalteng Pos, Rabu (28/4).

Sesuai dengan ketentuan kata Alyono, pembayaran THR dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Edaran Bupati Katingan sendiri ungkapnya, sudah diberikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Katingan. Baik itu perusahaan perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan sebagainya. “Tidak ada alasan bagi perusahaan, untuk tidak memberikan THR bagi karyawannya dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri ini,” katanya.

Baca Juga :  Abdul Rasyid Bagikan Bonus Atlet Peraih Medali PON XX

Jika misalnya, ada perusahaan yang tidak memberikan THR, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Katingan ini, mempersilahkan bagi karyawan untuk menyampaikan pengaduan kepada pihaknya.

“Kita sudah ada posko pengaduan di kantor. Silahkan disampaikan. Kita pasti akan menindaklanjutinya. Memang jika pengalaman tahun sebelumnya, tidak ada pengaduan yang kita terima. Mudahan tahun ini juga tidak ada, dan semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membantu karyawannya yang akan merayakan lebaran Idul Fitri,” tandasnya.(eri/bud).

Alyono

KASONGAN-Menindaklanjuti surat dari Kementerian Tenaga Kerja RI, dalam rangka menghadapi hari besar keagamaan, Bupati Katingan kini telah mengeluarkan surat edaran, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk setiap karyawan, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengingatkan, agar kewajiban perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Katingan ini, harus dipenuhi. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Alyono kepada Kalteng Pos, Rabu (28/4).

Sesuai dengan ketentuan kata Alyono, pembayaran THR dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Edaran Bupati Katingan sendiri ungkapnya, sudah diberikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Katingan. Baik itu perusahaan perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan sebagainya. “Tidak ada alasan bagi perusahaan, untuk tidak memberikan THR bagi karyawannya dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri ini,” katanya.

Baca Juga :  Abdul Rasyid Bagikan Bonus Atlet Peraih Medali PON XX

Jika misalnya, ada perusahaan yang tidak memberikan THR, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Katingan ini, mempersilahkan bagi karyawan untuk menyampaikan pengaduan kepada pihaknya.

“Kita sudah ada posko pengaduan di kantor. Silahkan disampaikan. Kita pasti akan menindaklanjutinya. Memang jika pengalaman tahun sebelumnya, tidak ada pengaduan yang kita terima. Mudahan tahun ini juga tidak ada, dan semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membantu karyawannya yang akan merayakan lebaran Idul Fitri,” tandasnya.(eri/bud).

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/