Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Jika Maju sebagai Calon Legislatif dalam Pemilu 2024

Kepala Daerah dan Aparatur Harus Mundur

PULANG PISAU – Pemilihan umum (pemilu) legislatif akan digelar tahun 2024. Dalam pesta demokrasi lima tahunan itu, ada ketentuan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan aparatur yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Yuliana saat dikonfirmasi Kalteng Pos mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 240 ayat (1) ditegaskan, bakal calon anggota  DPR,  DPRD  provinsi, dan  DPRD kabupaten/kota  adalah  warga  negara Indonesia  dan  harus memenuhi  persyaratan.

“Pada huruf (k), ditegaskan, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata Yuliana, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga :  Perempuan Berperan Penting Menyukseskan Pesta Demokrasi

Menurut dia, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (1) disebutkan, bagi calon yang berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 1 hari sebelum penetapan daftar calon (DC).

Pada ayat (2) bagi calon yang berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri dan ASN wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota TNI, anggota Polri dan ASN kepada KPU, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat  1 (satu) hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Baca Juga :  Deden Lolos Verifikasi Faktual Calon DPD

Selanjutnya pada ayat (3), bagi calon yang berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota wajib menyampaikan surat pemberhentian sebagai ASN kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 1(satu) hari sebelum penetapan DCT.

Terakhir, kata dia, pada ayat (4) disebutkan, bagi calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada BUMN, BUMD, BUMDes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara wajib menyampaikan keputusan tentang pemberhentian yang ditandatangani pejabat yang berwenang kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT. (art/ens)

PULANG PISAU – Pemilihan umum (pemilu) legislatif akan digelar tahun 2024. Dalam pesta demokrasi lima tahunan itu, ada ketentuan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan aparatur yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Yuliana saat dikonfirmasi Kalteng Pos mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 240 ayat (1) ditegaskan, bakal calon anggota  DPR,  DPRD  provinsi, dan  DPRD kabupaten/kota  adalah  warga  negara Indonesia  dan  harus memenuhi  persyaratan.

“Pada huruf (k), ditegaskan, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata Yuliana, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga :  Perempuan Berperan Penting Menyukseskan Pesta Demokrasi

Menurut dia, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (1) disebutkan, bagi calon yang berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 1 hari sebelum penetapan daftar calon (DC).

Pada ayat (2) bagi calon yang berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri dan ASN wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota TNI, anggota Polri dan ASN kepada KPU, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat  1 (satu) hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Baca Juga :  Deden Lolos Verifikasi Faktual Calon DPD

Selanjutnya pada ayat (3), bagi calon yang berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota wajib menyampaikan surat pemberhentian sebagai ASN kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 1(satu) hari sebelum penetapan DCT.

Terakhir, kata dia, pada ayat (4) disebutkan, bagi calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada BUMN, BUMD, BUMDes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara wajib menyampaikan keputusan tentang pemberhentian yang ditandatangani pejabat yang berwenang kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT. (art/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/